Friday, September 12, 2008

Warisan Budaya: Penghargaan untuk Rumah Berarsitektur Tradisional

YOGYAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 10 pemilik rumah berarsitektur tradisional menerima penghargaan dari Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta. Penghargaan ini merupakan salah satu upaya melestarikan budaya arsitektur yang terancam rusak karena perombakan.

Rumah hunian yang terletak di Kota Yogyakarta dan berusia lebih dari 50 tahun tersebut terdiri dari rumah hunian bergaya Eropa, tradisional Jawa, China, perpaduan Eropa dan Jawa, toko China, serta bangunan loji Eropa. Pada penghargaan yang baru pertama kali diberikan ini, penilaian berdasarkan empat kriteria, yaitu keaslian bangunan, nilai sejarah, setting bangunan, serta kondisi bangunan.

Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya 2008, Yuwono Sri Suwito, mengatakan, penghargaan ini merupakan salah satu upaya untuk melestarikan rumah hunian berarsitektur tradisional. ”Setelah menerima penghargaan, rumah- rumah tersebut secara otomatis dinyatakan sebagai benda cagar budaya,” kata Yuwono, Kamis (11/9) di Yogyakarta.

Pengawasan lebih mudah

Sebagai benda cagar budaya yang dilindungi, upaya pengawasan dan pencegahan kerusakan pun akan lebih mudah. Salah satu bentuk pengawasan tersebut berupa panduan bila pemilik ingin merombaknya.

Selain itu, para pemilik rumah itu juga berhak atas uang bantuan pemeliharaan sebesar Rp 2,5 juta serta kemungkinan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Selama ini, lanjutnya, perombakan akibat tekanan ekonomi dan kebutuhan praktis kerap mengakibatkan kerusakan keaslian arsitektur rumah-rumah hunian tua tersebut. Padahal, kekayaan budaya arsitektur itu merupakan salah satu pembentuk identitas kota.

”Bila kerusakan terus terjadi, maka identitas kota Yogyakarta dari sisi sejarah dan tata kota juga akan ikut rusak,” kata Yuwono.

Kepala Seksi Kebudayaan Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta Pratiwi Yuliani mengatakan, selama ini perlindungan terhadap rumah hunian berarsitektur tradisional masih sangat minim. Akibatnya, kerusakan masih banyak terjadi dan sulit dicegah.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang benda cagar budaya masih cenderung ditujukan pada situs-situs purbakala saja. (IRE)

Sumber: Kompas, Jumat, 12 September 2008

1 comment:

siti asma said...

selamat pagi mas gun....
saya begitu mengagumi karya karya mas gun...:D
bagus....:)