Wednesday, May 02, 2012

UU Sisdiknas: RSBI Ciptakan Kesenjangan Mutu Pendidikan

-- Ester Lince Napitupulu & Marcus Suprihadi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kebijakan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) justru menciptakan kesenjangan mutu dan layanan pendidikan. Padahal, pemerintah semestinya memperjuangkan kesetaraan mutu dan layanan pendidikan bagi semua anak bangsa.

"Dalam UUD 1945 jelas disebutkan bahwa pendidikan adalah hak warga negara. Karena itu, mutu pendidikan yang baik bukan hanya untuk sekelompok orang, tetapi untuk semua anak bangsa," ujar Psikolog Sosial Universitas Indonesia Bagus Takwin selaku saksi ahli pemohon uji materi pasal 53 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (2/5/2012). Sidang dengan agenda mendengarkan saksi dari pemohon dan pemerintah ini dipimpin Ketua MK Mahfud MD.

Dalam literatur psikologi pendidikan, lanjut Bagus, anak-anak justru berkembang lebih baik jika terjadi interaksi dan dialog dengan guru dan siswa yang berbeda-beda. Dengan demikian, anak-anak pintar bisa berbagi, sedangkan anak-anak yang kurang pintar bisa belajar untuk meningkatkan diri.

Jika anak-anak bangsa sudah dikotak-kotakkan berdasarkan kelompok kecerdasan ataupun kondisi ekonomi lewat sekolah, generasi muda Indonesia akan terbiasa berpikir bahwa ketidakadilan dan kesenjangan merupakan hal yang biasa.

Dalam kebijakan pendidikan, pemerintah semestinya menutup celah anak-anak bangsa tertinggal jauh dari anak-anak lainnya.

Sumber: Edukasi, Kompas.com, Rabu, 2 Mei 2012

No comments: