Monday, April 30, 2012

Pelestarian Bahasa Jawa Perlu Payung Hukum

-- Jodhi Yudono

SEMARANG, KOMPAS.com--Pemerhati bahasa Jawa Sutadi Siswarujita menilai, upaya pelestarian bahasa Jawa memerlukan payung hukum terutama peraturan daerah agar budaya tradisional tidak semakin terkikis.

"Rancangan Peraturan Daerah Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa yang sekarang digodok diharapkan segera disahkan," katanya usai diskusi "Budaya Adiluhung Yang Murung" di Semarang, Senin.

Pada diskusi yang diprakarsai Sindo Radio itu, dia menjelaskan, keinginan dan harapan adanya regulasi daerah yang mengatur bahasa, sastra dan aksara Jawa sebenarnya sudah muncul pada Kongres Bahasa Jawa III di Yogyakarta tahun 2001.

Namun, kata Sutadi yang juga Ketua Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Jawa Tengah, keinginan itu terhambat belum adanya undang-undang yang mengatur, sementara Jawa Barat sudah menerbitkan perda semacam itu pada 2003.

Akhirnya, menurut dia, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara yang di dalamnya mengatur pentingnya perlindungan, pelestarian dan pembinaan bahasa daerah.

"Setelah itu, desakan untuk dibuatnya Perda Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa kian menguat karena didasari keprihatinan kian terkikisnya penggunaan bahasa Jawa, apalagi penguasaan sastra dan aksara Jawa," katanya.

Ia menyadari, potensi kebudayaan trasidional Jawa, meliputi bahasa, sastra dan aksara yang dimiliki Jateng sangat besar, misalnya perbedaan dialek Jawa, untuk masyarakat daerah pesisir Kulon dan pesisir Wetan.

"Pemerintah daerah memiliki peran dalam upaya pelestarian kebudayaan tradisional Jawa dengan menetapkan regulasi yang menjadi payung hukum dan dasar landasannya," kata pria yang akrab disapa Ki Sutadi tersebut.

Perda tersebut, kata dia, nantinya juga mengatur penggunaan bahasa Jawa di institusi penyelenggara pemerintahan dalam situasi tidak resmi atau tidak formal sehingga aspek sosiologis dan yuridis akan bertemu.

"Memang tidak ada sanksi hukum berkaitan dengan Raperda Bahasa, Sastra, dan Aksara ini, namun setidaknya merupakan apresiasi pemda atas pelestarian budaya daerah, seperti halnya di Jabar dan Bali," kata Sutadi.

Sementara itu, Koordinator Raperda Prakarsa Komisi E DPRD Jateng Bambang Sutoyo mengakui proses penggodokan Raperda Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa sudah sampai tahap studi banding, konsultasi dan "public hearing".

Ia mengakui, penggagasan perda tersebut memang didasari keprihatinan atas kelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa mulai terkikis, termasuk penggunaan bahasa Jawa dalam keluarga yang kian jarang dijumpai.

"Nantinya, penerapan perda tersebut memerlukan peraturan gubernur yang menjabarkan susbtansi Perda Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa. Rencananya, perda itu akan disahkan pada 10 Mei mendatang," kata Bambang. (ANT)

Sumber: Oase, Kompas.com, Senin, 30 April 2012

No comments: