Rendra [Pembaruan/Fuska Sani Evani]
BANGSA Indonesia telah melupakan hukum adat. Padahal hukum adat merupakan unsur kebudayaan yang sangat penting. Kini ketika terjadi modernisasi, bangsa ini mulai kehilangan tata nilai dan cita rasa tradisi.
Demikian Orasi Budaya yang disampaikan Budayawan Rendra pada peresmian Pusat Kebudayaan UGM, Sabtu (3/3) lalu. Rendra mencoba mengingatkan kembali kedaulatan suatu masyarakat. Kerajaan di Nusantara yang gigih mempertahankan hukum adatnya jauh lebih lama bertahan dari kekuatan penjajah VOC atau kekuatan asing lainnya.
Hal itu terbukti pada Kerajaan Mataram. Sekalipun memiliki para raja sangar, rakyatnya tidak memiliki perlindungan hukum adat yang kuat, sehingga akhirnya harus takluk pada VOC di era Amangkurat II.
Berbeda dengan kerajaan Aceh dan Bangka yang terjajah VOC pada Abad ke-19. Bahkan Kerajaan Tidore baru terjajah pada abad ke-20. Kerajaan-kerajaan yang gigih melindungi hukum adatnya akan lebih kuat ketika berhadapan dengan budaya asing yang menjajah.
"Penguasa maupun rakyatnya bersatu menegakkan hukum adat. Berpikir dan mengambil kebijakan, tidak mudah tergiur materi," kata penerima Anugerah Seni dari Pemerintah RI tahun 1970 dan Hadiah Akademi Jakarta tahun 1975.
Hukum adat menjadi penting dalam proses kelembagaannya. Pelanggaran terhadap tata-cara, sopan-santun dan etika bisa menimbulkan reaksi tidak suka, cemooh, amarah, kebencian dan kutukan dari masyarakat. Tetapi kalau pelanggar itu orang kuat, kuasa atau orang kaya raya, bisa lolos dari semua sanksi dari masyarakat, contohnya pelanggar tepa-selira.
Dalam orasi berjudul "Tradisi dalam Kebudayaan", dengan lantang, Rendra mengungkapkan sisi positif masyarakat suku bangsa yang hukum adatnya lebih tinggi dari kedudukan penguasa. Di sana, rakyatnya lebih punya kepastian hidup, karena dijamin oleh kepastian hukum. Kohesi masyarakatnya lebih kokoh karena bersifat dengan sendirinya dan sukarela.
Menurut Rendra, fakta sejarah membuktikan selama ini telah terjadi manipulasi sejarah. Sejak dahulu selalu ditanamkan bahwa Indonesia dijajah selama tiga setengah abad.
Harus dicatat, kemenangan Nederlands Indie (pemerintahan Belanda di Indonesia) pada abad ke-20 adalah akibat dari kemudahan yang diberikan oleh Terusan Suez. Mereka memiliki kapal uap yang tidak tertandingi di Asia Tenggara.
"Kita harus memahami dan mengakui daulat hukum adat ternyata sangat ampuh sebagai sumber daya tahan dan daya hidup suatu bangsa. Ini adalah suatu contoh kegunaan positif dari tradisi," ujar pria kelahiran Solo, 7 November 1935 ini.
Sumber Kekuatan
Rendra menambahkan hukum adat yang dilindungi dan dilestarikan akan menjadi sumber kekuatan bagi rakyatnya. Di daerah yang hukum adatnya dilindungi dan diterapkan secara ketat, masyarakat cenderung lebih dinamis dan kuat. Ha itu disebabkan kedaulatan mereka sebagai manusia lebih terjamin.
"Kita bisa melihat, bagaimana banyak orang Bugis yang sukses di daerah rantau. Mereka selalu berteriak, hukum adatlah yang bertuan," tutur jebolan Fakultas Sastra Universitas Gadjah Mada ini.
Namun setelah mencapai kemerdekaan, pemerintah RI tidak segera merehabilitasi hukum adat dan lembaganya. Rezim Soekarno dan Soeharto yang sangat berminat pada model pemerintahan yang memusat, justru melanjutkan aksi penjajah Belanda terhadap hukum adat.
Lembaga adat di Sulawesi Selatan yang berfungsi melindungi warganya oleh Belanda diubah menjadi Self Bestuur dan oleh Soekarno dijadikan DPRD yang harus tunduk pada pemerintah pusat. Begitu juga di daerah lain, para sesepuh adat tertindih oleh para penguasa hasil model pemerintahan modern. Sesepuh di daerah dikebiri oleh keberadaan bupati dan gubernur.
Proses lunturnya hukum adat dan juga lembaga adat yang sudah berlangsung lama ini, menurut Rendra, seandainya pun, secara ajaib, ada consensus politik untuk menghidupkan kembali sulit dilaksanakan.
Kalaupun itu dilakukan, menurut Rendra, sebagaimana yang dikatakan Sultan Mudaffar dari Ternate yang mengatakan, apabila ingin menghidupkan kembali berbagai sisa-sisa yang baik dari tradisi masa lalu maka bukan pengulangan namun "re-inventing." Dengan kata lain, menciptakan sesuatu yang baru berdasarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan pengalaman-pengalaman dari tradisi lama yang baik dan berguna.
"Seandainya saat ini dibuat konsensus politik untuk menghidupkan kembali hukum adat, maka hal tersebut sulit dilakukan. Sebab, sejarah tidak pernah bisa berulang, sedangkan waktu selalu berjalan maju," kata penyair dengan julukan Si Burung Merak itu. [Pembaruan/Fuska Sani Evani]
Sumber: Suara Pembaruan, Selasa, 6 Maret 2007
No comments:
Post a Comment