-- Darman Moenir*
OPINI Edi Sedyawati "Fitnah terhadap Kebudayaan Nasional?" (Media Indonesia, 5/3) perlu ditanggapi. Kalau tidak, dikhawatirkan penyeragaman kebudayaan (yang pada suatu era pernah sangat gencar diupayakan) akan kembali mengemuka. Pada hakikatnya dia ingin menegaskan bahwa kebudayaan nasional itu ada dan perlu ada.
Pertanyaan yang segera diantarkan oleh pendapat itu adalah apakah gerangan kebudayaan nasional? Pertanyaan ini sesungguhnya bersifat klasikal, dan kadang-kadang menjadi membosankan.
Adakah hubungan kebudayaan nasional dengan ketidakpercyaan akan perlunya keindonesiaan? Keindonesiaan? Apakah itu hantu gagasan global(isme) yang dianggap hendak melihat sistem-sistem global sebagai satu-satunya pengendali nilai yang sah dalam kehidupan di masa kini?
Pertanyaan-pertanyaan itu mengundang ingatan pada Sutan Takdir Alisjahbana yang berkukuh pada pendirian, bahwa kebudayaan nasional bukan kelanjutan Sriwiyaja, Majapahit, Mataram, Aceh, Bugis, Minangkabau, atau Banjarmasin. Dan Sanusi Pane menolak, karena keindonesiaan, bagi Pane, telah ada sejak zaman pra-Indonesia dalam adat dan seni.
Bahkan Purbatjaraka menganggap Alisjahbana waringin sungsang, cara berpikir terbalik. Perdebatan yang juga melihatkan Ki Hadjar Dewantara dan Dr Sutomo, dalam satu hal, adalah problem utama dalam merumuskan kebudayaan nasional dan, di lain hal, dalam upaya menghubungkannya dengan kebudayaan daerah yang plural dan terserak di pelbagai wilayah di bumi Indonesia.
Rujukan Edi Sedyawati adalah Undang-Undang Dasar 1945. Namun tidakkah, dalam hal ini, UUD 1945 defensif? Padahal kebudayaan, kebudayaan apa pun, dinamik, ofensif dan ekspansif! Paling penting, konsep kebudayaan tidak pernah membingungkan.
Ketika kebudayaan menjadi terbuka bahkan memengaruhi (antara satu sama lain), maka sikap memerdekakan menjadi bijaksana. Oleh karena itu, upaya menyeragamkan dengan label kebudayaan nasional terasa mengikat dan membebani. Ini tidak perlu, sungguh tidak perlu.
Pengalaman 'menyebalkan' dan 'menyengsarakan' terjadi di Republik Indonesia ketika nyaris empat dekade negara dan pemerintah mengambil-oper kegiatan-kegiatan kebudayaan, kegiatan-kegiatan kesenian, mulai dari pusat kekuasaan di Ibu Kota sampai ke akar rumput di pelosok-pelosok. Dengan kekuasaan, penyeragaman sekuat tenaga digelindingkan. Orde Baru yang sangat berminat untuk memonopoli atau mendominasi makna konsep kebudayaan sesuai kepentingan politiknya.
Maka, sebagai contoh konkret, dalam praktik lapangan, didirikanlah lembaga-lembaga pengelola kesenian dalam bentuk taman-taman budaya, sekolah-sekolah tinggi kesenian, pusat-pusat rekreasi umum seperti Taman Mini Indonesia Indah dan museum-museum (tingkat) provinsi di seluruh negeri (pada saat itu di 27 provinsi).
Setelah taman-taman budaya, museum-museum dan institusi-institusi kesenian itu diplot seragam dengan kemauan pusat (baca: Jakarta), maka yang terjadi adalah pemasungan, termasuk pemasungan kreativitas. Daerah-daerah nyaris tidak diberi peluang untuk mengunjukkan jati diri mereka.
Paling memasygulkan adalah, setelah serba menentukan itu lalu Jakarta menjadi seolah-olah serba tahu, serbabisa. Jakarta obviously knows and does all. Jakarta menutup pintu kepusparagaman, dan yang ada hanya keseragaman.
Daerah-daerah pun, pada era itu, 'tunduk' atau, tidak dapat tidak, harus tunduk kepada Jakarta kalau tidak ingin dikucilkan dalam pembagian 'roti' pembangunan kebudayaan. Dengan ketundukan itu, nilai-nilai kebudayaan Aceh, kebudayaan Batak, kebudayaan Melayu, Bali, Bugis, Papua, juga nilai-nilai kebudayaan Jawa dan Sunda diplot dan, seperti korus, menjadi serbaseragam.
Tidak ada yang keberatan andai budaya tumpeng(an) mekar dan dipertahankan sebagai khazanah kultural bangsa Indonesia untuk dan di etnik tertentu.
Siapa pun bisa bangga dengan eksistensi tumpengan itu. Tetapi persoalan menjadi serius menyesatkan setelah tumpengan dijadikan sajian wajib di setiap acara seremonial di bumi persada, dari Sabang sampai Merauke, dari Padang sampai Banda Naire. Penyesatan dan kesesatan itu bukan cuma menggelikan, tetapi juga bersifat naif.
Pada gilirannya, untuk mengulang-ulang, hampir semua pejabat pemerintah pernah berbahasa Indonesia dengan artikulasi ken untuk semua akhiran kan. Lidah Padang pun lancar sekali menyebut dikataken, mengutamaken, dst. Bukankah penjajahan kultural seperti ini berbahaya?
Kebudayaan nasional itu barangkali tidak ada, dan takkan pernah ada. Apakah makna nasional? Bangsa? Kebangsaan? Nationality? Akan tetapi, selalu, kita mempunyai dan membanggakan kebudayaan Jawa, kebudayaan Sunda, kebudayaan Melayu, Aceh, Bali, Bugis, Papua, dan pelbagai kebudayaan yang ada di bumi Indonesia. Itulah kebudayaan kita, kebudayaan Indonesia.
Kebudayaan Indonesia adalah berbagai kebudayaan daerah di Republik Indonesia yang sangat beragam etika dan estetikanya. Dan itu sama sekali tidak mungkin, sebagaimana disiratkan lagi oleh Edi Sedyawati, direkayasa dengan kekuatan raksasa yang hegemonik dan melibas! Sekaligus sangat diragukan andaikata memang ada fitnah terhadap kebudayaan nasional ketika kebudayaan nasional yang eksis dan selalu eksis adalah kebudayaan daerah yang puspa ragam. Itulah kebudayaan kita, kebudayaan Indonesia, tanpa embel-embel nasional.
* Darman Moenir, sastrawan, tinggal di Padang
Sumber: Media Indonesia, Rabu, 14 Maret 2007
No comments:
Post a Comment