Thursday, August 16, 2007

Sastra: Sajak Diberangus, Kebebasan Berekspresi Hilang

Penyair Acep Zamzam Noor (tengah), Saeful Badar (kanan), dan Alwi membacakan pernyataan sikap dari 21 komunitas seni, jurnalis, dan elemen masyarakat terkait pencabutan sajak 'Malaikat' karya Saeful Badar di Kantor Cupu Manik, Bandung, Selasa (14/8). Pencabutan sajak tersebut dari media massa karena ada tekanan dari organisasi tertentu yang menganggap sajak itu melecehkan umat Islam dianggap telah melanggar kebebasan berekspresi yang dilindungi UUD 1945 Pasal 28. (SP/Adi Marsiela)


PRIA yang sudah cukup berumur itu tampak duduk bersila di salah satu pojok perpustakaan Kantor Redaksi Cupu Manik, Bandung, Selasa (14/8). Tulisan "Dilarang Merokok" ternyata tidak mengendurkan semangat teman-teman pria itu merokok sembari berdiskusi. Ketika mendapatkan kesempatan berbicara, pria yang menggunakan kemeja bermotif kotak-kotak dengan warna biru muda dan abu-abu itu juga tidak banyak membuka mulutnya. Dia hanya sesekali tersenyum menanggapi guyonan yang dilontarkan rekan-rekannya.

"Objek yang dari tadi kita bicarakan seharusnya angkat bicara, agar kita tahu maunya bagaimana," kata seorang peserta diskusi sembari melihat ke arah pria itu. Orang yang dimaksud tersebut adalah Saeful Badar.

Dalam beberapa hari ini, nama penyair asal Tasikmalaya itu memang menjadi perbincangan hangat di antara seniman-seniman, akademisi, dan juga mahasiswa. Baik itu di dalam jaringan internet maupun pertemuan-pertemuan informal. Sekitar 20 orang yang memperbincangkannya hadir dalam diskusi tersebut. Mereka berasal dari berbagai daerah dan luar negeri seperti Bandung, Jatinangor, Tasikmalaya, Inggris, dan Jepang.

Benang merah dalam setiap pertemuan atau pembahasan mengenai Badar itu adalah sajaknya yang berjudul "Malaikat".

Karya itu pernah dipublikasikan melalui lembaran budaya Khazanah, suplemen suratkabar Pikiran Rakyat (PR), yang terbit Sabtu, 4 Agustus 2007 lalu. Namun, sajak itu, oleh organisasi massa tertentu dianggap telah melecehkan umat Islam.

Mereka yang merasa dilecehkan itu sampai melayangkan surat protes terhadap surat kabar yang memuat karya Badar. Hasilnya, surat kabar tersebut mengumumkan bahwa sajak tersebut dianggap tidak pernah ada.

"Saat itu, teman dari PR memberitahu (saya) kalau sajak itu bermasalah. Ada organisasi tertentu yang protes. PR memutuskan meminta maaf dan mencabutnya," kata Badar kepada saya seusai berdiskusi.

Dia pun mengaku panik mendengar kabar tersebut. Apalagi, sambung Badar, organisasi yang protes itu sempat 'mengancam' akan melakukan unjuk rasa besar-besaran dipicu oleh pemuatan sajaknya. "Saya stres, tidak menyangka akan seperti itu. Saya disarankan untuk meminta maaf, juga untuk meredakan ketegangan. Makanya saya meminta maaf," tuturnya.

Badar merasa tidak mendapatkan paksaan saat membuat pernyataan maaf. "Saya hanya tidak ingin terjadi hal yang tidak-tidak."

Permintaan maaf dari PR dan Badar sekaligus pencabutan sajak tersebut ternyata menimbulkan keresahan bagi kalangan seniman, jurnalis, mahasiswa, dan juga berbagai elemen masyarakat. Sedikitnya 21 komunitas seniman dan elemen masyarakat, Komunitas Azan-Tasikmalaya, Sanggar Sastra Tasikmalaya, Teater Bolon-Tasikmalaya, Komunitas Malaikat-Ciparay, Institut Nalar-Jatinangor, Aliansi Jurnalis Independen Bandung, Forum Studi Kebudayaan Institut Teknologi Bandung, Masyarakat Antikekerasan, Gerbong Bawah Tanah-Bandung, BPK 0I-Tasikmalaya, Teater 28-Tasikmalaya, Study Oriented Culture Tasikmalaya, Teater Prung Jatinangor, Lingkar Studi Sastra Cirebon, Komunitas Cupumanik-Bandung, Forum Diskusi Wartawan Bandung, Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, Ikatan Keluarga Orang Hilang, Lembaga Kajian Agama dan HAM Tasikmalaya, Rumah Kiri, dan Forum Solidaritas Jurnalis Garut menyatakan prihatin dan penyesalan terhadap pemberangusan sajak "Malaikat" karya Saeful Badar.

"Kami juga sangat prihatin dan menyesalkan pendiskreditan nama baik penyair Saeful Badar, yang disebut-sebut seperti Salman Rushdie, sehingga penyair Saeful Badar mengalami berbagai tekanan," tegas Acep Zamzam Noor yang mewakili rekan-rekannya membacakan pernyataan sikap.

Menurut Acep setiap individu memiliki hak untuk mengungkapkan diri secara lisan dan tertulis seperti yang disepakati dan diatur tegas dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Hikmat Gumelar dari Institut Nalar, Jatinangor menyatakan individu atau golongan tertentu tidaklah berhak melakukan pembenaran terhadap karya seni dan sastra hanya dari satu tafsir saja.

"Itu bentuk kekerasan simbolis yang bisa membuka gerbang ke arah berbagai kekerasan fisik dan psikis. Perbedaan pandangan, pikiran, dan sikap sehubungan dengan suatu hal sepatutnya tidak sampai menutup peluang bagi terwujudnya keadilan," terang dia.

Terlebih, sambungnya, pertimbangan agama yang menjadi tameng dalam pemaksaan sikap dan pandangan individu atau golongan tertentu. "Janganlah mempermain-mainkan agama demi tujuan-tujuan yang sempit, picik, dan pendek."

Kecaman lain datang dari Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung. Mereka mendesak media massa agar bertanggung jawab terhadap segala kemungkinan yang akan dihadapi yang menyangkut penerbitannya.

"Segala beban tanggung jawab agar tidak diserahkan semata-mata terhadap wartawan secara individu. Ini sekaligus ancaman untuk kebebasan berekspresi," tegas Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung, Ahmad Yunus.

Seharusnya, tambah dia, ruang publik sebagai wahana ekspresi kolektif perlu dipelihara dan dikembangkan. Media massa, sebagai salah satu institusi sosial yang mengelola ruang ekspresi kolektif, sepatutnya dapat menjaga integritasnya sehingga tidak mudah dipermainkan oleh individu dan kelompok tertentu yang sikap dan tindakannya tidak sejalan dengan pemeliharaan ruang publik.

Terkait pencabutan sajak itu, Pemimpin Redaksi PR Yoyo S Adiredja mengatakan hal itu bukan diakibatkan adanya keberatan tekanan dari pihak tertentu. "Itu murni kebijakan redaksional," paparnya kepada SP, Rabu (15/8).

Yoyo juga mengatakan pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada para seniman dan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan sikap PR. "Saya pikir itu sudah selesai. Mereka (seniman) kami beri hak jawab juga," terangnya mengomentari kedatangan sejumlah seniman ke kantornya pada Selasa (14/8) malam.

Mengenai pemuatan permintaan maaf dari sang penyair di media massa yang dipimpinnya, Yoyo menyatakan pihaknya sama sekali tidak meminta Badar untuk melakukan hal itu. "Permintaan maaf seniman itu bukan kita yang minta. Kita tidak melimpahkan itu ke seniman. Semuanya tanggung jawab redaksi, " katanya.

Berkaca pada kejadian yang menimpanya, Badar menyatakan dirinya tidak merasa jera dan akan terus berkarya. Hanya saja, dia bakal membatasi dirinya dalam menggunakan atau meminjam idiom-idiom yang menyangkut unsur keagamaan.

"Karena saya tidak pernah bermaksud menghujat. Puisi itu sebaiknya dimaknai multi tafsir. Hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi ke depannya," ungkap Badar seraya melempar senyumnya. [SP/Adi Marsiela]

Sumber: Suara Pembaruan, Kamis, 16 Agustus 2007

No comments: