JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) mendatangi dan menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (28/11/2011). Dalam aksinya, KAKP mendesak MK mengeluarkan provisi agar kegiatan sekolah RSBI di seluruh Indonesia dihentikan sampai ada putusan final dan mengikat.
Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) menggelar aksi di depan Gedung Mahkama Konustitusi (MK), Jakarta, Rabu (28/12/2011), untuk menyerahkan naskah gugatan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). (Indra Akuntono)
Mereka juga menyerahkan naskah gugatan terhadap Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Kami memohon MK memutuskan menghentikan operasional dan anggaran seluruh RSBI di Indonesia sampai adanya putusan MK terkait hal iniPemerhati pendidikan yang juga menjadi peserta aksi, Jimmy Paat mengatakan, penyelenggaraan RSBI diyakini telah melanggar hak konstitusi sebagian warga negara dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar.
"Pendidikan yang sejatinya merupakan prasyarat bagi pelaksanaan hak asasi manusia dirancang dan dibatasi tidak untuk seluruh rakyat Indonesia. Ini tercermin dengan adanya ketentuan mengenai RSBI," kata Jimmy, disela-sela aksi.
Menurutnya, penyelenggaraan RSBI juga memicu dualisme sistem pendidikan nasional karena mengacu pada kurikulum yang terdapat pada lembaga pendidikan negara-negara OECD (Organization for Economic Co-operation and Development). Selain itu, kata dia, penyelenggaraan RSBI pada sekolah publik juga melanggar sila kelima Pancasila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" karena RSBI tidak dapat diakses oleh anak-anak dari keluarga miskin.
Atas dasar itu, KAKP menilai, RSBI melanggar konstitusi karena bertentangan dengan semangat dan kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menimbulkan dualisme sistem, dan liberalisasi pendidikan di Indonesia. Selain itu, RSBI juga dianggap menimbulkan diskriminasi, dan kastanisasi dalam bidang pendidikan, serta berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia.
Selanjutnya, KAKP melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan judicial review pada pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada MK dengan harapan majelis hakim MK mangabulkan permohonan pembatalan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas.
"Kami memohon MK memutuskan menghentikan operasional dan anggaran seluruh RSBI di Indonesia sampai adanya putusan MK terkait hal ini," kata Jimmy.
Dia menambahkan, penyelenggaraan RSBI didasari pada pasal 50 ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Pasal tersebut berbunyi "pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional".
Guna mendukung pemenuhan pasal tersebut, tambahnya pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan seperti PP No 17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, serta Permendiknas No 78/2009 tentang penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional yang kemudian menjadi dasar penyelenggara RSBI untuk memungut bayaran yang tinggi pada warga negara.
"Tapi nyatanya menjadi tidak terjangkau oleh masyarakat miskin," ungkapnya.
Sumber: Edukasi, Kompas.com, Rabu, 28 Desember 2011
No comments:
Post a Comment