Wednesday, September 02, 2009

Pengembangan Budaya Tergantung Daerah

Jakarta, Kompas - Sulit mengandalkan pemerintah pusat dalam pemeliharaan dan pengembangan seni budaya. Karena itu, pemerintah daerah, berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (1/9), memilih untuk mengembangkan seni budaya berdasarkan kemampuan sendiri.

Pemerintah Kota Solo, misalnya, dalam tiga tahun terakhir menggelar berbagai seni pertunjukan untuk mengukuhkan Kota Solo sebagai Kota Budaya.

Tahun 2007 dan 2008, misalnya, Kota Solo menggelar Solo International Ethnic Music (SIEM), yang mempertunjukkan musik etnik dari berbagai daerah di Nusantara. Pertunjukan kelas internasional ini juga diramaikan kelompok musik etnik dari sejumlah negara.

Untuk melestarikan dan mempromosikan batik, selama dua tahun terakhir (2008-2009) digelar Solo Batik Carnival (SBC). Pada tahun 2008 Kota Solo juga menggelar Festival Keroncong Internasional.

Adapun pada tahun 2009 Kota Solo dipercaya Departemen Kebudayaan dan Pariwisaya sebagai tuan rumah Indonesia Performing Arts Mart (IPAM) V serta Solo International Performing Arts (SIPA). ”Semua kegiatan ini bisa terlaksana berkat dukungan semua pihak,” kata Wali Kota Solo Joko Widodo.

Joko mengusulkan agar pemerintah pusat secara periodik menampilkan kesenian daerah secara bergantian.

Tjetjep Suparman, Direktur Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Budaya Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, mengatakan, pemerintah setiap tahun sudah menyelenggarakan berbagai kesenian daerah. Meski demikian, ia mengakui promosi kegiatan tersebut masih kurang gencar.

Dana terbatas

Di Jawa Tengah, untuk mengembangkan seni budaya daerah, bantuan diberikan untuk pengelola sanggar kesenian sebesar Rp 10 juta per tahun untuk 100 organisasi kesenian di 35 kabupaten dan kota.

”Karena keterbatasan dana, baru sebagian kecil sanggar yang mendapat bantuan. Padahal, sanggar kesenian ribuan jumlahnya di Jateng,” kata Kepala Seksi Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jateng Sugiri.

Sementara itu, untuk mengembangkan kesenian daerah, Pemprov DI Yogyakarta memberikan stimulan dana dan bantuan berupa perangkat kesenian kepada kelompok-kelompok kesenian dan desa-desa budaya.

”Tahun ini, misalnya, kami memberikan dana rangsangan Rp 10 juta per desa untuk 41 desa budaya dalam program Festival Desa Budaya,” kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY Djoko Dwiyanto. Namun, jumlah ini belum memadai karena berdasarkan pendataan tahun 2008, di DIY terdapat 5.264 kelompok kesenian.

Selain persoalan dana, sejumlah daerah juga mengeluhkan belum terintegrasinya pemeliharaan dan pengembangan seni budaya daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. (SON/UTI/RWN/INK/JON)

Sumber: Kompas, Rabu, 2 September 2009

Seni Budaya: Promosi Budaya Bisa Mencegah Klaim Asing

Jakarta, Kompas - Pengenalan kekayaan budaya tradisional tidak sebatas mengirim misi kebudayaan ke luar negeri. Lebih dari itu, promosi budaya melalui multimedia merupakan langkah efektif untuk memperkenalkan kekayaan seni budaya ke dunia internasional.

Guru besar hak kekayaan intelektual (HKI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga Ketua Akademi HKI Indonesia, Agus Sardjono, mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa (1/9).

Menurut Agus, kepemilikan basis data mengenai seni budaya tradisional diperlukan untuk menghindarkan klaim asing. Namun, strategi pengenalan budaya lebih dari persoalan basis data.

”Harus ada strategi dan langkah nyata supaya seni budaya tradisional itu tidak mandek, tidak kehilangan audiens, dikenal dunia, dan tidak ketinggalan zaman,” kata Agus.

Ia mencontohkan, terkait seni budaya tradisional, Indonesia patut berterima kasih kepada Amerika Serikat yang mengenalkan gamelan kepada khalayak dunia.

”Yang dikhawatirkan, Indonesia hanya bisa memprotes klaim asing, tetapi tidak punya strategi dan langkah nyata pengembangan seni budaya,” ujarnya.

Ditargetkan awal 2011

Hingga saat ini upaya perlindungan terhadap hak cipta pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional terus diupayakan. Melalui forum Genetic Resources Traditional Knowledge and Folklore (GRTKF) tahun 2009 di Geneva, Swiss, ditargetkan perlindungan hukum internasional itu dicapai pada tahun 2011.

Forum GRTKF ini bertujuan mencapai kompromi perlindungan HKI berupa hak cipta atas pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional (folklor) yang berkembang di setiap negara.



”Ada risiko traktat yang dihasilkan hanya disepakati oleh negara-negara berkembang di Asia dan Afrika, tanpa kesepakatan negara-negara Barat,” kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri Havas Oegroseno.

Negara-negara berkembang di Asia dan Afrika yang memiliki banyak pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional meminta supaya pemanfaatannya oleh negara-negara lain, termasuk negara-negara maju, memerhatikan aturan main hak cipta. Namun, negara maju memiliki pandangan berbeda. Mereka berpandangan, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional sebagai karya komunal yang tidak bisa diindividualisasikan dan memiliki hak cipta.

Negara-negara berkembang di Asia dan Afrika bersepakat, pada awal tahun 2011 mereka akan memutuskan traktat internasional untuk menghargai pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional sebagai bagian kekayaan intelektual yang harus memiliki hak cipta.

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Andy Noorsaman Soomeng mengatakan, selama belum ada traktat internasional untuk perlindungan pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, kesalahan seperti yang dilakukan Malaysia belum ada sanksi hukumnya. (GSA/NAW)

Sumber: Kompas, Rabu, 2 September 2009

Tuesday, September 01, 2009

Tari Pendet dan Pengelolaan Aset

-- Achmad Zen Umar Purba*

INDONESIA sungguh kaya. Kekayaannya tidak hanya fisik berupa 17.000 pulau yang terbentang luas, tetapi juga nonfisik, termasuk kekayaan budaya tradisional yang mungkin memiliki keunggulan ekonomi.

Kedua kekayaan itu—fisik dan nonfisik—belakangan marak dibicarakan karena tiba-tiba kita seperti kecolongan. Yang pertama, karena sejumlah pulau sudah ”dibeli” pihak asing. Sementara yang kedua karena munculnya tari pendet dalam siaran TV promosi pariwisata Malaysia. Bila ditelaah lebih lanjut, kedua hal itu terkait pengelolaan aset nasional yang perlu diperkuat.

Ada lima catatan untuk aset nonfisik. Pertama, tari adalah karya seni individual yang tunduk pada hak cipta, bukan paten seperti banyak diwartakan. Jika pencipta meninggal, menurut UU Hak Cipta, hak itu akan jatuh kepada ahli waris untuk masa 50 tahun. Setelah itu, karya tersebut masuk wilayah publik (public domain). Untuk karya seni yang tidak diketahui penciptanya, hak cipta dipegang negara.

Hak cipta tak mensyaratkan pendaftaran untuk bisa dilindungi. Jadi berbeda dari paten, merek, dan lainnya. Pendaftaran karya cipta dibutuhkan untuk kemudahan pembuktian. Jadi, jika pencipta, atau ahli waris masih ada, dialah yang lebih dulu harus maju, bila ada ”masalah”.

Minim penonton

Kedua, cepat membangkitkan solidaritas nasional. Lepas dari masalah pemegang hak cipta, komunitas setempat sebenarnya sudah menganggap tari pendet sebagai milik mereka bersama. Ini adalah refleksi dari konsep hak kekayaan intelektual (HKI), yang meski merupakan hak privat, tetapi melayani publik. Namun, ramai-ramai tari pendet tampaknya lebih disebabkan terpautnya unsur asing. Mungkin karena itu pula Presiden SBY sendiri berharap agar pihak ”Malaysia bisa menjaga sensitivitas rakyat Indonesia” (Kompas, 26 Agustus 2009).

Ketiga, betulkah kita mencintai seni budaya tradisional sendiri? Menarik saat Menbudpar menyayangkan rendahnya apresiasi kita terhadap budaya tradisional sendiri. Pertunjukan wayang, contohnya, minim penonton. Sebaliknya, menurut kalangan seniman, justru pemerintah kurang mendukung pelaksanaan apresiasi itu. Yang jelas, apresiasi terhadap budaya tradisional adalah langkah mustahak dalam pengelolaan aset. Seyogianya budaya tradisional tidak hanya diperhatikan jika sudah atau nyaris dicuri orang.

Keempat, pengelolaan aset nasional perlu didokumentasi agar data terkumpul dan terpelihara. Jadi, tepat pernyataan beberapa daerah untuk terus mendaftarkan karya budaya di wilayahnya, termasuk karya yang jelas penciptanya dan belum jatuh ke wilayah publik. Untuk ini perlu dibangun basis data. Sebetulnya pemerintah sendiri yang seyogianya menyegerakan finalisasi RUU Perlindungan Pengetahuan Tradisional (PT) dan Pemanfaatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Salah satu pasal RUU, misalnya, mewajibkan pemerintah melakukan ”pendataan dan pendokumentasian” PT dan EBT. UU ini kelak merupakan basis pengelolaan aset nonfisik. Jangan lupa, sesuai judul, UU ini juga mengakomodasi aspek komersial pengelolaan PT dan EBT.

Dokumentasi memang bukan perlindungan, tetapi merupakan dasar pelaksanaan sistem HKI umumnya. Dalam kasus paten sebuah produk perusahaan kosmetik Jepang beberapa tahun lalu, kantor paten negara membatalkan beberapa paten yang sudah dikeluarkan karena diberi tahu, invensi yang diberinya paten itu merupakan hal biasa dipraktikkan di Indonesia; jadi tak ada unsur baru. Kantor paten Jepang mengatakan, selama ini mereka tidak memiliki informasi tentang praktik yang berlangsung di Indonesia. Ini mirip beberapa kasus di negara lain, misalnya beras basmati-India, beras jasmine-Thailand, nata de coco-Filipina, dan tanaman maca-Peru. Semua berujung pada kebutuhan adanya basis data. Negara-negara seperti India, China, dan Brasil sudah maju dengan basis data.

WIPO tertatih-tatih

Kelima, dimensi internasional. Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, pendaftaran dalam negeri hanya berlaku secara nasional. Ini betul dan itulah sifat hukum. Sayang, di luar sistem HKI, belum ada kesepakatan internasional untuk pendaftaran PT dan EBT. Namun, WIPO, Organisasi PBB tentang HKI, dengan tertatih-tatih terus mengupayakan lahirnya rezim internasional itu, tetapi tampaknya masih jauh panggang dari api.

Itu sebabnya pembuatan UU PT dan EBT, seperti diuraikan dalam catatan keempat, menjadi amat penting. Langkah ini bisa dianggap sebagai sikap unilateral, tetapi lazim dalam pergaulan internasional. Konsep landas kontinen lahir dari proklamasi Presiden Truman, 1945. Konsep negara kepulauan, yang menghasilkan doktrin tanah air yang kini kita nikmati, muncul dari Deklarasi Djuanda 1957, menjadi Perppu 1960, lalu menghasilkan Konvensi Hukum Laut 1982. Tiada lain, upaya unilateral, seperti pembuatan UU Perlindungan PT dan Pemanfaatan EBT harus dituntaskan. Diharapkan, negara-negara lain akan mengikuti sehingga menjadi hukum kebiasaan internasional.

Semoga pengelolaan aset yang baik akan membentengi kita dari kemungkinan pengacauan dari luar dan tidak mengganggu hubungan pertetanggaan.

* Achmad Zen Umar Purba, Dosen Program Pascasarjana FHUI; Anggota Pendiri Yayasan ABNR

Sumber: Kompas, Selasa, 1 September 2009