Thursday, January 24, 2008

Kurator Terabaikan, Koleksi Meseum belum Diasuransikan

YOGYAKARTA, KOMPAS - Arkeolog Universitas Gadjah Mada Djoko Dwiyanto, mengungkapkan, prasyarat adanya kurator dan konservator dalam sebuah museum masih banyak diabaikan. Padahal, keduanya memegang peran kunci dalam penataan, pemeliharaan, dan keamanan benda-benda koleksi museum.

”Kurator dan konservator paling bertanggung jawab terhadap keberadaan benda koleksi secara umum, terhadap masuk keluarnya benda koleksi,” kata Djoko, Rabu (23/1) di Yogyakarta.

Sebuah museum seharusnya memiliki kurator yang mengetahui substansi benda-benda koleksi museum. Sedangkan konservator menjadi pelaksana teknis segi pemeliharaan, perawatan, dan pengembangan. Konservator tidak harus memiliki basis ilmu tentang koleksi museum, namun harus punya keterampilan teknis konservasi berbagai bahan, misal dari kayu, batu, logam, atau fosil.

”Pada kasus fosil yang terselip di Museum Geologi itu saya kira yang paling bertanggung jawab adalah konservator karena dia menguasai benda itu sejak ada di gudang, lalu di laboratorium, dan dipamerkan. Benda-benda yang sudah di-display maupun yang belum mengalami treatment di gudang merupakan tanggung jawab konservator,” tutur Djoko.

Saat ini belum banyak museum di Indonesia yang memiliki kurator dan konservator. Banyak yang belum punya prasarana pokok seperti gudang, laboratorium, dan ruang pamer. Djoko memperkirakan jumlah museum yang memiliki kurator berbasis arkeologi tak lebih dari 10 persen.

Di sisi lain, ketika kesejahteraan para pekerja museum belum baik, peluang terlibatnya orang dalam pada kasus-kasus pencurian koleksi semakin besar.

Pemerintah diharapkan berperan memperbaiki penyiapan sumber daya manusia, prasarana museum, dan penyiapan lingkungan. Antara lain dengan membenahi citra museum: bukan sebagai tempat memajang benda tak berguna agar orang lebih tertarik bekerja di museum. Saat ini ada 281 museum di Indonesia, baik swasta maupun negara.

Belum diasuransikan


Di sisi lain, koleksi museum di Indonesia umumnya belum diasuransikan. Djoko berpendapat, mengasuransikan koleksi museum adalah salah satu terobosan menjamin keamanan benda-benda tersebut, terlebih koleksi-koleksi masterpiece museum.

Direktur Museum Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Intan Mardiana, Rabu, mengatakan, seluruh koleksi di Indonesia memang belum diasuransikan, namun pengamanan di tingkatkan.

”Kami meminta museum di seluruh Indonesia menginventarisasi dan mendaftarkan ulang seluruh koleksinya. Data itu diserahkan ke dinas terkait setempat dan ke Direktorat Museum Departemen Kebudayaan dan Pariwisata untuk dicocokkan ulang,” ujarnya.

Pengamanan di museum juga ditingkatkan dan diupayakan peningkatan kesejahteraan pekerjanya. Perlindungan terhadap benda cagar budaya secara hukum termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

”Untuk asuransi tidak dapat sembarangan karena sangat tergantung dari nilai benda dan dana. Dana yang dibutuhkan tentu sangat besar,” ujarnya.

Direktur Peninggalan Purbakala di departemen yang sama, Soeroso, mengatakan, ”Biasanya yang diasuransikan barang-barang yang hendak dipamerkan dan dipinjamkan ke luar negeri untuk pameran.” (DYA/INE)

Sumber: Kompas, Kamis, 24 Januari 2008

No comments: