-- Nofanolo Zagoto
JAKARTA – Pementasan seni "Indonesia Kita" sampai pada pemanggungan terakhirnya pada 2011. Tetap berusaha merefleksikan persoalan kebangsaan, pertunjukan berjudul "Kadal Nguntal Negoro" dimunculkan sebagai menu penutup di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, 28-29 Oktober 2011. Kali ini tema yang dimainkan menyangkut fenomena korupsi.
KADAL NGUNTAL NEGORO. Butet Kartaredjasa (3kanan) beraksi bersama Indro Warkop (3kiri) dalam tonil musikal "Kadal Nguntal Negoro" (Korup Siji Korup Kabeh) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (28/10). Pentas itu merupakan seri ke enam pertunjukan Indonesia Kita dengan lakon kisah satir korupsi yang digarap sutradara Agus Noor dengan musik Orkes Sinten Remen. (ANTARA/FANNY OCTAVIANUS)
Aksi panggung pertunjukan yang melibatkan Butet Kartaredjasa, Agus Noor, dan Djaduk Ferianto sebagai tim kreatif tersebut memang berupaya mendialogkan bahwa korupsi bukanlah sebuah budaya. Jadi sudah seharusnya jangan ada pembiaran. Semangat melawan keganasan dan keserakahan harus terus digulirkan, salah satunya lewat jalan kebudayaan.
Usaha itu tampak disampaikan secara terbalik. Di atas panggung dikisahkan tentang sebuah negeri yang akrab dengan korupsi. Dalam keadaan yang "aman dan tentram" itu, tiba-tiba muncul kehebohan. Seorang gubernur (Susilo Nugroho) terang-terangan mengaku jika dirinya seorang koruptor.
Dia mendatangi kantor polisi dan secara sukarela meminta agar menjalani proses hukum. Hanya saja, tindakan si Gubernur ternyata dianggap mengada-ada dan hanya sekadar mencari sensasi oleh para polisi (Gareng Rakasiwi, Joned, dan Wisben).
Namun karena tetap ngotot, si Gubernur menjalani proses hukum seperti yang diinginkannya. Akan tetapi perlakuan terhadapnya tetap istimewa. Sel tempatnya menunggu proses persidangan berhias fasilitas mewah. Tindakannya membuat para koruptor lainnya gerah. Gubernur dianggap telah menyalahi kode etik koruptor yang ada.
"Koruptor yang menjunjung tinggi kode etik korupsi pantang mengakui perbuatannya sampai titik darah penghabisan," kata pengacara si Gubernur (Indro Warkop), yang juga koruptor, saat menjenguk kliennya itu di penjara.
Sambil menunggu proses persidangan, pengacaranya mengingatkan agar si Gubernur untuk berpura-pura lupa ingatan terhadap siapa pun yang bertanya kepadanya.
Tampak seperti sudah terjadi pengaturan, semua fakta pun kemudian diputarbalikkan. Saat persidangan baru berlangsung saja, jaksa penuntut (Wisben) malah langsung menyarankan agar hakim ketua (Gareng) membebaskan Gubernur yang menjadi terdakwa.
Alasannya karena dia tidak menemukan ada pasal yang dilanggar. Pada situasi yang sama, pengacara Gubernur mengungkapkan bahwa kliennya tersebut memiliki kepribadian ganda.
Lantaran si Gubernur tetap ngotot ingin dipenjara sebagai koruptor, kasus pun kemudian dialihkan menjadi kasus perselingkuhan. Lalu sengaja dimunculkan saksi (Merlyn Sofjan) yang bekerja sebagai seorang caddy.
Karena sudah disuap oleh asisten pengacara (Dibyo Primus), sang saksi lantas berucap jika dirinya berselingkuh dengan Gubernur. Pada akhirnya karena kasus perselingkuhan inilah Gubernur dinyatakan bersalah. Kasus korupsinya malah didiamkan aparat hukum.
"Pak hakim, saya tidak pernah selingkuh. Saya ini koruptor!" si Gubernur berteriak. Namun pengakuannya itu hanya dianggap angin lalu. "Inilah hukum ketika dikuasai para kadal," katanya di balik jeruji penjara. Namun karena bukan bersalah sebagai koruptor, sel miliknya tak lagi wah.
Sumber: Sinar Harapan, Sabtu, 29 Oktober 2011
No comments:
Post a Comment