Sunday, October 27, 2013

Menyongsong Kongres Bahasa Indonesia X

-- Yanti Riswara

BAHASA Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam UUD 1945 Pasal 36. Sementara itu, sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia diikrarkan dalam Sumpah Pemuda 1928 (butir ketiga): Kami poetra dan poetri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia, dengan demikian, merupakan bahasa resmi yang selayaknya digunakan dalam segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Meskipun telah terbukti mampu mempersatukan berbagai suku bangsa (sebagai perekat budaya), ternyata bahasa Indonesia belum sepenuhnya digunakan secara baik dan benar oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Bahkan, sejak datangnya gelombang globalisasi dan arus reformasi di penghujung abad lalu, bahasa Indonesia cenderung di(ter)abaikan.

Dengan mengatasnamakan globalisasi dan reformasi itu, mereka  menempatkan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, pada posisi yang sangat strategis dan memberi peluang sangat besar terhadap degradasi penggunaan bahasa Indonesia di kalangan masyarakat Indonesia.

Contoh paling anyar dan ekstrim diperlihatkan oleh Vicky Prasetyo melalui ‘bahasa intelek’-nya yang belakangan ini banyak dibicarakan orang (lihat Alinea Riau Pos, 13 Oktober 2013).

Pada 27-31 Oktober 2013 ini di Jakarta akan diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia (KBI) X. Sebagaimana kongres-kongres sebelumnya, KBI X diharapkan akan membuahkan pemikiran-pemikiran yang berarti untuk perkembangan kebahasaan dan kesastraan Indonesia saat ini dalam menghadapi era globalisasi.

Hendaknya KBI X tidak hanya menjadi hajatan rutin lima tahunan, tetapi juga menjadi petanda bagi penentuan langkah-langkah berikutnya...

Seperti kita ketahui, KBI I (Solo, Oktober 1939) telah memberi dasar yang kuat tentang hakikat bahasa Indonesia dalam situasi perkembangan kebahasaan dan kesastraan di Indonesia. Hal itu, antara lain, diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantara sebagai berikut.

...jang dinamaikan ‘Bahasa Indonesia’ jaitoe bahasa Melajoe jang soenggoehpoen pokoknja berasal dari ‘Melajoe Riaoe’ akan tetapi jang soedah ditambah, dioebah ataoe dikoerangi menoeroet keperloean zaman dan alam baharoe, hingga bahasa itoe laloe moedah dipakai oleh ra’jat diseloeroeh Indonesia; pembaharoean bahasa Melajoe hingga mendjadi bahasa Indonesia itoe harus dilakoekan oleh kaoem ahli jang beralam baharoe, ialah alam kebangsaan Indonesia.

Rumusan itu membuktikan bahwa usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia telah dilakukan secara sadar oleh cendekiawan dan budayawan Indonesia saat itu.

Bukti konkretnya adalah penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dalam UUD 1945 (Pasal 36) dan pemberlakuan ejaan Republik (1947, menggantikan  ejaan Van Ophuijsen).  

Pada 28 Oktober - 2 November 1954, KBI II diselenggarakan di Medan. Kongres ini merupakan perwujudan tekad bangsa Indonesia untuk terus-menerus menyempurnakan bahasa Indonesia yang diangkat sebagai bahasa kebangsaan dan ditetapkan sebagai bahasa negara.

Hal itu ditindaklanjuti dengan penetapan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) serta Pedoman Umum Pembentukan Istilah.

Pada 28 Oktober s.d. 2 November 1978, KBI III diselenggarakan di Jakarta. Kongres yang diadakan dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda yang ke-50 itu, selain memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan bahasa Indonesia sejak tahun 1928, juga berusaha memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.

KBI IV (Jakarta, 21-26 November 1983), antara lain, memutuskan bahwa pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia harus lebih ditingkatkan sehingga amanat yang tercantum di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang mewajibkan kepada semua warga negara Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dapat tercapai semaksimal mungkin.

KBI V (Jakarta, 28 Oktober s.d. 3 November 1988), antara lain, ditandai dengan dipersembahkannya karya besar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa kepada pencinta bahasa di Nusantara, yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. KBI VI (Jakarta, 28 Oktober s.d. 2 November 1993) mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Bahasa Indonesia serta mengusulkan disusunnya Undang-Undang Bahasa Indonesia. KBI VII (Jakarta, 2630 Oktober 1998) mengusulkan dibentuknya Badan Pertimbangan Bahasa. Begitupun pada KBI VIII dan IX, usulan pembentukan lembaga dan penyusunan undang-undang kebahasaan semakin menguat.

Alhamdulillah, tak lama kemudian, lahirlah UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Lambang, dan Bahasa Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pusat Pembinaan dan Pengambangan Bahasa (Pusat Bahasa) pun dinaikkan eselonnya (dari eselon 2 ke eselon 1) menjadi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa).

Tema yang diusung pada KBI X adalah Penguatan Bahasa Indonesia di Dunia Internasional. Sebagaimana KBI terdahulu, KBI X diharapkan dapat mengindentifikasi mutu pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra dan merumuskan rencana-rencana strategis jangka pendek dan jangka panjang yang dapat dijadikan arah kebijakan nasional kebahasaan dan kesastraan serta acuan peningkatan mutu pembelajaran bahasa Indonesia di masa datang.

Mari kita sukseskan KBI X dengan semangat penguatan bahasa Indonesia di dunia internasional. Potensi bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa internasional sangat besar karena (1) penuturnya banyak, (2) wilayah pembelajarannya luas: di 45 negara/175 lembaga, dan (3) kemampuannya sebagai bahasa iptek, seni, dan informasi teruji: kamus/glosarium berbagai bidang ilmu tersedia. Semoga. n

Yanti Riswara, Pegawai Balai Bahasa Provinsi Riau

Sumber: Riau Pos, Minggu, 27 Oktober 2013

No comments: