JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan rintisan sekolah bertaraf internasional/sekolah bertaraf internasional (RSBI/BI) dinilai merupakan upaya pemerintah untuk menyediakan beragam layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak-anak Indonesia. Karena itu, layanan pendidikan di RSBI/SBI tidak menyalahi sistem pendidikan nasional.
Layanan pendidikan tidak bisa sama. Pendidikan mesti melayani kodrat peserta didik yang berbeda. Jadi pendidikan perlu diversifikasi, termasuk dalam bentuk RSBI/SBI.
-- Udin Winata Pura
Sistem pendidikan nasional mengamanatkan agar pendidikan diberikan dalam beragam bentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan belajar individu setiap anak yang berbeda-beda. Indonesia mengenal pendidikan seperti layanan khusus maupun pendidikan akselerasi yang juga berlaku umum di dunia inetrnasional.
"Layanan pendidikan tidak bisa sama. Pendidikan mesti melayani kodrat peserta didik yang berbeda. Jadi pendidikan perlu diversifikasi, termasuk dalam bentuk RSBI/SBI," kata saksi ahli pemerintah Udin Winata Pura dalam sidang uji materi pasal 50 (3) UU Sistem Pendidikan Nasional tentang RSBI/SBI di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (24/4/2012). Sidang dipimpin Ketua MK Mahfud MKD dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Menurut Udin, diversifikasi layanan pendidikan, salah satunya RSBI/SBI tetap dalam rangka untuk mencerdaskan bangsa. Kebijakan RSBI justru memberikan layanan pendidikan untuk meningkatkan potensi individu yang berbeda-beda.
Saksi ahli pemerintah lainnya, Johannes Gunawan mengatakan satuan pendidikan SRSBi/SBI haruslah memenuhi standar nasional pendidikan dulu, lalu diperkaya dengan pendidikan bertaraf internasional untuk menambah daya saing bangsa.
"Ini berarti, RSBI/SBI tetap menjalankan pendidikan yang juga seperti diminta dalam sekolah standar nasional. Jadi tidak benar, kalau RSBI/SBI mencerabut jati diri anak bangsa," jelas Johannes.
Menurut Johannes, sekolah RSBi/SBI itu menciptakan kecerdasan bertaraf internasional, namun tetap mempertahankan budaya lokal.
"RSBI/SBI juga menyelenggarakan pendidikan yang diwajibkan di sekolah standar nasional, seperti pendidikan agama, kewarganegaraan, serta seni dan budaya," kata Johannes.
Sumber: Edukasi, Kompas.com, Selasa, 24 April 2012
No comments:
Post a Comment