Wednesday, May 02, 2012

Psikolog Bersaksi di MK: RSBI Ingatkan Pada Nazi Jerman

-- Sukma Indah Permana

Jakarta -- Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) menjamur. Keberadaan sekolah yang diatur pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas ini pun digugat. Bahkan psikolog dari Universitas Indonesia (UI) menyebut keberadaan RSBI mengingatkannya pada Nazi Jerman.

Psikolog tersebut adalah Bagus Takwin yang menjadi saksi ahli di sidang pengujian materi UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 50 ayat 3. Hal itu disampaikan dia dalam sidang uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/5/2012).

"Usaha seperti ini (RSBI) bertentangan dengan asumsi dan prinsip saya. Saya melihat kasus ini jadi teringat pada saat Nazi Jerman menciptakan manusia-manusia yang lebih unggul dari manusia lain," terang Bagus dalam sidang yang diketuai oleh Mahfud MD.

Dengan berpegang pada UUD 1945, teori psikologi sosial dan psikologi pendidikan, menurut Bagus, seharusnya pendidikan didapatkan merata semua pihak. Karena itu, pemerintah harus memperjuangkan mutu pendidikan agar merata.

Maka itu ketika ada usaha-usaha untuk menciptakan kesenjangan di lingkup pendidikan melalui sekolah, harus dihentikan. RSBI pada konsepnya baik. Tapi karena membedakan kelompok yang satu dengan lainnya sehingga ada satu kelompok yang lebih baik entah karena lebih cerdas atau lebih bagus ekonominya, maka mengingatkan Bagus pada Nazi Jerman.

"Sekolah boleh bilang tidak memaksa anak untuk masuk ke sekolah mereka, tapi harus dibayangkan psikologi orang tua dan murid. Mereka dihadapkan pada pilihan yang sulit," sambung Bagus.

Menurut dia, hal ini merupakan kekerasan simbolik atau kekerasan yang halus. Dampaknya, interaksi anak dan orang tua berkurang karena orang tua sibuk mencari pendapatan untuk bisa menyekolahkan anaknya di sekolah berstandar internasional.

"Paradoksnya ini bisa membuat orang tidak berdaya. Untuk sekolah harus butuh modal, padahal sekolah itu sendiri untuk mendapatkan modal di masa depan," tutur Bagus.

Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).

Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional itu diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktik perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI/SBI. Misalnya, dalam sekolah umum fasilitasnya minim dan guru-gurunya kurang memenuhi kualifikasi. Sementara di sekolah RSBI fasilitas lengkap dan guru-gurunya berkualitas. RSBI juga menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar.

Data yang didapat pemohon ada sekitar 1.305 RSBI di berbagai level pendidikan. Padahal dalam pasal yang digugat koalisi ke MK disebut pemerintah minimal menyelenggarakan satu satuan pendidikan bertaraf internasional.

Nazi atau NazionaliSozionalisme adalah sebuah partai besar dan tunggal yang berkuasa di Jerman dalam kurun waktu 1933-1945. Dalam masa ini Jerman merupakan salah satu kekuatan militer terbesar di dunia. Kala itu berlaku pula politik rasis yang meninggikan bangsa Arya dan merendahkan ras-ras lain.

Bahkan bangsa Yahudi didiskriminasi dan dikumpulkan untuk dibunuh di kamp konsentrasi. Kaum Nazi juga mendiskriminasi dan membantai bangsa Gipsi (Roma dan Sinti) serta bangsa Slavia.
(vit/nrl)

Sumber: Detik.com, Rabu, 2 Mei 2012

No comments: