Sunday, June 09, 2013

[Alinea] UU Bahasa dan Polisi Bahasa

-- Naratungga Indit Prahasita

PENGGUNAAN kata/istilah asing di tempat-tempat umum (media luar ruang) sudah sejak lama marak di Indonesia. Kata/istilah asing dengan mudah ditemukan di papan-papan nama, petunjuk, dan iklan, tidak hanya di kota-kota, tetapi juga di pelosok-pelosok desa. Celakanya, penggunaan kata/istilah asing itu justru sering dipelopori oleh para petinggi negeri.

Sekadar contoh, penggunaan bus way ‘jalur bus’ dan car free day ‘hari bebas kendaraan (bermotor)’. Kedua kata/istilah asing itu, meskipun sering menimbulkan salah tafsir, tetap digunakan (bahkan dipopularkan) oleh dinas perhubungan dan/atau kepolisian di banyak pemda. Tidak terkecuali di Pekanbaru: setiap hari Minggu, Jalan Diponegoro (bundaran Mesjid An-Nur bundaran Taman Makam Pahlawan) telah dijadikan car free day. Aneh bukan? Pembebasan yang hanya berlangsung beberapa jam (sekitar pukul 06.00-10.00) itu diklaim seolah-olah berlangsung satu hari.

Di samping sering menimbulkan salah tafsir dan membingungkan masyarakat, ulah pemerintah yang gemar menggunakan kata/istilah asing seperti itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Dalam hal ini, pasal 38 undang-undang tersebut dengan jelas menyebutkan sebagai berikut.

Pasal 38

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.

(2) Penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing.

Lantas, siapa yang dapat menjadi ‘polisi’ untuk mengimbau, menegur, dan/atau menindak jika ada kesalahan berbahasa?

Instansi yang paling patut mengemban tugas itu adalah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa). Sebagai lembaga yang diberi kewenangan menangani permasalahan bahasa di Indonesia, seharusnya Badan Bahasa (dengan 30 balai/kantor bahasanya) mampu melaksanakan tugas itu. Namun, dalam kenyataannya tugas itu tidak dapat diembannya dengan baik. Konon, salah satu penyebabnya adalah belum adanya landasan hukum yang kuat untuk menindak pelanggar.

Tirto Suwondo (Kepala Balai Bahasa Daerah Istimewa Yogyakarta), saat menerima kunjungan mahasiswa Unair Surabaya beberapa waktu yang lalu, menjelaskan bahwa Badan Bahasa belum memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak pelanggar. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan tidak memuat sanksi pelanggar bahasa.

Pertanyaannya sekarang adalah mengapa UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak memuat sanksi bagi pelanggar bahasa? Apakah dengan tiadanya sanksi itu serta-merta menghalalkan pelanggaran penggunaan bahasa Indonesia?

Jawabnya, tentu tidak. Apalagi jika bangsa ini masih percaya pada pepatah: bahasa menunjukkan bangsa. Bukankah hal itu berarti bahwa sesungguhnya bangsa ini, baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama/kolektif, berkewajiban menjaga bahasa Indonesia agar tetap dikenali dengan baik sebagai bangsa Indonesia? Mungkin, karena hal itu pula Raja Ali Haji bermadah, ‘’Jika hendak melihat orang berbangsa, lihat kepada budi dan bahasa.’’ (Gurindam 12, Pasal 5).

Atas dasar itu, ulah beberapa pejabat pemerintah yang terus ‘berasing ria’ belakangan ini sungguh pantas disesalkan. Ulah mereka itu sama sekali tidak memperlihatkan sikap positif terhadap bahasa Indonesia. Celakanya, sikap mereka yang tidak terpuji itu sering ditiru oleh banyak pihak. Di Yogyakarta, misalnya, berdiri sebuah bangunan yang berlabel Jogja Study Center. Ironisnya, gedung itu berdiri dengan angkuhnya tepat di samping Balai Bahasa Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus (penamaan bangunan/gedung dengan kata/istilah asing) seperti itu juga terjadi kota-kota lain di Indonesia. Di Pekanbaru, misalnya, bandara barunya juga berlabel asing: Sultan Syarif Kasim II Intl Airport. Padahal, pada bangunan yang lama (dulu) sudah digunakan nama dalam bahasa Indonesia: Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II.

Untuk kepentingan komunikasi internasional, sebenarnya UU Nomor 24 Tahun 2009 pun sudah memberikan toleransi penggunaan bahasa asing, yakni dapat digunakan setelah/di bawah bahasa Indonesia. Artinya, jika memang dianggap penting, nama dalam bahasa asing itu tetap dapat digunakan, yakni diletakkan di bawah nama dalam bahasa Indonesianya. Namun, bukankah Angkasapura di tempat lain tidak melakukannya? Di Cengkareng, Banten, Angkasapura hanya menulis Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di Denpasar: Bandara Internasional Ngurah Rai, di Padang: Bandara Internasional Minangkabau, di Makassar: Bandara Internasional Sultan Hasanudin.

Sekalipun belum dilakukan penelitian, dapat dirasakan bahwa sesungguhnya tidak ada korelasi yang signifikan antara penggunaan kata/istilah asing dan peningkatan daya jual sebuah produk. Bukti yang paling nyata dapat dilihat, dan oleh karena itu pantas ditiru, adalah Jepang. Negara Sakura itu dapat menguasai alat transportasi darat dunia bukan karena menggunakan merek/nama dalam bahasa asing, melainkan karena produk-produknya (yang berlabel lokal [Jepang] seperti Toyota, Honda, Suzuki, Yamaha, Daihatsu, Nissan, dan Mazda) memang berkualitas.

Bagaimana dengan bangsa Indonesia? Alih-alih menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, bersikap positif terhadap bahasa Indonesia pun enggan melakukannya. Bahasa Indonesia bahkan seakan tersandera oleh penggunanya sendiri.

Nah, tidak cukupkah Sumpah Pemuda (butir ketiga), UUD 1945 (Pasal 35), dan UU Nomor 24 Tahun 2009 (Bagian II) menjadi pedoman penggunaan bahasa Indonesia? Perlukah polisi bahasa didatangkan? Tidak bukan.***

Salam.

Naratungga Indit Prahasita, Alumnus Universitas Negeri Yogyakarta, bergiat di Teater SARKEM, dan bermastautin di Yogyakarta.

Sumber: Riau Pos, Minggu, 9 Juni 2013

1 comment:

Unknown said...

terima kasih sekali lagi untuk postnya mengenai bahasa hehehe.