-- Indra Akuntono & Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Suyanto dihadirkan sebagai pihak yang mewakili pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 50 Ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional terkait Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Selasa (6/3/2012), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Dalam keterangannya, Suyanto memaparkan alasan serta tujuan penyelenggaraan RSBI.
Ia mengungkapkan, RSBI bertujuan menghasilkan lulusan yang melampaui standar nasional pendidikan. Menurutnya, hal itu dimaksudkan agar lulusan RSBI memiliki daya saing tinggi, termasuk kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing.
Alasan itulah, kata Suyanto, yang mendasari mengapa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mengatur pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan minimal satu satuan pendidikan pada semua jenjang untuk dikembangkan menjadi RSBI.
"RSBI itu untuk mencetak lulusan di atas standar nasional," kata Suyanto.
Dilihat dari aspek mutu, kata dia, sekolah di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis. Ada sekolah dengan mutu di bawah standar yang disebut dengan sekolah standar pelayanan minimal (SPM), sekolah yang memenuhi standar disebut sekolah standar nasional (SSN), dan sekolah yang mutunya melebihi standar nasional pendidikan disebut dengan sekolah bertaraf internasional. Adapun RSBI adalah sekolah rintisan yang dikembangkan menjadi SBI.
"RSBI/SBI menggunakan kurikulum nasional yang dikembangkan dan diperkaya menjadi kurikulum bertaraf internasional," ujarnya.
Seperti diberitakan, eksistensi keberadaan RSBI terus menuai perdebatan. Beberapa waktu lalu Koalisi Anti-Komersialisasi Pendidikan meminta MK untuk melakukan judicial review terhadap UU Sisdiknas. Permohonan tersebut didasari alasan bahwa satuan RSBI bertentangan dengan semangat dan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan dualisme sistem pendidikan di Indonesia.
Saat ini sidang telah memasuki pleno yang pertama. Ketua MK Mahfud MD yang menjadi pimpinan sidang hari ini menyatakan, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (20/3/2012), dengan agenda mendengarkan saksi ahli dan pemohon.
Sumber: Edukasi, Kompas.com, Selasa, 6 Maret 2012
No comments:
Post a Comment