-- S Sahala Tua Saragih*
"Kami Poetra dan Poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia."
Andaikata tokoh-tokoh pencetus tiga ikrar dalam Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928) kini hidup kembali mungkin mereka menangis, sedih sekali, karena perilaku berbahasa Indonesia sebagian (?) orang di negeri ini. Betapa tak sangat sedih, mereka menyaksikan orang-orang Indonesia sekarang, dari kalangan tertinggi hingga terendah, yang tidak menjunjung tinggi bahasa nasional kita sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menjunjung berarti menuruti, menaati. Sedangkan menjunjung tinggi berarti memuliakan, menghargai, dan menaati. Nah, apakah kita masih menjunjung bahasa persatuan itu? Untuk menjawab pertanyaan ini periksalah diri masing-masing.
Lihatlah nama acara-acara di stasiun-stasiun televisi, siaran nasional, dan daerah. Simaklah laporan kalangan wartawan televisi dan radio (mereka pakai istilah reporter). Perhatikanlah ucapan-ucapan pembawa acara (mereka menyebutnya presenter) di layar kaca. Dengarlah dengan cermat bahasa mereka yang sehari-hari tampil di televisi, dalam acara apa pun.
Dengarlah nama-nama acara di stasiun-stasiun radio siaran. Bacalah nama-nama rubrik di media massa cetak. Perhatikanlah judul buku-buku fiksi dan nonfiksi yang dijual di toko-toko buku, di pasar buku, atau di kaki lima sekalipun. Simaklah dosen dan guru (terutama yang masih muda) yang sedang mengajar di depan kelas. Dengarkanlah petinggi atau pejabat negara yang sedang berpidato atau berbicara kepada wartawan.
Simaklah bahasa kalangan wartawan kita, terutama yang muda-muda. Dengarkanlah dengan cermat ucapan-ucapan anggota DPR dan DPRD yang sedang bekerja (bersidang atau berdebat).
Tiap detik dengan mudah kita mendengarkan bahasa buruk. Contohnya, gue banget, thank you banget, ya!, please, eh, jangan ngomongin aib pacarnya dia, demikian laporan reporter kami, dia presenter, sampai jumpa pada headline news satu jam mendatang, To day's dialouge kita malam ini..., Top nine news, Top of the top, kita harus bekerja sesuai dengan rundown."
Contoh-contoh lainnya, jumlah anggota DPR menerima voucer (tanpa h pula), kalau mereka hanya terima parsel sih, it's ok, tapi..., apa berita di On This Day hari ini?, kita wajib men-sharing-kan pengetahuan kita kepada orang lain, di ruangan inilah tempatnya dia men-dubbing, biaya maintenance-nya sangat mahal banget, ngapain kita repot-repot, outsourcing-kan aja, ini benar- benar big bang kita tahun ini.
Bacalah judul buku-buku (bukan terjemahan) yang pakai bahasa asing (Inggris). Isinya hampir 100 persen bahasa Indonesia. Mereka "menggado-gadokan" bahasa Indonesia, Inggris dan dialek Jakarta. Inilah ciri khas sebagian (?) orang masa kini dalam hal berbahasa persatuan. Realitas perilaku berbahasa yang demikian tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi hampir di semua kota di Tanah Air.
Bila Anda sering menginap di berbagai kota dengarkanlah radio-radio anak muda. Tonton juga tayangan stasiun-stasiun televisi daerah setempat. Dengan cepat Anda menyimpulkan, bahasa mereka sama dengan bahasa kalangan penyiar radio dan televisi di Jakarta.
Hukum D-M
Para tokoh dan pakar linguistik kita sudah lama mengkritik perilaku berbahasa buruk tersebut, baik melalui media massa cetak dan elektronik maupun melalui forum-forum ilmah dan buku-buku. Ada dua tokoh, meskipun bukan doktor lingusitik, yang sangat sering mengungkapkan kegeraman atas perilaku buruk berbahasa ini, yakni Prof Dr Sudjoko (almarhum) dan Yopie Tambayong alias Remy Sylado.
Sampai detik ini, pemerintah, para tokoh dan ahli linguistik belum pernah mengubah hukum Diterangkan-Menerangkan (D-M) menjadi hukum Menerangkan-Diterangkan (M-D). Tapi, lihatlah nama berbagai stasiun televisi dan radio di Tanah Air, baik yang berlingkup nasional maupun daerah. Mereka memberi nama stasiun televisi dengan menggunakan hukum M-D. Penggunaan hukum M-D yang lazim diterapkan dalam bahasa Inggris ini juga dengan mudah kita saksikan dalam nama-nama dunia usaha.
Kesimpulan kita, semakin lama semakin banyak orang yang berbahasa Indonesia dengan seenaknya, tidak mengindahkan norma atau aturan berbahasa yang berlaku resmi. Kalau benar isi pepatah lama, "Bahasa menunjukkan bangsa", maka untuk mengetahui dan mengurai "wajah" negara dan bangsa kita kini tak usah mendatangkan ahli dari Amerika Serikat atau Australia.
Perilaku kita dalam berbahasa persatuan menunjukkan "wajah" bangsa kita. Salah satu ciri buruk yang sangat menonjol pastilah suka bertindak seenaknya sendiri. Tentu saja halaman koran ini terlalu sempit bila kita memaparkan semua bukti ketidak-mauan untuk menjunjung tinggi bahasa persatuan yang dirumuskan dengan sangat baik dan dengan jiwa besar pada 1928. Apalagi kalau kita menguraikan berbagai kesalahan lainnya, seperti penjungkirbalikan logika bahasa (kerancuan berpikir), salah diksi, salah struktur, salah ejaan, salah tanda baca, dan lain-lain.
Usaha Bersama
Untuk mengobati "penyakit" berbahasa yang sudah parah diperlukan usaha bersama semua pemangku kepentingan bahasa Indonesia untuk kembali menumbuhkan rasa bangga sebagai bangsa atau orang Indonesia. Warga negara yang sangat bangga sebagai orang Indonesia tentunya (seharusnya) juga mencintai bahasa nasionalnya sendiri. Kita, putra-putri Indonesia abad 21, yang benar-benar mencintai bahasa Indonesia pastilah menjungjung tinggi bahasa persatuan kita. Untuk mendukung usaha serius ini, pemerintah dan DPR perlu segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Kebahasaan yang dibuat tahun lalu.
Banyak bangsa lain, seperti Filipina dan India, merasa iri dan sangat terkagum-kagum terhadap bangsa kita karena memiliki bahasa persatuan, bahasa negara, bahasa nasional. Ini merupakan salah satu jati diri asli bangsa kita.
Dalam rangka Hari Sumpah Pemuda ini marilah kita mulai tumbuhkan kembali kesadaran dalam diri masing-masing untuk berbahasa Indonesia dengan baik, benar, dan indah. Ketika berbahasa asing, berbahasa asinglah dengan baik! Ketika berbahasa daerah, berbahasa daerahlah dengan baik! Ketika berbahasa nasional, berbahasa nasionallah dengan baik pula!
* S Sahala Tua Saragih, pengamat masalah bahasa nasional, wartawan, dan dosen Jurusan Jurnalistik Fikom Unpad, Jatinangor, Jawa Barat
Sumber: Suara Pembaruan, Kamis, 25 Oktober 2007
Thursday, October 25, 2007
Keberaksaraan: Pustakawan Bukan Sekadar Penjaga Buku
Jakarta, kompas - Perpustakaan telah berkembang konsepnya tak lagi sekadar merupakan rak dengan jajaran buku, melainkan sebagai resources center atau sumber daya informasi. Karena itu, tenaga pustakawan juga harus semakin kompeten, bukan sekadar penjaga buku.
Fuad Gani, Ketua Departemen Ilmu Perpustakaan dan Informasi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI), mengatakan, Senin (22/10) di Jakarta, seiring dengan disahkannya undang-undang tentang perpustakaan baru-baru ini yang bertujuan untuk mengembangkan perpustakaan, pustakawan semakin dibutuhkan, terutama untuk perpustakaan publik dan sekolah.
Untuk mengembangkan kemampuan masyarakat maupun pustakawan dalam mengembangkan perpustakaan sebagai sumber daya informasi, departemen ini memiliki center for information studies.
Lembaga ini merupakan bagian dari unit ventura untuk jasa pelayanan masyarakat. Pihak UI sering bekerja sama dengan berbagai lembaga lain untuk memberikan pelayanan pelatihan perpustakaan kepada masyarakat.
Dalam perkembangan dewasa ini, para pustakawan pun dibutuhkan keluarga-keluarga. Tumbuhnya minat pribadi atau keluarga menghadirkan perpustakaan di rumah membuka peluang bagi para pustakawan ini untuk melayani dan mengedukasi masyarakat guna memanfaatkan perpustakaan yang sederhana.
"Mereka yang punya perpustakaan di rumah terkadang tidak mengerti bagaimana mengelola perpustakaan yang bisa memudahkan mereka untuk memanfaatkan koleksi yang ada. Pemilik ada yang merasa butuh bantuan ahli sehingga buku-buku bisa mudah dicari saat dibutuhkan," ujar Edi Dimyati, pustakawan di sebuah perusahaan swasta di Jakarta yang sering diminta mengelola perpustakaan keluarga.
Gunawan, pustakawan lainnya, mengatakan, pengelolaan perpustakaan di rumah biasanya dilakukan dengan sederhana. Koleksi buku yang ada dikategorikan sesuai subyeknya. (ELN/INE)
Sumber: Kompas, Kamis, 25 Oktober 2007
Fuad Gani, Ketua Departemen Ilmu Perpustakaan dan Informasi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI), mengatakan, Senin (22/10) di Jakarta, seiring dengan disahkannya undang-undang tentang perpustakaan baru-baru ini yang bertujuan untuk mengembangkan perpustakaan, pustakawan semakin dibutuhkan, terutama untuk perpustakaan publik dan sekolah.
Untuk mengembangkan kemampuan masyarakat maupun pustakawan dalam mengembangkan perpustakaan sebagai sumber daya informasi, departemen ini memiliki center for information studies.
Lembaga ini merupakan bagian dari unit ventura untuk jasa pelayanan masyarakat. Pihak UI sering bekerja sama dengan berbagai lembaga lain untuk memberikan pelayanan pelatihan perpustakaan kepada masyarakat.
Dalam perkembangan dewasa ini, para pustakawan pun dibutuhkan keluarga-keluarga. Tumbuhnya minat pribadi atau keluarga menghadirkan perpustakaan di rumah membuka peluang bagi para pustakawan ini untuk melayani dan mengedukasi masyarakat guna memanfaatkan perpustakaan yang sederhana.
"Mereka yang punya perpustakaan di rumah terkadang tidak mengerti bagaimana mengelola perpustakaan yang bisa memudahkan mereka untuk memanfaatkan koleksi yang ada. Pemilik ada yang merasa butuh bantuan ahli sehingga buku-buku bisa mudah dicari saat dibutuhkan," ujar Edi Dimyati, pustakawan di sebuah perusahaan swasta di Jakarta yang sering diminta mengelola perpustakaan keluarga.
Gunawan, pustakawan lainnya, mengatakan, pengelolaan perpustakaan di rumah biasanya dilakukan dengan sederhana. Koleksi buku yang ada dikategorikan sesuai subyeknya. (ELN/INE)
Sumber: Kompas, Kamis, 25 Oktober 2007
Opini: Industri Warisan Budaya
-- Zacky Khairul Umam*
Bangsa kita sulit menjadi 'tuan' di rumah sendiri. Sadar atau tidak sadar, kita bukan lagi 'pemilik' dan 'penentu' nasib bangsa ke depan jika rasa handarbeni atau kepemilikan atas sumber daya alam dan kultur hilang perlahan-lahan. Rasanya, saking kayanya potensi segala sumber daya di negeri ini, segalanya dibiarkan begitu saja hingga tidak ada kepekaan untuk merasa kehilangan. Padahal, setelah kecolongan sumber daya dalam negeri, kita baru geger dan kehilangan.
Itu kita rasakan sekarang kala lagu lokal Maluku, Rasa Sayange, digunakan Malaysia untuk mempromosikan pariwisatanya. Sudah bertubi masalah Indonesia dengan negeri serumpun Malaysia, ditambah lagi sikap sepihak Malaysia yang sangat tidak mengindahkan hubungan 'pertetanggaan' yang baik. 'Encik maunya apa?', kata tajuk sebuah media yang menuntut jawab dengan tegas. Sikap marah sungguh tidak bijak dan lebih tidak arif lagi jika lagi-lagi bangsa kita jatuh pada kubangan yang sama. Ujung-ujungnya, kita menjadi pandir andaikan harta karun milik kita sendiri terus-menerus diambil tetangga justru di saat kita melek dan sadar.
Bukan kali ini saja, memang, potensi sumber daya bangsa kita tidak mampu memberikan manfaat bagi keberlangsungan hidup. Lebih-lebih terkait dengan sumber daya kultural. Sebagaimana kita kecolongan Rasa Sayange, kita terkecoh pula dengan klaim sepihak Malaysia atas penguasaan produksi batik atau Jepang dengan teknologi pembuatan tempe yang canggih. Entah apa lagi yang akan membuat kita kebingungan karena melihat mozaik kebudayaan yang amat luhur sifatnya digondol menjadi milik bangsa lain. Dengan menyadari kekayaan budaya kita yang sangat melimpah ruah, sudah menjadi keharusan untuk menjaga, merawat, dan memanfaatkannya sebaik mungkin.
Dengan berjuta-juta potensi unik dan autentik dari warisan budaya bangsa, tak hanya ikut memeriahkan kemajemukan bangsa, tetapi juga memberikan manfaat materiil yang kasatmata. Baik warisan budaya yang tampak nyata (tangible), seperti artifak budaya dan benda-benda bersejarah, maupun yang tidak tampak (intangible), seperti lagu daerah, kesenian membatik, dan wayang menjadi sesuatu yang sangat berharga dan tak ternilai harganya.
Sejauh mana kita menghargai nilai-nilai, tradisi, beserta tatanan semesta simbolik di dalamnya menunjukkan kepribadian kita dalam mewujudkan ketahanan nasional di bidang budaya. Ketahanan budaya menjadi rapuh jika setiap unsur kebudayaan yang sudah menjadi warisan ataupun yang sedang dan akan berlangsung tidak dilindungi dengan politik kebudayaan yang mencukupi. Politik kebudayaan amat kering jika tidak disirami penanaman kembali spirit kebudayaan bangsa pada setiap generasi yang, hemat saya, tercakup dalam visi besar nation character building.
Ekonomi kreatif
Salah satu jalan keluar untuk membangun kecintaan kita pada warisan budaya ialah melalui pendekatan industri budaya. Industri budaya merupakan tren pengembangan potensi warisan budaya dari hulu hingga hilirnya, pemulasaraan jenis-jenisnya, dan sebisa mungkin dipoles melalui inovasi tingkat tinggi, agar memberikan hasil. Tujuan besarnya terletak pada upaya adiluhung untuk mengangkat karakter kebudayaan bangsa. Hal itu berdimensi jangka panjang. Sementara itu, tujuan praktisnya ikut menyumbang devisa pada negara untuk matra kesejahteraan masyarakat.
Pada Pekan Produk Budaya Nasional pertengahan Juli lalu di Jakarta atau Pekan Batik Internasional awal September di Pekalongan, pemerintah sebetulnya sudah menyadari pentingnya pengembangan industri warisan budaya sebagai salah satu perwujudan ekonomi kreatif yang beraset tinggi. Selama ini, niat baik untuk menjunjung warisan budaya tidak cukup hanya dengan kemauan pemerintah. Pengembangan yang lebih maju membutuhkan pembangunan sumber daya manusia yang juga mumpuni untuk merancang strategi yang baik, selain investasi dan infrastruktur yang memadai. Karena itu, pemerintah saja akan kewalahan. Sektor swasta dan jejaring masyarakat sipil sebaiknya ikut dilibatkan secara menyeluruh.
Industri warisan budaya bangsa tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebagai bagian dari sektor ekonomi kreatif, industri jenis itu menjadi aset tak terbatas yang sampai kapan pun tidak akan pernah lekang oleh zaman dengan catatan proses kreasi dan inovasi terus diberdayakan. Sekadar dimaklumi, kekayaan budaya Singapura jika dibandingkan dengan Indonesia seperti bintang kecil jika dibandingkan dengan jagat raya, tetapi malah masih unggul Singapura. Dengan mengandalkan 'impor' produk warisan budaya, industri budaya Singapura berhasil menyumbang devisa US$3 miliar- US$4 miliar. Padahal pengembangannya baru pada 2005.
Rata-rata negara maju mampu menjalankan industri seperti itu hingga 30%, sedangkan Indonesia baru menyumbang PDB sekitar 1,9% saja. Hasil yang dicapai Indonesia baru berkisar hingga US$2 miliar saja, padahal warisan budaya kita amat melimpah ruah. Hambatan yang tampak nyata biasanya terletak pada kemampuan SDM, permodalan, pengemasan, dan pemasaran. Kualitas kita dalam mengelola aset tak ternilai tersebut memang masih amatiran.
Untuk pengembangan ke depan, sebetulnya kita tidak usah terlalu takut kecolongan dengan bangsa lain atas warisan budaya kita sendiri. Selama ini, kita terkecoh dengan, misalnya, penguasaan perbatikan oleh Malaysia, paten tempe oleh Jepang, dan mungkin entah apa lagi nanti seperti klaim atas lagu Rasa Sayange . Sebab, sangat sulit untuk mematenkan warisan budaya yang tidak termaktub jelas siapa moyang penciptanya dan kapan waktu pasti penciptaan pertama kalinya. Bahwa telah terjadi penguasaan sepihak, itu hanya klaim belaka.
Paten tetap saja tidak bisa diaku atas warisan budaya tersebut. Yang bisa dipatenkan, sesuai dengan standar internasional, ialah teknologi atau cara penciptaan yang mutakhir atas sebuah warisan budaya, seperti teknologi mekanik pembuatan tempe atau batik cap yang canggih. Selagi secara sosio-historis masih menjadi tradisi bangsa kita, meskipun sulit menentukan founding fathers/mothers dan waktunya, tetap saja secara kolektif masih menjadi milik kebudayaan Indonesia.
Lalu, kenapa harus takut ketinggalan? Dengan Malaysia, misalnya, kualitas batik tulis yang sangat indah dan luhur itu tidak bisa dipadankan dengan produksi massal batik cap meski dengan teknologi canggih. Nah, yang perlu dikhawatirkan bagaimana supaya para pengrajin batik tidak diboyong ke luar negeri dengan iming-iming yang menggiurkan, sedangkan kita semakin kehilangan potensi besar.
Peradaban keempat
Upaya yang baik mengawali pengembangan industri warisan budaya secara masif ialah melalui 'edifikasi' (bildung) budaya. Yakni, politik pencitraan dan pengidentifikasian warisan budaya sebagai kepemilikan bersama, politik handarbeni. Hal ini bermaksud mengembalikan warisan budaya kita sebagai citra kolektif, entah melalui sosialisasi ataupun pendidikan dalam pengertian yang luas guna menghasilkan kesadaran bersama.
Sampai titik poin itu, hal yang harus diwaspadai ialah bagaimana supaya pengembangan industri warisan budaya tidak jatuh pada komodifikasi yang sempit, meminggirkan aspek kebudayaan dengan reifikasi yang melulu materialistik atau serbatergerus oleh logika kapitalisme lanjut yang mendukung permodalan dan kedangkalan citra saja. Aspek negatif itu memang tidak bisa dihindari, tetapi bagaimana caranya supaya industri warisan budaya dikembangkan dengan dukungan 'edifikasi' yang menebarkan spirit bagi mekarnya kebudayaan.
Pemanfaatan warisan budaya di masa mendatang menjadi tren yang sama besarnya dengan isu-isu lingkungan hidup. Kini sudah digemborkan, basis warisan budaya dan lingkungan merupakan gelombang peradaban keempat setelah basis informasi dan pikiran dalam gelombang ketiga, basis industrialisasi dalam gelombang kedua, dan basis agraris dalam gelombang pertama. Mengingat amat pentingnya prospek masa depan warisan budaya, strategi pengembangannya tidak boleh dianggap sepele. Mengubah cara berpikir yang radikal merupakan fundamen, selebihnya bagaimana menyiasati agar di era persaingan globalisasi kita menjadi 'tuan' di negeri sendiri. Bukan sebaliknya.
* Zacky Khairul Umam, Peneliti, tinggal di Jakarta
Sumber: Media Indonesia, Kamis, 25 Oktober 2007
Bangsa kita sulit menjadi 'tuan' di rumah sendiri. Sadar atau tidak sadar, kita bukan lagi 'pemilik' dan 'penentu' nasib bangsa ke depan jika rasa handarbeni atau kepemilikan atas sumber daya alam dan kultur hilang perlahan-lahan. Rasanya, saking kayanya potensi segala sumber daya di negeri ini, segalanya dibiarkan begitu saja hingga tidak ada kepekaan untuk merasa kehilangan. Padahal, setelah kecolongan sumber daya dalam negeri, kita baru geger dan kehilangan.
Itu kita rasakan sekarang kala lagu lokal Maluku, Rasa Sayange, digunakan Malaysia untuk mempromosikan pariwisatanya. Sudah bertubi masalah Indonesia dengan negeri serumpun Malaysia, ditambah lagi sikap sepihak Malaysia yang sangat tidak mengindahkan hubungan 'pertetanggaan' yang baik. 'Encik maunya apa?', kata tajuk sebuah media yang menuntut jawab dengan tegas. Sikap marah sungguh tidak bijak dan lebih tidak arif lagi jika lagi-lagi bangsa kita jatuh pada kubangan yang sama. Ujung-ujungnya, kita menjadi pandir andaikan harta karun milik kita sendiri terus-menerus diambil tetangga justru di saat kita melek dan sadar.
Bukan kali ini saja, memang, potensi sumber daya bangsa kita tidak mampu memberikan manfaat bagi keberlangsungan hidup. Lebih-lebih terkait dengan sumber daya kultural. Sebagaimana kita kecolongan Rasa Sayange, kita terkecoh pula dengan klaim sepihak Malaysia atas penguasaan produksi batik atau Jepang dengan teknologi pembuatan tempe yang canggih. Entah apa lagi yang akan membuat kita kebingungan karena melihat mozaik kebudayaan yang amat luhur sifatnya digondol menjadi milik bangsa lain. Dengan menyadari kekayaan budaya kita yang sangat melimpah ruah, sudah menjadi keharusan untuk menjaga, merawat, dan memanfaatkannya sebaik mungkin.
Dengan berjuta-juta potensi unik dan autentik dari warisan budaya bangsa, tak hanya ikut memeriahkan kemajemukan bangsa, tetapi juga memberikan manfaat materiil yang kasatmata. Baik warisan budaya yang tampak nyata (tangible), seperti artifak budaya dan benda-benda bersejarah, maupun yang tidak tampak (intangible), seperti lagu daerah, kesenian membatik, dan wayang menjadi sesuatu yang sangat berharga dan tak ternilai harganya.
Sejauh mana kita menghargai nilai-nilai, tradisi, beserta tatanan semesta simbolik di dalamnya menunjukkan kepribadian kita dalam mewujudkan ketahanan nasional di bidang budaya. Ketahanan budaya menjadi rapuh jika setiap unsur kebudayaan yang sudah menjadi warisan ataupun yang sedang dan akan berlangsung tidak dilindungi dengan politik kebudayaan yang mencukupi. Politik kebudayaan amat kering jika tidak disirami penanaman kembali spirit kebudayaan bangsa pada setiap generasi yang, hemat saya, tercakup dalam visi besar nation character building.
Ekonomi kreatif
Salah satu jalan keluar untuk membangun kecintaan kita pada warisan budaya ialah melalui pendekatan industri budaya. Industri budaya merupakan tren pengembangan potensi warisan budaya dari hulu hingga hilirnya, pemulasaraan jenis-jenisnya, dan sebisa mungkin dipoles melalui inovasi tingkat tinggi, agar memberikan hasil. Tujuan besarnya terletak pada upaya adiluhung untuk mengangkat karakter kebudayaan bangsa. Hal itu berdimensi jangka panjang. Sementara itu, tujuan praktisnya ikut menyumbang devisa pada negara untuk matra kesejahteraan masyarakat.
Pada Pekan Produk Budaya Nasional pertengahan Juli lalu di Jakarta atau Pekan Batik Internasional awal September di Pekalongan, pemerintah sebetulnya sudah menyadari pentingnya pengembangan industri warisan budaya sebagai salah satu perwujudan ekonomi kreatif yang beraset tinggi. Selama ini, niat baik untuk menjunjung warisan budaya tidak cukup hanya dengan kemauan pemerintah. Pengembangan yang lebih maju membutuhkan pembangunan sumber daya manusia yang juga mumpuni untuk merancang strategi yang baik, selain investasi dan infrastruktur yang memadai. Karena itu, pemerintah saja akan kewalahan. Sektor swasta dan jejaring masyarakat sipil sebaiknya ikut dilibatkan secara menyeluruh.
Industri warisan budaya bangsa tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebagai bagian dari sektor ekonomi kreatif, industri jenis itu menjadi aset tak terbatas yang sampai kapan pun tidak akan pernah lekang oleh zaman dengan catatan proses kreasi dan inovasi terus diberdayakan. Sekadar dimaklumi, kekayaan budaya Singapura jika dibandingkan dengan Indonesia seperti bintang kecil jika dibandingkan dengan jagat raya, tetapi malah masih unggul Singapura. Dengan mengandalkan 'impor' produk warisan budaya, industri budaya Singapura berhasil menyumbang devisa US$3 miliar- US$4 miliar. Padahal pengembangannya baru pada 2005.
Rata-rata negara maju mampu menjalankan industri seperti itu hingga 30%, sedangkan Indonesia baru menyumbang PDB sekitar 1,9% saja. Hasil yang dicapai Indonesia baru berkisar hingga US$2 miliar saja, padahal warisan budaya kita amat melimpah ruah. Hambatan yang tampak nyata biasanya terletak pada kemampuan SDM, permodalan, pengemasan, dan pemasaran. Kualitas kita dalam mengelola aset tak ternilai tersebut memang masih amatiran.
Untuk pengembangan ke depan, sebetulnya kita tidak usah terlalu takut kecolongan dengan bangsa lain atas warisan budaya kita sendiri. Selama ini, kita terkecoh dengan, misalnya, penguasaan perbatikan oleh Malaysia, paten tempe oleh Jepang, dan mungkin entah apa lagi nanti seperti klaim atas lagu Rasa Sayange . Sebab, sangat sulit untuk mematenkan warisan budaya yang tidak termaktub jelas siapa moyang penciptanya dan kapan waktu pasti penciptaan pertama kalinya. Bahwa telah terjadi penguasaan sepihak, itu hanya klaim belaka.
Paten tetap saja tidak bisa diaku atas warisan budaya tersebut. Yang bisa dipatenkan, sesuai dengan standar internasional, ialah teknologi atau cara penciptaan yang mutakhir atas sebuah warisan budaya, seperti teknologi mekanik pembuatan tempe atau batik cap yang canggih. Selagi secara sosio-historis masih menjadi tradisi bangsa kita, meskipun sulit menentukan founding fathers/mothers dan waktunya, tetap saja secara kolektif masih menjadi milik kebudayaan Indonesia.
Lalu, kenapa harus takut ketinggalan? Dengan Malaysia, misalnya, kualitas batik tulis yang sangat indah dan luhur itu tidak bisa dipadankan dengan produksi massal batik cap meski dengan teknologi canggih. Nah, yang perlu dikhawatirkan bagaimana supaya para pengrajin batik tidak diboyong ke luar negeri dengan iming-iming yang menggiurkan, sedangkan kita semakin kehilangan potensi besar.
Peradaban keempat
Upaya yang baik mengawali pengembangan industri warisan budaya secara masif ialah melalui 'edifikasi' (bildung) budaya. Yakni, politik pencitraan dan pengidentifikasian warisan budaya sebagai kepemilikan bersama, politik handarbeni. Hal ini bermaksud mengembalikan warisan budaya kita sebagai citra kolektif, entah melalui sosialisasi ataupun pendidikan dalam pengertian yang luas guna menghasilkan kesadaran bersama.
Sampai titik poin itu, hal yang harus diwaspadai ialah bagaimana supaya pengembangan industri warisan budaya tidak jatuh pada komodifikasi yang sempit, meminggirkan aspek kebudayaan dengan reifikasi yang melulu materialistik atau serbatergerus oleh logika kapitalisme lanjut yang mendukung permodalan dan kedangkalan citra saja. Aspek negatif itu memang tidak bisa dihindari, tetapi bagaimana caranya supaya industri warisan budaya dikembangkan dengan dukungan 'edifikasi' yang menebarkan spirit bagi mekarnya kebudayaan.
Pemanfaatan warisan budaya di masa mendatang menjadi tren yang sama besarnya dengan isu-isu lingkungan hidup. Kini sudah digemborkan, basis warisan budaya dan lingkungan merupakan gelombang peradaban keempat setelah basis informasi dan pikiran dalam gelombang ketiga, basis industrialisasi dalam gelombang kedua, dan basis agraris dalam gelombang pertama. Mengingat amat pentingnya prospek masa depan warisan budaya, strategi pengembangannya tidak boleh dianggap sepele. Mengubah cara berpikir yang radikal merupakan fundamen, selebihnya bagaimana menyiasati agar di era persaingan globalisasi kita menjadi 'tuan' di negeri sendiri. Bukan sebaliknya.
* Zacky Khairul Umam, Peneliti, tinggal di Jakarta
Sumber: Media Indonesia, Kamis, 25 Oktober 2007
Subscribe to:
Comments (Atom)