Rancangan UU Kebahasaan yang tengah digagas pemerintah hendaknya tidak sampai mengekang kreativitas berbahasa di tataran publik, termasuk dalam konteks sastra dan pemasaran produk komersial. Undang-undang tersebut kelak cukup berlaku untuk tataran kenegaraan semisal bahasa resmi pemerintah. Demikian wacana yang mengemuka dalam diskusi tentang RUU Kebahasaan di Jakarta, Senin (19/2). Forum digelar majalah Tempo, menampilkan ahli linguistik Harimurti Kridalaksana dan wartawan senior Bambang Bujono. (NAR)
Sumber: Kompas, Rabu, 21 Februari 2007
No comments:
Post a Comment