Monday, November 28, 2011

Revolusi Budaya dan Keadaban Publik

-- Ansel Alaman

KEADABAN publik kita hancur, begitu gerutu banyak kalangan. Hari-hari ini kita sedih menyaksikan tindak kriminal di banyak tempat. Orang menjadi mudah diprovokasi melakukan tindakan kekerasan. Pelajar doyan tawuran, mahasiswa bahkan di kampus yang sama juga berkelahi.

Korupsi di negeri ini semkian menggila, padahal tiada hari dilewati tanpa doa. Apakah kasus-kasus tersebut dipicu bergesernya fungsi kebudayaan yakni dari fungsi pembentukan karakter menjadi sekadar fungsi ekonomi?

Jawaban atas persoalan itu tidaklah mudah. Namun, setidaknya asumsi psiko-sosial menemukan bahwa patologi sosial itu berkaitan dengan kelangkaan nilai dalam ranah sosial, politik, dan ekonomi. Ilmuwan politik David Easton (1965) mengakui adanya kelangkaan dalam mengalokasikan nilai-nilai secara otoritatif dalam masyarakat.

Deviasi sosial seperti kasus korupsi, perjudian, kriminalitas, dan pelecehan sosial menjadi fenomena scarcity. Dalam konteks kebudayaan, kelangkaan karena pola internalisasi atau pelembagaan nilai bagi pembentukan nation character building kita.

Seharusnya, dalam menghadapi pengaruh ekonomi global seperti mcdonalisasi, friedchikenisasi, bahkan blackberisasi, kita memiliki posisi tawar yang cukup untuk mengimbangi derasnya intervensi pasar terhadap budaya politik dan ekonomi.

Tidak Adil

Sayangnya bangsa kita selalu reaktif menghadapi perubahan cepat dan mendasar itu, padahal dampaknya bisa diminimalisasi. Penyebabnya, kita mudah larut dalam kenikmatan simbol dan tampilan neokapitalistik, tanpa sikap kritis dan mengambil jarak dengan modal sosial yakni kebudayaan.

Akibat ketidakkonsistenan itu—seperti disebutkan Kartini Kartono (2011)—kita dilanda deviasi menjadi patologi sosial seperti korupsi, yang mencampakkan habit kemanusiaan dan keadaban publik.

Ketercampakan itu tidak hanya oleh perilaku dan kebijakan yang mendangkalkan makna kebudayaan, tetapi juga penetapan regulasi yang mengonstruksi kebudayaan secara tidak adil. Misalnya definisi “daya tarik wisata” dalam Pasal 1 angka 5 berbunyi, "Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan." Budaya dalam paragraf ini disamakan begitu saja dengan kekayaan alam untuk dijadikan sasaran kunjungan wisatawan.

Padahal, dalam batang tubuh undang-undang, kata “budaya” disebut 14 kali dan “kebudayaan” hanya 1 kali. Tetapi, budaya didominasi pemaknaan sebagai “aset” daripada sebagai entitas pembentuk karakter. Dalam banyak hal, budaya disamakan dengan danau, ombak dipantai, binatang komodo, yang mendukung fungsi ekonomik, tetapi kebudayaan sebagai strategi pembangunan manusia seutuhnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Akibatnya, kita kehilangan roh atau jiwa pembangunan, yakni nilai, dan hubungan sosial, gotong-royong, memperjuangkan hak dan kewajiban asasi, etika pribadi dan sosial/etika publik, keadilan, spriritualitas dalam penghargaan pluralisme agama, perbedaan pendapat, dan lain-lain. Kehilangan roh dan jiwa itu berakibat menipisnya kesadaran spiritual seperti rasa malu atau nafsu kekerasan, korupsi, narkoba, pelecehan seksual, bahkan pembunuhan.

Strategi Kebudayaan

Keterpurukan bukan untuk ditangisi atau saling menyalahkan, melainkan cambuk pembaruan merevitalisasi kebudayaan. Kita perlu revolusi (pembaruan radikal dan mendesak) untuk membangun kembali apa yang oleh Bung Karno disebut nation and character building.

Tindak revolutif itu harus sinergis dan terpadu semua lembaga dan elemen bangsa untuk menemukan akar dan solusi deviasi sosial yang wajib dilakukan setiap anak bangsa. Pembaruan itu termasuk bidang politik hukum atau legislasi. Sebab, apa artinya kita menghasilkan banyak regulasi kalau banyak dari kita tidak patuh (disobedience), apalagi perilaku koruptif dicontohkan elite politik, eksekutif, yudikatif, dan pengusaha.

Memang banyak upaya telah dilakukan memerangi budaya korup, kekerasan, eksploitasi kemiskinan, kebencian keagamaan, tetapi tetap saja kebaikan, kejujuran, keadilan, perdamaian, kelembutan, keadilan gender, kalah cepat.

Namun, jika kita yakin bahwa kebudayaan sebagai strategi pemasyarakatan dan internalisasi nilai, kita yakin fenomena patos akan ditekan, tidak saja melalui pendekatan hukum, tetapi juga pendekatan psikologi, antropologi, sosiologi, dan tentu saja keagamaan.

Sejatinya, kembalinya kebudayaan ke pangkuan pendidikan harus dimulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai perguruan tinggi, pendidikan luar sekolah/nonformal, pendidikan khusus penyandang cacat, diklat, lokakarya, seminar, dan lain-lain.

Strategi kebudayaan harus menjadi modul dalam kaderisasi politik, kaderisasi pejabat lurah/kades sampai menteri negara, kaderisasi dunia usaha, mekanisme penyusunan undang-undang, setiap bentuk kontrak sosial seperti political contract, MoU (memorandum of understanding), LoI (letter of intens), dan pakta integritas.

Ansel Alaman, Pengajar di Unika Atmajaya dan Binus University


Sumber: Lampung Post, Senin, 28 November 2011

No comments: