Wednesday, May 02, 2012

RSBI Khianati Sejarah Bangsa

-- Ester Lince Napitupulu & Robert Adhi Ksp
  
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dinilai mengkhianati sejarah dalam membangun sistem pendidikan nasional saat ini. Bukti nyata pengkhianatan ini dilihat dari dikembangkannya rintisan sekolah bertaraf internasional.

Pasal 50 Ayat 3 UU Sisdiknas bertujuan meliberalisasi pendidikan Indonesia. Tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan Indonesia, terutama pembiayaan pendidikan, secara perlahan tetapi pasti digeser dari negara pada individu.

Pemerintah melegalkan keberadaan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang merupakan mandat Pasal 50 Ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam praktiknya, pendidikan di RSBI justru  diarahkan untuk mengadopsi nilai dan pembelajaran di negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development atau negara maju lain yang menggunakan dasar dan falsafah individualistis dan kapitalistis, yang berbeda dengan dasar dan falsafah bangsa Indonesia.

Demikian pernyataan Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan Menyambut Hari Pendidikan Nasional, Rabu (2/5/2012). Tergabung dalam koalisi ini adalah Indonesia Corruption Watch, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Public Interest Lawyer Network, Ikatan Guru Independen, Federasi Serikat Guru Indonesia, dan Federasi Guru Independen Indonesia. Menengok sejenak ke belakang, sejarah diperingatinya 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional adalah mengenang tokoh pendidikan Indonesia, yakni Ki Hadjar Dewantara, yang lahir di Yogyakarta pada 2 Mei 1889.

Dialah yang mempelopori berdirinya Taman Siswa. Mengenai arahan pendidikan Indonesia, para pendiri bangsa kita yang terwadahi dalam Sub-Panitia Pendidikan dan Pengajaran yang diketuai Ki Hadjar Dewantara mengamanatkan beberapa hal, di antaranya soal kebudayaan.

Ki Hadjar Dewantara mengatakan, kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budidaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang merupakan puncak-puncak kebudayaan daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan bangsa dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat mengembangkan atau memperkaya kebudayaan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai pengantar mata pelajaran di RSBI, kecuali pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal, juga menjadi masalah. Hal ini bertentangan dengan semangat Sumpah Pemuda 1928 yang berikrar bertanah air, berbangsa, dan berbahasa satu, yaitu Indonesia.

Padahal, kemampuan bahasa Indonesia sebagai bahasa modern telah diakui UNESCO sebagai bahasa yang dapat digunakan untuk membahas hal-hal yang abstrak. Terlebih, pada masa lalu, bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar komunikasi antarkelompok bangsa yang saat ini menjadi bangsa Indonesia (lingua franca).

Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan menilai Pasal 50 Ayat (3) UU Sisdiknas bertujuan meliberalisasi pendidikan Indonesia. Tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan Indonesia, terutama pembiayaan pendidikan, secara perlahan tetapi pasti digeser dari negara pada individu.

Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Indonesia merupakan negara kesejahteraan (welfare state), di mana pendidikan merupakan barang publik (public goods) dan bukan barang pribadi (private goods).

Penyelenggaraan RSBI juga telah melanggar hak konstitusi warga negara dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar. Melalui RSBI, pendidikan yang sejatinya merupakan prasyarat bagi penikmatan hak asasi manusia ternyata dirancang hanya untuk sebagian kecil rakyat Indonesia, bukan seluruh rakyat. 

Sumber: Edukasi, Kompas.com, Rabu, 2 Mei 2012

No comments: