Sunday, September 29, 2013

[Jeda] Cagar Budaya

Jenis-Jenis Cagar Budaya :

Benda

Berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Struktur

Berupa susunan terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

Bangunan

Berupa susunan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.

Situs

Berupa susunan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

Kawasan

Berupa satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Persyaratan memiliki dan/atau menguasai benda, bangunan, struktur, dan/atau situs cagar budaya:

. Tetap memperhatikan fungsi sosial sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

. Telah memenuhi kebutuhan negara.

. Diperoleh melalui pewarisan.

. Berupa hibah, tukar-menukar, hadiah, pembelian, dan/atau putusan atau penetapan pengadilan, kecuali yang dikuasai negara.

. Tidak menyerahkannya kepada orang lain berdasarkan wasiat, hibah, atau hadiah setelah pemiliknya meninggal, kepemilikannya diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14:

(1) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing tidak dapat memiliki dan/atau menguasai cagar budaya, kecuali warga negara asing dan/atau badan hukum asing yang tinggal dan menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang membawa cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, ke luar wilayah Indonesia.

Sumber: Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Pencurian Benda Cagar Budaya di Indonesia

Oktober 1999

Kepala arca makara yang disimpan di Museum Airlangga, Kediri, Jawa Timur, dicuri.

Desember 1999

Arca Dorga yang berada di kompleks Candi Bogok, Desa Pondokagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, hilang.

Desember 1999

Sebanyak 13 dari 14 arca di kompleks pemandian Ken Dedes di Desa Watugede, Kabupaten Malang, raib.

April 2000

Porselen antik peninggalan Dinasti Ming dan Chong yang tenggelam di perairan Maluku berupa guci dan piring digasak dari tempat penyimpanannya di gudang Pemda Kabupaten Halmahera Tengah.

Januari 2001

. Relief candi di kompleks Candi Wayang, di Gunung Arjuna, Kabupaten Pasuruan, hilang.

. Terjadi percobaan pencurian arca Dwaraphala Candi Jajaghu (Jago), Kabupaten Malang.

November 2007

Lima arca koleksi Museum Radyapustaka Surakarta, Jawa Tengah, dicuri dan dipalsukan dengan arca yang baru untuk mengelabui.

Agustus 2010

Museum Sonobudoyo, Yogyakarta, kehilangan benda bersejarah berupa 75 koleksi emas abad VIII dan X seperti kalung, liontin, arca, dan topeng emas.

Juni 2011

Mata tombak kuno lapis emas yang tersimpan di Museum Keraton Kasepuhan Cirebon, Jawa Barat, dilaporkan hilang.

Agustus 2011

Enam wayang purwa putren koleksi Museum Radya Pustaka, Surakarta, Jawa Tengah, dicuri dan dipalsukan.

11 September 2013

Empat artefak emas peninggalan Kerajaan Mataram Kuno abad X-XI yang disimpan di Museum Nasional, Jakarta, dicuri.

Sumber: Tim MI

Sumber: Media Indonesia, Minggu, 29 September 2013

No comments: