Wednesday, March 21, 2007

Kongres Adat: Undang-Undang Ekonomi Kerakyatan harus Diterbitkan

PONTIANAK (Borneonews): Rekomendasi tim perumus bidang ekonomi pada Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) III mendesak pemerintah segera mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang pengembangan ekonomi kerakyatan.

Ketua Tim Perumus bidang ekonomi dalam KMAN III Lalu Saparudin Aldi dari komunitas adat Nusa Tenggara Barat (NTB), di Pontianak, kemarin, mengatakan, undang-undang ini dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungannya serta pengontrolan standar harga atas hasil-hasil dari rakyat.

Menurut Lalu, meski ekonomi kerakyatan terbukti mampu memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerintah belum memberikan perhatian yang serius.

"Selama ini, dukungan pemerintah baru sampai pada tingkat pembicaraan sedangkan implementasinya tidak jelas," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam membuat undang-undang tersebut, pemerintah diminta melibatkan elemen dari komunitas masyarakat adat di berbagai daerah. Selain itu, unsur yang dilibatkan turun ke daerah untuk menggali kebutuhan dan potensi di masing-masing daerah.

"Undang-undang yang dibuat harus memuat secara jelas apa yang akan menjadi peran aktif masyarakat dalam pengembangan ekonomi kerakyatan. Model ekonomi kerakyatan yang layak dikembangkan di Indonesia juga dicantumkan," kata Lalu Saparudin.

Di dalam KMAN III, disepakati pula bahwa model ekonomi kerakyatan yang patut dikembangkan di antaranya pengelolaan langsung proyek-proyek pemerintah oleh masyarakat setempat.

Credit Union (CU), juga dapat menjadi bentuk ekonomi kerakyatan serta wadah untuk mengakomodir kepentingan rakyat di bidang lainnya.

"CU kami sepakati sebagai gerakan ekonomi nasional masyarakat adat," katanya.

Terkait dengan hal itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) akan menyediakan data dan informasi sebagai bahan pembelajaran tiap komunitas adat mengenai bentuk ekonomi kerakyatan yang disepakati.

CU merupakan lembaga keuangan berbentuk koperasi simpan pinjam yang berkembang pesat di masyarakat pehuluan atau pedalaman salah satunya, terutama di kalangan komunitas Dayak Kalimantan Barat.

Di Kalbar sendiri, setidaknya terdapat 15 CU sebagai pendamping ekonomi kerakyatan. Salah satu CU terbesar yakni Pancur Kasih yang didirikan 28 Mei 1987 oleh AR Mecer.

Berdasarkan data per Oktober 2006, jumlah aset CU Pancur Kasih secara keseluruhan mencapai Rp321,575 miliar dengan anggota laki-laki 36.430 orang dan perempuan 18.868 orang.

Simpanan dalam bentuk saham sebanyak Rp243,83 miliar, harian Rp29,262 miliar, berjangka Rp19,574 miliar. Sedangkan total pinjaman sebesar Rp280,173 miliar.

Aceh 'walk out'

Komunitas Masyarakat Adat dari Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) memutuskan untuk keluar atau melakukan "walk out" dari sidang Kongres KMAN III.

Keputusan itu dilakukan menyusul rencana perubahan struktur organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Sebelumnya, dalam struktur yang lama, antara AMAN dengan Aliansi atau komunitas masyarakat adat yang ada di tingkat propinsi, tidak terdapat garis organisasi secara langsung.

Namun di dalam usulan perubahan struktur AMAN, garis organisasi tersebut akan terhubung agar kedudukan masyarakat adat dalam menyelesaikan berbagai masalah semakin kuat.
Menurut Iskandar AR, dari Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Passe, Aceh Utara, struktur AMAN yang baru akan menimbulkan birokrasi di kalangan masyarakat adat.
Hal itu juga memicu adanya sikap sentralistik yang sudah jelas gagal di tingkat nasional.

"Ini sama saja dengan masa Orde Baru. Sementara masih banyak persoalan di tingkat komunitas masyarakat adat yang belum terselesaikan," ujar Iskandar.

Berdasarkan struktur baru, aspirasi di tingkat bawah akan melalui jenjang birokrasi yang panjang.

Iskandar juga tidak memungkiri adanya indikasi bahwa masyarakat adat akan dibawa ke arah politik.

Namun, meski menyatakan walk out, komunitas adat Aceh akan tetap menjalin pertemanan dengan AMAN.

Sikap mereka juga menjadi bagian dari pendidikan berdemokrasi masyarakat adat.

"Sikap kami merupakan hal biasa dalam dunia pendidikan berdemokrasi," ujarnya.

Delegasi Aceh yang mengikuti KMAN III sebanyak 31 orang.

Sikap komunitas adat Aceh telah disampaikan Ketua JKMA, Yuriun, secara tertulis ke pimpinan KMAN.

KMAN III berlangsung mulai 17 - 21 Maret itu diikuti sedikitnya 850 utusan dari berbagai komunintas masyarakat adat, mulai dari Nanggroe Aceh Darussalam hingga Papua.

Sejumlah peninjau asing seperti Inggris dan Bangladesh juga mengikuti KMAN III yang merupakan lanjutan dari kongres pertama di Yogyakarta (1999) dan Lombok (2003).

Sumber: Borneonews, Rabu, 21 Maret 2007

No comments: