Sunday, April 15, 2012

Memaknai Arti Kamus

-- Agus Sri Wardana

SEBAGAI sarana/alat berpikir, berekspresi, dan berkomunikasi, bahasa senantiasa berkembang sejalan dengan laju perkembangan peradaban masyarakat pendukungnya. Perkembangan bahasa itu, antara lain, dapat dilihat pada pertambahan kosa-katanya dari waktu ke waktu. Bahasa Indonesia/Melayu, misalnya, pada permulaan abad ke-15 tercatat hanya memiliki 500 lema (dalam Daftar Kata Cina-Melayu). Pada pertengahan abad ke-20, bahasa itu tercatat sudah memiliki 23.000 lema (dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, Poerwadarminta, 1953). Pada penerbitan berikutnya (1976) kamus itu telah memuat 24.000 lema.

Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang terbit dua belas tahun kemudian (1988) telah memuat 62.000 lema dan pada terbitan terakhirnya (edisi IV, 2008) telah memuat 91.000 lema. Di samping kosa-kata umum, dalam bahasa Indonesia telah dikembangkan pula istilah berbagai bidang ilmu dan teknologi serta seni (konon, telah dihasilkan 405.000-an istilah bidang ilmu). Pengembangan kosa-kata dan istilah itu terus dilakukan dengan memberdayakan bahasa-bahasa daerah di seluruh Nusantara sebagai sumbernya, di samping bahasa asing.

Di Indonesia terdapat sekitar 746 bahasa daerah yang memiliki keragaman kemampuan daya ungkap (kosa-kata), jumlah penutur, wilayah pemakaian, dan lingkungan sosial budaya. Sayang, sebagian besar bahasa-bahasa daerah itu tidak memiliki mutu daya ungkap yang memadai dalam memenuhi tuntutan keperluan masyarakat pendukungnya, terutama tuntutan daya ungkap dalam bidang ilmu dan teknologi. Padahal, dalam kehidupan masa kini daya ungkap dalam bidang ilmu dan teknologi sangat diperlukan. Oleh karena itu, untuk memenuhi tuntutan keperluan masyarakat pendukungnya, bahasa daerah harus terus dikembangkan.

Salah satu upaya pengembangan bahasa yang dapat dilakukan adalah menghimpun perkembangan kosa-kata dalam bentuk kamus. Himpunan perkembangan kosa-kata suatu bahasa (dalam kamus), selain menjadi dokumen dan sumber rujukan masyarakat penuturnya, juga dapat dimanfaatkan masyarakat lain yang ingin mempelajari bahasa itu.

Dalam sejarah perkamusan Indonesia, telah terbit beberapa kamus bahasa Melayu yang ditulis oleh orang asing, seperti Spraek ende woor-boek, Inde Malayshe ende Madagaskarche Taen Met Vele Arabische ende Tursche Woorden (1603) karya Frederick de Houtman; Vocabularium offe Woortboek naerorder vanden Alphabet int Duystch-Maleys Duytch (1623) karya Casper Wiltens dan Sebastian Danckaerts; An Unbridged Malay-English Dictionary (cetakan ke-3, 1960) karya RO Winstedt; A Malay-English Dictionary (part I, 1901) karya RJ Wilkinson; serta A Dictionary of the Malayan Language karya William Marsden. Kamus yang disebut terakhir ini terdiri atas dua bagian, yaitu Melayu-Inggris dan Inggris-Melayu.

Pada 1858, Raja Ali Haji menulis Kitab Pengetahuan Bahasa, berupa kamus bahasa Melayu yang lebih menekankan logat Melayu Johor, Pahang, dan Riau-Lingga (diterbitkan di Singapura, 1929). Pada 1935, Balai Pustaka menerbitkan Kamus Bahasa Minangkabau-Bahasa Melajoe Riau karya M Thaib ST Pamoentjak. Sementara itu, di Malaysia terbit pula dua kamus bahasa Melayu: Kamus Dewan (1970) karya Teuku Iskandar dan Kamus Lengkap (1977) karya Awang Sudjai Hairul.

Pada 1985, A Gani dkk. menerbitkan Kamus Sakai-Indonesia; pada 2001, H Idrus Lubis dkk. menerbitkan Kamus Bahasa Indonesia-Melayu Riau; pada 2006, Maryoto, dkk. menyusun Kamus Melayu Rokan Hilir-Indonesia; pada 2008, Syamsuri Latif menerbitkan Kamus Kecil Bahasa Melayu; serta pada 2011, Agus Sri Danardana, dkk. menyusun Kamus Indonesia-Melayu Kampar (Ocu). Sementara itu, pada 2003, di Brunei Darussalam terbit pula Kamus Bahasa Melayu Nusantara. Sayang, kamus-kamus itu sangat sulit ditemukan di pasaran dengan berbagai alasan.

Pertanyaannya sekarang adalah sudahkah kamus-kamus itu dimanfaatkan masyarakat secara maksimal. Untuk menjawabnya tentu memerlukan penelitian tersendiri. Akan tetapi, jika dilihat dari kenyataan bahwa dalam kehidupan sehari-hari masih sering terjadi kesalahan berbahasa (dalam hal ini ketidaktepatan dalam pemilihan kata), pantas diduga masyarakat belum memanfaatkan kamus secara maksimal. Sebagai akibatnya, ketidaktepatan dalam pemilihan kata itu berlangsung terus-menerus, tidak ter(di)koreksi, dan lama-kelamaan dianggap benar. Kata bergeming dan acuh, misalnya, oleh masyarakat justru digunakan untuk arti yang bertentangan dengan arti dalam kamus. Dalam berbagai kamus,  bergeming dan acuh berarti ‘bertahan, diam’ dan ‘hirau, peduli’ (KBBI, 2008: 437 dan 6; TBI, 2007: 204 dan 4), oleh masyarakat dimaknai ‘bergerak’ dan ‘cuek’.

Contoh lain ditunjukkan oleh Taufik Ikram Jamil (TIJ) melalui tulisannya, ’’Andai Anda Melayu Riau‘’ (Kompas, 30 Maret 2012). Dalam tulisannya itu, TIJ mempersoalkan penggunaan kata seronok dan sumpah serapah yang sudah bergeser dari makna aslinya, seperti tampak pada kutipan berikut ini: Sekarang bayangkan saja diri Anda sebagai orang Melayu Riau yang sedang membaca koran atau majalah. Bagaimana perasaan Anda ketika bertemu dengan kata seronok dalam lembaran yang sedang Anda baca. Dalam bahasa Melayu Riau, seronok berarti sesuatu yang menyenangkan, sementara dalam media yang Anda baca mengarah pengertian pada pornografi. Mungkin juga Anda menemukan frasa sumpah serapah yang dalam bahasa Indonesia cenderung bermakna sebagai suatu keadaan tindakan berkaitan dengan marah. Namun, dalam bahasa Melayu Riau, kumpulan dua kata itu berhubungan dengan jampi-jampi. Kalau berhubungan dengan marah, sebutannya adalah sumpah seranah. Jadi, keduanya dibedakan oleh satu fonem: antara -p- dan -n-, serapah-seranah.

Persoalan yang diutarakan TIJ itu sesungguhnya semakin mempertegas bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia (tak terkecuali wartawan) memang belum menjadikan kamus sebagai rujukan dalam berbahasa sehari-hari. Padahal, andai mau mengecek dalam kamus, KBBI (2008: 1289) misalnya, seronok jelas-jelas berarti ‘menyenangkan hati, sedap dilihat (didengar, dsb.)’, sama persis dengan yang dipahami TIJ. Begitupun dengan kata sumpah ‘kata-kata yang buruk (makian); kutuk; tulah’, dalam KBBI (2008: 1354) masih dimungkinkan untuk berpasangan dengan seranah, tidak harus selalu berpasangan dengan serapah.

Hal lain yang pantas mendapat perhatian adalah kegelisahan TIJ atas terjadinya pergeseran dan/atau perubahan arti kata seronok dan sumpah serapah. Kegelisahan itu pantas mendapat apresiasi positif karena, jika tidak, kesalahan-kesalahan berbahasa seperti itu akan terus berlangsung. Sekalipun dalam kajian linguistik, utamanya semantik, diyakini bahwa makna sebuah kata akan selalu mengalami pasang surut sesuai dengan perkembangan perpikiran manusia pemakainya, pergeseran dan/atau perubahan arti kata itu akan dapat dihambat lajunya jika pemakainya akrab dengan kamus. Kalaupun harus bergeser dan/atau berubah makna, kata itu memang benar-benar diperlukan untuk mendukung sebuah konsep (baru). Kata canggih, misalnya, sekalipun mengalami pergeseran dan/atau perubahan (bahkan penambahan) makna (yang semula berarti ‘cerewet, bawel; suka mengganggu’ menjadi ‘kehilangan kesederhanaan yang asli; berpengalaman; bergaya intelektual’ (KBBI, 2008: 241), tidak menimbulkan masalah.

Lain halnya dengan kata carut-marut ‘bermacam-macam perkataan yang keji’ (KBBI, 2008: 246). Belakangan ini kata itu, oleh sebagian masyarakat, cenderung digunakan untuk menggambarkan kekacauan: rusuh, tidak karuan. Padahal, menurut KBBI (2008: 629), kata yang tepat untuk menggambarkan kekacauan: rusuh, tidak karuan itu adalah karut-marut.

Begitulah nasib kamus. Keberadaannya, meskipun mungkin sangat dirindukan, belum dijadikan rujukan dalam berbahasa sehari-hari.

Agus Sri Wardana
, pemerhati sastra dan kebudayaan. Kini sebagai Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau. Bermastautin di Pekanbaru.

Sumber: Riau Pos, Minggu, 15 April 2012


 

No comments: