-- Indra Akuntono & Lusia Kus Anna
JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Anti Komersialisasi Pendidikan (KMAKP) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatalkan pasal mengenai rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI/SBI) yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Alasannya, RSBI merupakan kesalahan besar dalam pembangunan pendidikan nasional dan tidak sejalan dengan pembukaan UUD 45, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Seperti diketahui, KMAKP selama beberapa bulan ini gencar menolak keberadaan RSBI. Penolakan itu tidak hanya ditunjukkan dengan aksi demonstrasi, tetapi juga sampai pada tahap mengajukan judicial review (uji materi) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat pendidikan yang tergabung dalam KMAKP, Lody Paat, mengatakan, selama mengikuti sidang uji materi, pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk memberikan paparannya mengenai RSBI.
Menurut dia, RSBI harus dibubarkan karena sama sekali tidak berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan itu sendiri. "Kami telah menghadirkan ahlinya dari para saksi ahli. Bahasa halusnya, kami berharap RSBI dibatalkan oleh MK," kata Lody Paat kepada Kompas.com, Rabu (16/5/2012), di Jakarta.
Dia menjelaskan, penolakan KMAKP pada RSBI dilandasi pemikiran tidak berkorelasinya peningkatan mutu pendidikan dengan keberadaan RSBI. Menurutnya, RSBI hanya menimbulkan kekacauan pada sistem pendidikan nasional karena melahirkan kesenjangan dan mengancam semangat nasionalisme para peserta didik.
"Menurut kami, RSBI memang tidak sesuai dengan pembukaan UUD 45 karena tidak mencerdaskan bangsa. Kualitasnya juga tidak sama dengan internasional, yang ada malah melahirkan kesenjangan kasta," ujarnya.
Seperti diberitakan, Selasa (15/5/2012), MK telah selesai menggelar sidang uji materi UU Sisdiknas tentang RSBI. Selanjutnya, putusan MK akan menentukan nasib dari evaluasi RSBI, apakah diteruskan, atau dibatalkan sesuai dengan gugatan dari pihak pemohon. Sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai kapan MK akan menggelar sidang putusan mengenai RSBI tersebut.
Sumber: Edukasi, Kompas.com, Rabu, 16 Mei 2012
JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Anti Komersialisasi Pendidikan (KMAKP) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatalkan pasal mengenai rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI/SBI) yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Alasannya, RSBI merupakan kesalahan besar dalam pembangunan pendidikan nasional dan tidak sejalan dengan pembukaan UUD 45, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Seperti diketahui, KMAKP selama beberapa bulan ini gencar menolak keberadaan RSBI. Penolakan itu tidak hanya ditunjukkan dengan aksi demonstrasi, tetapi juga sampai pada tahap mengajukan judicial review (uji materi) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat pendidikan yang tergabung dalam KMAKP, Lody Paat, mengatakan, selama mengikuti sidang uji materi, pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk memberikan paparannya mengenai RSBI.
Menurut dia, RSBI harus dibubarkan karena sama sekali tidak berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan itu sendiri. "Kami telah menghadirkan ahlinya dari para saksi ahli. Bahasa halusnya, kami berharap RSBI dibatalkan oleh MK," kata Lody Paat kepada Kompas.com, Rabu (16/5/2012), di Jakarta.
Dia menjelaskan, penolakan KMAKP pada RSBI dilandasi pemikiran tidak berkorelasinya peningkatan mutu pendidikan dengan keberadaan RSBI. Menurutnya, RSBI hanya menimbulkan kekacauan pada sistem pendidikan nasional karena melahirkan kesenjangan dan mengancam semangat nasionalisme para peserta didik.
"Menurut kami, RSBI memang tidak sesuai dengan pembukaan UUD 45 karena tidak mencerdaskan bangsa. Kualitasnya juga tidak sama dengan internasional, yang ada malah melahirkan kesenjangan kasta," ujarnya.
Seperti diberitakan, Selasa (15/5/2012), MK telah selesai menggelar sidang uji materi UU Sisdiknas tentang RSBI. Selanjutnya, putusan MK akan menentukan nasib dari evaluasi RSBI, apakah diteruskan, atau dibatalkan sesuai dengan gugatan dari pihak pemohon. Sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai kapan MK akan menggelar sidang putusan mengenai RSBI tersebut.
Sumber: Edukasi, Kompas.com, Rabu, 16 Mei 2012
1 comment:
Menghapus Program RSBI sama dengan pekerjaan sia sia, karena filosofinya RSBI adalah untuk memperpendek jarak kesenjangan mutu pendidikan Indonesia dibanding dengan prestasi sekolah dunia. Sehingga pringkat sekolah kita tidak terlalu jauh di bawah.
Yang kita harapkan bukan penghapusan, tetapi penyempurnaan, program RSBI atau apapun namanya, yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, harus kita laksanakan terus menerus.
Post a Comment