SEMARANG-Peringatan Ke-6 Hari Bahasa Ibu Internasional (HBII) tingkat Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja Jl Pahlawan, Selasa (21/2), diwarnai aksi "laku pepe" oleh sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Forum Mahasiswa Peduli SK Gubernur Nomor 895.5/01/2005.
Mereka menuntut adanya peraturan daerah (perda) pelestarian bahasa Jawa yang mengatur penggunaan bahasa itu, seperti halnya di Jawa Barat yang menetapkan penggunaan bahasa Sunda pada hari tertentu.
Aksi tanpa orasi dengan duduk di sekitar lokasi peringatan Ke-6 HBII itu dilakukan tak lebih dari sepuluh mahasiswa. Tak ada orasi atau teriakan "yel-yel" yang mengundang perhatian. Mereka hanya duduk sambil membentangkan poster dan membagikan pamflet yang isinya, antara lain, "Basa Jawi Betah Perda Amrih Lestari", "Perda Bahasa Sunda Wonten Perda, Basa Jawi?", "Guru Bahasa Jawi Karbitan? Mboten Mawon", dan "Dewan Bahasa Kados Pundi Kabaripun?".
Mereka juga meminta lembar kerja siswa (LKS) bahasa Jawa di SD, SMP, dan SMA yang tidak bermutu untuk ditarik dari peredaran, karena merusak pelestarian dan penggunaan bahasa Jawa.
Selain itu, para mahasiswa juga mendesak para bupati/wali kota se-Jateng melaksanakan SK Gubernur Jateng No 895.5/01/2005 tentang Kurikulum Bahasa Jawa dari SD, SMP, dan SMA, dengan menyediakan guru dan buku bahasa Jawa di jenjang SMA yang berkualitas.
LAKU PEPE:Sejumlah mahasiswa melakukan laku pepe di halaman Kantor Gubernur Jateng, Selasa (21/2). Mereka menuntut perda pelestarian bahasa Jawa dalam Peringatan ke-6 HBII Jateng. (SM/Widodo Prasetyo)
Seusai acara, Gubernur Mardiyanto menyatakan belum perlu membuat perda pelestarian bahasa Jawa seperti halnya di Jabar. "Buat apa membangun suatu peraturan tertulis, kalau mungkin saja pelaksanaannya juga tidak maksimal? Nanti yang disalahkan perdanya," tutur dia.
Mardiyanto mengungkapkan, bahasa Jawa yang merupakan salah satu bahasa daerah yang diakui internasional memiliki nilai yang tinggi. Sudah sepantasnya sebagai orang Jawa membiasakan penggunaan bahasa ini dengan baik dalam kehidupan sehari-hari. Pelestarian budaya dan bahasa Jawa, lanjutnya, bukan hanya tanggung jawab Pemerintah semata, melainkan juga seluruh elemen masyarakat.
Generasi Muda
Gubernur mengungkapkan, HBII ditetapkan Unesco pada 21 Februari 2000 sebagai upaya pelestarian bahasa daerah/etnis di seluruh dunia. Sebab, saat ini diperkirakan ada 6-10 tahun bahasa daerah yang musnah.
Ketika disinggung kemungkinan ada regulasi yang mengatur penggunaan bahasa Jawa di instansi pemerintah pada hari tertentu, Mardiyanto lebih setuju upaya pelestarian bahasa Jawa difokuskan pada generasi muda melalui pendidikan. Yakni dengan pemberlakuan SK Gubernur tentang kurikulum muatan lokal pelajaran bahasa Jawa dari jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, dan sederajat mulai tahun lalu.
Peringatan Ke-6 HBII tingkat Jateng dengan tema "Nguri-uri Basa Jawa ing Padinan Kanggo Mbangun Pribadi lan Pakerti Luhur, Migunakake Basa Jawa ing Pandinan Kanggo Mbangun Watak Rukun, Santun lan Nduweni Tepa Slira" dan tiga tema yang lain itu berlangsung meriah.
Di sela-sela acara, Gubernur melantik Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana Kongres Bahasa Jawa (KBJ) 2006. Penampilan SMAN 1 Karangnyar yang merupakan juara I lomba sandiwara berbahasa Jawa, Tri Listianing Guru TK Pertiwi Arcawinangun sebagai juara satu lomba dongeng bahasa Jawa tingkat Jateng, dan "Guyon Maton", membuat peserta yang hadir terhibur. (H7-29t)
Sumber: Suara Merdeka, Kamis, 22 Februari 2006
No comments:
Post a Comment