Tuesday, March 06, 2012

Uji Materi UU Sisdiknas: Kemdikbud "Keukeuh" RSBI Mencerdaskan Bangsa

-- Indra Akuntono & Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang judicial review Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 50 ayat (3) terhadap pasal 31 UUD 1945 tentang dasar hukum Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) kembali digelar, Selasa (6/3/2012), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan dari pemerintah, yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Suyanto.

Dalam keterangannya, Suyanto mengungkapkan, RSBI merupakan satu satuan pendidikan yang bertujuan mengembangkan sekolah berkualitas sebagai pusat unggulan pendidikan.

"Menurut hemat kami, RSBI tidak bertentangan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Suyanto.

Alasannya, kata dia, RSBI merupakan suatu sistem yang berfungsi mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu dan kreatif.

Lebih jauh ia menyatakan, pengadaan RSBI juga didorong adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat. Sehingga memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek, termasuk daya saing pendidikan Indonesia dalam skala global.

"Hal ini menuntut perlunya pergeseran prioritas dan diversifikasi sasaran program pendidikan dengan pendekatan inovatif dan kreatif yang memungkinkan Indonesia dapat berperan aktif di kancah global tanpa kehilangan jati diri," papar Suyanto.

Sidang uji materi mengenai eksistensi RSBI digelar setelah Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan meminta MK untuk untuk melakukan menguji pasal terkait dalam UU Sisdiknas. Permohonan tersebut berdasarkan penilaian bahwa RSBI bertentangan dengan semangat dan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, menimbulkan dualisme pendidikan Indonesia, bentuk baru liberalisasi pendidikan, dan berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam bidang pendidikan, serta berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia.

Ketua MK Mahfud MD yang menjadi pimpinan sidang menyatakan, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (20/3/2012) mendatang, dengan agenda mendengarkan saksi ahli dan pemohon.

Sumber: Edukasi, Kompas.com, Selasa, 6 Maret 2012

No comments: