-- Nurkholis
RARAK Cipta Musik merupakan ajang temu musik tahunan di kalangan komposer muda Riau. Kegiatan ini diadakan di Kota Pekanbaru dari tanggal 27-29 September 2013 oleh Dewan Kesenian Riau (Riau Art Council), bertujuan untuk meningkatkan apresiasi dan kreativitas musik berdasarkan pada potensi dan keunikan idiom musikal musik Melayu yang banyak terkandung dalam ragam kesenian tradisional di Provinsi Riau.
Dalam proses perwujudan kekaryaan, panitia memfokuskan tema karya pada ‘’Eksplorasi Original Musikal Melayu Sebagai Potensi Estetika Local Genius’’, yang wajib ditafsir ulang oleh setiap komposer ke ranah penciptaan musik masa kini yang multi-genre. Selain itu, panitia juga menekankan kepada para peserta bahwa setiap kelompok yang tampil adalah perwakilan dari Dewan Kesenian Daerah dalam Provinsi Riau yang diindikasikan melalui kartu tanda penduduk masing-masing peserta. Dari batas akhir pendaftaran yang berhak untuk ikut antara lain kelompok musik dari; Pekanbaru, Kampar, Rohil, Inhu, Meranti, Dumai, Bengkalis, Pelalawan.
Penulis, pada kesempatan tersebut ikut menjadi juri/pengamat sekaligus memberi kuliah umum penciptaan musik (workshop) bersama dengan dua orang rekan komposer, antara lain dari Kota Pekanbaru (SPN Zuarman Ahmad) dan dari kota Medan (Mukhlis Hazbullah). Ketiga dewan juri/pengamat tersebut sengaja didatangkan oleh panitia Rarak Cipta Musik 2013 dari beberapa perguruan tinggi seni di Sumatera, yaitu Institut Seni Indonesia Padangpanjang (ISI), Sekolah Tinggi Seni Riau (STSR), dan Universitas Negeri Medan (Unimed). Hal demikian menurut SPN Eri Bob selaku ketua pelaksana dan Kazzaini Ks Ketua Umum Dewan Kesenian Riau adalah untuk memberikan suatu kontribusi dan perspektif yang beragam tentang kreatifitas dalam penciptaan musik berdasarkan keahlian masing-masing dewan juri.
Meninjau dari tawaran isu komposisi musik yang digelarkan oleh delapan kelompok musik pada dua malam berturut, penulis menyaksikan energi yang kuat dari para kompetitor untuk menunjukkan kebolehannya dalam menata esensi bunyi sebagai mediasi musik (audio). Motif atau figur musikal Melayu yang menjadi khas dalam habitus musik tradisional di Riau, digarap sedemikian rupa dan cara (teknik maupun metode penciptaan musik). Beberapa kelompok menurut pengamatan penulis mulai mendekati kaidah-kaidah komposisi musik (Music of Composition), baik itu dari pengolahan pola ritme, time-signature (simple, compound, irregular), harmoni Klasik dan Modern-Kontemporer, kontrapung, scale dan mode, dinamika, legato-staccato, silabis-melismatis, tempo, dan frasa-frasa melodi serta struktur bentuk dan gaya simetris maupun non-simetris. Walau tidak semua kaidah tersebut terangkum dan teraplikasikan dalam satu struktur bentuk komposisi dari setiap peserta.
Pada dua malam kompetisi, ditinjau dari kedalaman pengetahuan dan wawasan dari beberapa komposer yang kebetulan dinobatkan jadi kelompok maupun komposer terbaik, penulis anggap cukup baik menafsir ulang idiom musikal musik Melayu Riau ke dalam komposisi musik yang dapat dipertanggungjawabkan serta layak diapresiasi.
Namun demikan, perlu penulis garisbawahi bahwa untuk mencapai suatu titik tertinggi dari nilai-nilai estetika seorang kreator musik, perlu adanya suatu upaya pembelajaran yang berkesinambungan tentang pentingnya menguasai ilmu pengetahuan musik itu sendiri. Hal itu, untuk mengantisipasi terjadinya penjiplakan (Plagiarism) maupun menghindari seni musik rendahan (Kitch).
Sebab, selain untuk mendapatkan hasil kreasi musik yang maksimal dan bernilai, seorang komposer dituntut untuk dapat mempresentasikan serta menemukan cara-cara baru dalam teknik maupun metode, sekaligus mengembangkan imaji auditori menjadi konsep musikal yang mungkin saja didekati dari beberapa perspektif, dan dapat dipelajari maupun diapresiasi oleh penikmat musik manapun (global-lokal), glokalisasi musikum. Tentunya hal demikian akan wujud jika ruang-ruang inisiasi dan mediasi untuk suatu dialogis yang dialektis, perlu dimunculkan secara berkesinambungan antara guru-murid, komposer-musisi, pemerhati-kreator, yang menjadi modal budaya musik dan keberlangsungannya di Riau, khususnya Kota Pekanbaru.
Dari beberapa pandangan di atas, izinkan penulis berbagi sedikit pengalaman dan pengetahuan mengenai kaidah yang berlaku umum dalam penguasaan ilmu komposisi musik, yaitu ‘’Metode Lima Langkah dalam Komposisi Musik’’;
1. Langkah Pertama: Konsep Komposisi (a. Tujuan komposisi, b. Mengetahui tingkat ketrampilan musisi, c. Menentukan instrumen yang akan digunakan, d. Memahami karakter yang akan digunakan, e. Memahami tema melodi maupun lagu, f. Mendiskripsikan hal yang ingin dicapai);
2. Langkah Kedua: Komposisi Awal (a. Menuliskan notasi melodi maupun lagu, b. Menentukan nuansa atau ekspresi melodi, c. Menentukan alternatif akor, d. Menentukan pola iringan atau rhytm pattern, Menciptakan intro-interlude-coda, e. Menentukan bentuk atau form music, f. Menentukan struktur bentuk bangunan komposisi klimak dan kontras);
3. Langkah Ketiga: Menciptakan Ide Baru (a. Mencari alternatif akor Klasikal maupun Modern, b. Mengembangkan variasi-variasi ritme-kombinasi scale dan mode-motif melodi-harmoni-nuansa/ekspresi-time signature, c. Menciptakan fillers atau isian melodi-kontrapung-kanon-invention-passacaglia-fuga, d. Menciptakan motif-tema-melodi baru);
4. Langkah Keempat: Komposisi Lanjut (a. Menyusun materi-materi yang sudah digarap, b. Menyelesaikan komposisi secara rinci, c. Merespon ide-ide secara spontan);
5. Langkah Kelima: Evaluasi dan Revisi (a. Mendengarkan hasil komposisi secara seksama antara logika dan rasa, b. Mengevaluasi dan merevisi, c. meng-inkubasi, d. Mendengarkan hasil komposisi secara seksama tahap kedua, e. Mengevaluasi dan merevisi). n
Nurkholis, Dosen, Komposer, Konduktor, dan Pengamat Musik
Sumber: Riau Pos, Minggu, 6 Oktober 2013
RARAK Cipta Musik merupakan ajang temu musik tahunan di kalangan komposer muda Riau. Kegiatan ini diadakan di Kota Pekanbaru dari tanggal 27-29 September 2013 oleh Dewan Kesenian Riau (Riau Art Council), bertujuan untuk meningkatkan apresiasi dan kreativitas musik berdasarkan pada potensi dan keunikan idiom musikal musik Melayu yang banyak terkandung dalam ragam kesenian tradisional di Provinsi Riau.
Dalam proses perwujudan kekaryaan, panitia memfokuskan tema karya pada ‘’Eksplorasi Original Musikal Melayu Sebagai Potensi Estetika Local Genius’’, yang wajib ditafsir ulang oleh setiap komposer ke ranah penciptaan musik masa kini yang multi-genre. Selain itu, panitia juga menekankan kepada para peserta bahwa setiap kelompok yang tampil adalah perwakilan dari Dewan Kesenian Daerah dalam Provinsi Riau yang diindikasikan melalui kartu tanda penduduk masing-masing peserta. Dari batas akhir pendaftaran yang berhak untuk ikut antara lain kelompok musik dari; Pekanbaru, Kampar, Rohil, Inhu, Meranti, Dumai, Bengkalis, Pelalawan.
Penulis, pada kesempatan tersebut ikut menjadi juri/pengamat sekaligus memberi kuliah umum penciptaan musik (workshop) bersama dengan dua orang rekan komposer, antara lain dari Kota Pekanbaru (SPN Zuarman Ahmad) dan dari kota Medan (Mukhlis Hazbullah). Ketiga dewan juri/pengamat tersebut sengaja didatangkan oleh panitia Rarak Cipta Musik 2013 dari beberapa perguruan tinggi seni di Sumatera, yaitu Institut Seni Indonesia Padangpanjang (ISI), Sekolah Tinggi Seni Riau (STSR), dan Universitas Negeri Medan (Unimed). Hal demikian menurut SPN Eri Bob selaku ketua pelaksana dan Kazzaini Ks Ketua Umum Dewan Kesenian Riau adalah untuk memberikan suatu kontribusi dan perspektif yang beragam tentang kreatifitas dalam penciptaan musik berdasarkan keahlian masing-masing dewan juri.
Meninjau dari tawaran isu komposisi musik yang digelarkan oleh delapan kelompok musik pada dua malam berturut, penulis menyaksikan energi yang kuat dari para kompetitor untuk menunjukkan kebolehannya dalam menata esensi bunyi sebagai mediasi musik (audio). Motif atau figur musikal Melayu yang menjadi khas dalam habitus musik tradisional di Riau, digarap sedemikian rupa dan cara (teknik maupun metode penciptaan musik). Beberapa kelompok menurut pengamatan penulis mulai mendekati kaidah-kaidah komposisi musik (Music of Composition), baik itu dari pengolahan pola ritme, time-signature (simple, compound, irregular), harmoni Klasik dan Modern-Kontemporer, kontrapung, scale dan mode, dinamika, legato-staccato, silabis-melismatis, tempo, dan frasa-frasa melodi serta struktur bentuk dan gaya simetris maupun non-simetris. Walau tidak semua kaidah tersebut terangkum dan teraplikasikan dalam satu struktur bentuk komposisi dari setiap peserta.
Pada dua malam kompetisi, ditinjau dari kedalaman pengetahuan dan wawasan dari beberapa komposer yang kebetulan dinobatkan jadi kelompok maupun komposer terbaik, penulis anggap cukup baik menafsir ulang idiom musikal musik Melayu Riau ke dalam komposisi musik yang dapat dipertanggungjawabkan serta layak diapresiasi.
Namun demikan, perlu penulis garisbawahi bahwa untuk mencapai suatu titik tertinggi dari nilai-nilai estetika seorang kreator musik, perlu adanya suatu upaya pembelajaran yang berkesinambungan tentang pentingnya menguasai ilmu pengetahuan musik itu sendiri. Hal itu, untuk mengantisipasi terjadinya penjiplakan (Plagiarism) maupun menghindari seni musik rendahan (Kitch).
Sebab, selain untuk mendapatkan hasil kreasi musik yang maksimal dan bernilai, seorang komposer dituntut untuk dapat mempresentasikan serta menemukan cara-cara baru dalam teknik maupun metode, sekaligus mengembangkan imaji auditori menjadi konsep musikal yang mungkin saja didekati dari beberapa perspektif, dan dapat dipelajari maupun diapresiasi oleh penikmat musik manapun (global-lokal), glokalisasi musikum. Tentunya hal demikian akan wujud jika ruang-ruang inisiasi dan mediasi untuk suatu dialogis yang dialektis, perlu dimunculkan secara berkesinambungan antara guru-murid, komposer-musisi, pemerhati-kreator, yang menjadi modal budaya musik dan keberlangsungannya di Riau, khususnya Kota Pekanbaru.
Dari beberapa pandangan di atas, izinkan penulis berbagi sedikit pengalaman dan pengetahuan mengenai kaidah yang berlaku umum dalam penguasaan ilmu komposisi musik, yaitu ‘’Metode Lima Langkah dalam Komposisi Musik’’;
1. Langkah Pertama: Konsep Komposisi (a. Tujuan komposisi, b. Mengetahui tingkat ketrampilan musisi, c. Menentukan instrumen yang akan digunakan, d. Memahami karakter yang akan digunakan, e. Memahami tema melodi maupun lagu, f. Mendiskripsikan hal yang ingin dicapai);
2. Langkah Kedua: Komposisi Awal (a. Menuliskan notasi melodi maupun lagu, b. Menentukan nuansa atau ekspresi melodi, c. Menentukan alternatif akor, d. Menentukan pola iringan atau rhytm pattern, Menciptakan intro-interlude-coda, e. Menentukan bentuk atau form music, f. Menentukan struktur bentuk bangunan komposisi klimak dan kontras);
3. Langkah Ketiga: Menciptakan Ide Baru (a. Mencari alternatif akor Klasikal maupun Modern, b. Mengembangkan variasi-variasi ritme-kombinasi scale dan mode-motif melodi-harmoni-nuansa/ekspresi-time signature, c. Menciptakan fillers atau isian melodi-kontrapung-kanon-invention-passacaglia-fuga, d. Menciptakan motif-tema-melodi baru);
4. Langkah Keempat: Komposisi Lanjut (a. Menyusun materi-materi yang sudah digarap, b. Menyelesaikan komposisi secara rinci, c. Merespon ide-ide secara spontan);
5. Langkah Kelima: Evaluasi dan Revisi (a. Mendengarkan hasil komposisi secara seksama antara logika dan rasa, b. Mengevaluasi dan merevisi, c. meng-inkubasi, d. Mendengarkan hasil komposisi secara seksama tahap kedua, e. Mengevaluasi dan merevisi). n
Nurkholis, Dosen, Komposer, Konduktor, dan Pengamat Musik
Sumber: Riau Pos, Minggu, 6 Oktober 2013
No comments:
Post a Comment