Sunday, May 08, 2011

[Buku] Sebuah Ijtihad Ihwal Jihad

Judul Buku: Fiqih Jihad

Penulis : Yusuf Qardhawi

Penerjemah: Irfan Maulana Hakim dkk.

Penerbit : Mizan, Bandung, 2010

Tebal : lxxxi + 1260 halaman

DENGAN tuduhan telah kehilangan relevansi dan gagal menyahuti semangat kemanusiaan universal, banyak aspek dari ajaran Islam yang jadi bahan perdebatan tak kunjung usai. Dari sekian banyak sisi ajaran Islam, jihad tampaknya merupakan salah satu konsep keagamaan yang kini paling banyak mengundang perbalahan sekaligus kesalahpahaman.

Ironisnya, kesalahpahaman dalam memahami konsep jihad berlangsung baik di kalangan Islam maupun di luar masyarakat Islam. Dan, penyebab utama berbagai kekeliruan pemahaman tersebut, seperti gampang kita duga, tidak lain dari kedangkalan pemahaman keagamaan yang akhirnya menggiring upaya penyederhanaan makna jihad sebagai melulu memanggul senjata untuk menghabisi siapa pun yang dianggap musuh.

Dengan sekilas saja menengok pemberitaan media massa akhir-akhir ini, kita kerap menjumpai opini publik yang memandang qital (peperangan), al-harb (perang), al-'unf (kekerasan), dan al-irhab (terorisme) sebagai perkara krusial yang sering disalahtafsirkan seolah sinonim dengan jihad. Padahal, berbeda dengan keempat perkara yang disebut pertama, jihad sejatinya memiliki cakupan dimensi makna yang sangat luas dan harus dimaknai sonder meluputkan konteks sosio-historis yang mengalasinya.

Di tengah hiruk-pikuk dan keruhnya arus utama pemahaman tentang jihad, buku Fiqih Jihad karya Yusuf Qardhawi ini hadir tepat waktu dan bisa diharapkan akan memberi sumbangan berharga dalam ikhtiar menepis pelbagai kekacauan pemahaman tersebut.

Dua Titik Ekstrem

Yusuf Qardhawi menunjuk dua kelompok ekstrem dalam memandang jihad: pertama, kelompok penolak syariat jihad yang mengagendakan terbangunnya kehidupan spiritual dan akhlak yang agung sebagai satu-satunya prioritas dalam beragama. Sebab, menurut kelompok ini, jihad melawan godaan hawa nafsu merupakan jihad terbesar.

Kedua, kelompok penyeru jihad yang menyerukan perang kepada siapa pun yang dianggap musuh Islam. Sebagai sandaran teologis, selain merujuk secara parsial apa yang biasanya disebut "ayat-ayat pedang", mereka juga merujuk hadits-hadits yang setelah ditelaah secara ekstensif kandungan (matan) maupun mata rantai (sanad)-nya, menurut Qardhawi, layak diragukan otentisitasnya.

Melampaui dua posisi ekstrem di atas, Qardhawi memilih posisi moderat: tetap menilai jihad sebagai syariat yang tidak bisa dihapuskan; tapi, dalam satu helaan napas yang sama, ia pun menampik argumen para penganjur jihad yang cenderung merampatpapankannya dengan qital, al-harb, al-‘unf, dan al-irhab.

Bagi Qardhawi, dalam konteks tertentu, jihad memang bermakna (pe)perang(an) dan tak tersedia dalih untuk menolak kewajiban menjalankannya. Penjajahan atas sebuah negara berdaulat seperti dilakukan Zionisme Israel atas Palestina, misalnya, menempatkan kewajiban jihad sebagai conditio sine qua non. Tapi, segera ia membubuhi catatan, jihad bermakna (pe)perang(an) tersebut sejatinya cuma salah satu makna dari sekian banyak makna yang dicakup makna jihad.

Posisi moderat yang dipilih Qardhawi tentu saja bukan tanpa memiliki sandaran otoritatif dari Alquran, sunah, dan bentangan khazanah Islam. Bahkan, seperti diuraikannya saat memaparkan metode penulisan buku yang bisa kita andaikan sebagai oasis yang menyuguhkan kebeningan di tengah segala kekeruhan seputar wacana jihad ini, Qardhawi pun memungut inspirasinya dari serakan undang-undang yang diwariskan khazanan kemanusiaan dan beragam doktrin agama lain sebagai titik pijak untuk jalan moderat yang dirintisnya. Dengan menyandarkan diri pada topangan berbagai sumber otoritatif itulah Qardhawi membentangkan cakupan makna jihad di sekujur buku ini.

Jalan Tengah: Jihad Sipil

Yang menarik—dan inilah salah satu kekhasan buku ini—dari paparan Qardhawi ihwal hakikat, konsep, hukum, dan hikmah disyariatkannya jihad, ia pun tak lupa memperkaya elaborasinya dengan menyuguhkan secara detail silang pendapat para pakar Islam dari masa klasik hingga kontemporer tentangnya untuk kemudian secara eklektik menyintesiskannya menjadi apa yang disebutnya sebagai pandangan moderat.

Maka, selain merenarasikan tiga belas varian jihad yang dikonseptualisasikan Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, misalnya, Qardhawi pun berulang-ulang menekankan pentingnya jihad sipil (al-jihad al-madani): ikhtiar optimal mencari solusi bagi segala problematika kemanusiaan dan memberdayakan masyarakat dalam semua aspek kehidupan untuk memuliakan harkat kemanusiaan secara menyeluruh.

Urgensi jihad sipil (bukan jihad militer) yang diserukan Qardhawi lewat buku ini menjadi tak terbantahkan; sebab "penyakit umat Islam", menurutnya, "kalau Anda meminta sepuluh orang 'mati' demi jihad di jalan Allah, yang datang seratus hingga seribu orang, bersiap mati demi syahadat. Tetapi kalau Anda meminta seribu orang mukmin untuk hidup demi Islam dan bekerja untuk Islam, mungkin tidak ada yang datang".

Alhasil, endorsement para pakar tentang bobot karya termutakhir pemikir yang kini tinggal di Qatar ini tampaknya bukan sekadar pemanis belaka. Meskipun, tentu saja, tetap ada beberapa aspek pemikiran Qardhawi yang masih terbuka untuk kita perdebatkan. Afirmasinya atas praktik bom bunuh diri (istisyhaadiyyah), misalnya. Pula, pemaparannya yang terasa sekali kesan normatif-tekstualnya minus kehadiran analisis yang mengelindankan perspektif ilmu-ilmu sosial ke dalam tiap konstruks argumen yang disodorkannya.

Damanhuri
, pengajar di Fakultas Tarbiyah IAIN Raden Intan Lampung.

Sumber: Lampung Post, Minggu, 8 Mei 2011

No comments: