-- Indra Akuntono & Lusia Kus Anna
JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati penyelanggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dikritik banyak pihak karena dianggap menciptakan sistem kasta dalam pendidikan, namun pemerintah tetap bersikukuh untuk menyelenggarakannya. Dalam persidangan judicial review Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) para saksi ahli yang mewakili pemerintah mengatakan RSBI tidak bertentangan dengan norma kebangsaan dan menolak disebut diskriminatif.
Kepala SDN 01 Menteng, Jakarta Pusat, Achmad Solihin yang dalam persidangan hari ini memaparkan argumentasinya menyebut isu diskriminatif yang digulirkan pemohon pada penyelenggaraan RSBI dinilainya sama sekali tidak benar. Pasalnya, berdasarkan pengalamannya selama terlibat dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) seleksi penerimaan sama sekali tidak ada unsur membeda-bedakan calon siswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
"Diskriminatif dalam penerimaan siswa di sekolah RSBI itu isu tidak benar," kata Achmad di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/5/2012). Dijelaskannya, PPDB di sekolahnya dilaksanakan berdasarkan keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hal itu, kata dia, diperkuat oleh landasan hukum tentang PPDB provinsi DKI Jakarta. Selain itu, pelaksanaan PPDB Sekolah Dasar (SD) di wilayah DKI juga dilaksanakan secara online sehingga, akses informasinya terbuka luas dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
"PPDB itu sifatnya terbuka untuk semua masyarakat karena online dan diatur oleh Disdik DKI. Jelas semua tidak ada pengaruh dengan biaya yang dibayar. Jadi kalau ada isu diskriminatif, itu adalah kebohongan besar. Karena semua online, dan terus dipantau oleh Disdik DKI," pungkasnya.
Sumber: Edukasi, Kompas.com, Rabu, 2 Mei 2012
JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati penyelanggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dikritik banyak pihak karena dianggap menciptakan sistem kasta dalam pendidikan, namun pemerintah tetap bersikukuh untuk menyelenggarakannya. Dalam persidangan judicial review Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) para saksi ahli yang mewakili pemerintah mengatakan RSBI tidak bertentangan dengan norma kebangsaan dan menolak disebut diskriminatif.
Kepala SDN 01 Menteng, Jakarta Pusat, Achmad Solihin yang dalam persidangan hari ini memaparkan argumentasinya menyebut isu diskriminatif yang digulirkan pemohon pada penyelenggaraan RSBI dinilainya sama sekali tidak benar. Pasalnya, berdasarkan pengalamannya selama terlibat dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) seleksi penerimaan sama sekali tidak ada unsur membeda-bedakan calon siswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
"Diskriminatif dalam penerimaan siswa di sekolah RSBI itu isu tidak benar," kata Achmad di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/5/2012). Dijelaskannya, PPDB di sekolahnya dilaksanakan berdasarkan keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hal itu, kata dia, diperkuat oleh landasan hukum tentang PPDB provinsi DKI Jakarta. Selain itu, pelaksanaan PPDB Sekolah Dasar (SD) di wilayah DKI juga dilaksanakan secara online sehingga, akses informasinya terbuka luas dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
"PPDB itu sifatnya terbuka untuk semua masyarakat karena online dan diatur oleh Disdik DKI. Jelas semua tidak ada pengaruh dengan biaya yang dibayar. Jadi kalau ada isu diskriminatif, itu adalah kebohongan besar. Karena semua online, dan terus dipantau oleh Disdik DKI," pungkasnya.
Sumber: Edukasi, Kompas.com, Rabu, 2 Mei 2012
No comments:
Post a Comment