-- Ayu Rahayu Elfitri & Latief
JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi gugatan permohonan judicial review pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas, Ketua Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ), Retno Listyarti, menegaskan bahwa pihaknya sangat memberikan dukungan terhadap judicial review tersebut. Selain secara teknis banyak kekurangan, secara substansial RSBI sangat melanggar hak konstitusi warga negara.
Retno mengatakan, Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) sebagai kebijakan pemerintah dan hanya diperuntukan bagi anak-anak pintar memang sebuah kebijakan yang baik.
"Akan tetapi, jika anak tersebut dari kalangan kurang mampu, maka mereka pasti tidak sanggup untuk membayar biaya pendidikannya," jelas Retno kepada Kompas.com, Senin (09/04/2012), di Jakarta.
Saat hal tersebut terjadi, kata Retno, hak anak untuk mendapatkan pendidikan akan terlanggar. Selain itu, ia menilai, RSBI hanya akan menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi.
"Seperti naik pesawat, anak-anak ada yang mendapatkan kelas eksekutif atau kelas ekonomi," ujar guru SMAN RSBI 13 Jakarta Utara ini.
Seharusnya, lanjut Retno lebih jauh, pendidikan bukanlah sebuah komoditas yang seperti itu. Pendidikan adalah hak asasi warga negara Indonesia yang harus diberikan secara berkualitas dan berkeadilan.
"Warga negara Indonesia harus mendapat pendidikan berkualitas dan adil, bukan kasta-kasta seperti itu," tegas Retno, yang juga hadir dalam persidangan tersebut beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, banyak dukungan yang diberikan agar judicial review tersebut menang, baik dari kalangan orang tua murid maupun para guru. Terakhir, terhadap sidang judicial review yang diadakan beberapa waktu lalu, pihaknya sangat optimistis akan berhasil memenangkan pembatalan RSBI.
"Sampai saat ini, kami optimistis. Hal ini bisa dilihat dari sidang kemarin yang menghadirkan banyak saksi pendukung dari pakar-pakar pendidikan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan di Kompas.com, Senin (9/4/2012), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) menyatakan dukungannya terhadap judicial review Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 50 ayat (3) terhadap pasal 31 UUD 1945 tentang dasar hukum Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu karena RSBI dinilai menyisakan banyak problema dan kelemahan serta tidak sesuai semangat dan nafas pendidikan nasional.
Sumber: Edukasi, Kompas.com, Senin, 9 April 2012
JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi gugatan permohonan judicial review pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas, Ketua Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ), Retno Listyarti, menegaskan bahwa pihaknya sangat memberikan dukungan terhadap judicial review tersebut. Selain secara teknis banyak kekurangan, secara substansial RSBI sangat melanggar hak konstitusi warga negara.
Seperti naik pesawat, anak-anak ada yang mendapatkan kelas eksekutif atau kelas ekonomi.
-- Retno Listyarti
Retno mengatakan, Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) sebagai kebijakan pemerintah dan hanya diperuntukan bagi anak-anak pintar memang sebuah kebijakan yang baik.
"Akan tetapi, jika anak tersebut dari kalangan kurang mampu, maka mereka pasti tidak sanggup untuk membayar biaya pendidikannya," jelas Retno kepada Kompas.com, Senin (09/04/2012), di Jakarta.
Saat hal tersebut terjadi, kata Retno, hak anak untuk mendapatkan pendidikan akan terlanggar. Selain itu, ia menilai, RSBI hanya akan menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi.
"Seperti naik pesawat, anak-anak ada yang mendapatkan kelas eksekutif atau kelas ekonomi," ujar guru SMAN RSBI 13 Jakarta Utara ini.
Seharusnya, lanjut Retno lebih jauh, pendidikan bukanlah sebuah komoditas yang seperti itu. Pendidikan adalah hak asasi warga negara Indonesia yang harus diberikan secara berkualitas dan berkeadilan.
"Warga negara Indonesia harus mendapat pendidikan berkualitas dan adil, bukan kasta-kasta seperti itu," tegas Retno, yang juga hadir dalam persidangan tersebut beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, banyak dukungan yang diberikan agar judicial review tersebut menang, baik dari kalangan orang tua murid maupun para guru. Terakhir, terhadap sidang judicial review yang diadakan beberapa waktu lalu, pihaknya sangat optimistis akan berhasil memenangkan pembatalan RSBI.
"Sampai saat ini, kami optimistis. Hal ini bisa dilihat dari sidang kemarin yang menghadirkan banyak saksi pendukung dari pakar-pakar pendidikan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan di Kompas.com, Senin (9/4/2012), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) menyatakan dukungannya terhadap judicial review Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 50 ayat (3) terhadap pasal 31 UUD 1945 tentang dasar hukum Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu karena RSBI dinilai menyisakan banyak problema dan kelemahan serta tidak sesuai semangat dan nafas pendidikan nasional.
Sumber: Edukasi, Kompas.com, Senin, 9 April 2012
No comments:
Post a Comment