Sunday, November 18, 2012

[Buku] Mendalami Perkembangan Ilmu Hukum

Data Buku

Ilmu Hukum dalam Perkembangan Pemikiran Menuju Postmodernisme

Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.H.

Indepth Publishing

I, November 2012

xviii + 122 hlm


HUKUM dan perkembangan ilmu hukum tidak akan lepas dari tatanan sosialnya. Dengan perkataan lain, memahami hukum harus dimulai dengan memahami tatanan sosial masyarakatnya. Tatanan sosial sesungguhnya mewakili cara pikir manusia terhadap lingkungan sosialnya, yang selalu terikat oleh ruang dan waktu. Perkembangan tatanan hukum dengan demikian akan merefleksikan semangat zamannya, semangat tatanan sosialnya.

Salah satu tujuan penulisan buku ini adalah untuk mendeskripsikan pergeseran pemikiran yang memengaruhi perkembangan hukum. Bahwa pemikiran hukum yang ada pada masa kini tidak terjadi begitu saja, tetapi melalui perjalanan pergeseran pemikiran filsafat dalam peradaban manusia.

Proses-proses falsifikasi dalam pemikiran hukum terus-menerus terjadi hingga menjadi seperti sekarang, yang saling terhubung menampilkan hubungan sebab-akibat. Dari tujuan itu ingin ditunjukkan bahwa filsafat selalu bersifat terbuka. Pemikiran filsafat dari seorang filsof selalu terkait, atau merefleksikan semangat zamannya.

Tujuan berikutnya penulisan buku ini adalah untuk meneguhkan pemikiran bahwa memahami tatanan sosial (order) melalui penelitian sosial (yang berbasis paradigma) dalam ilmu hukum adalah penting untuk menemukan atau menyusun norma-norma positif. Dengan demikian, penelitian sosial merupakan alat bantu dalam ilmu hukum. Hal ini perlu dipertegas supaya tidak ada keragu-raguan atau kekaburan tentang pengertian mendasar tujuan ilmu hukum, yaitu ilmu tentang kaidah hukum, ilmu tentang sistem hukum, dan ilmu tentang penemuan hukum.

Ilmu-ilmu tersebut dikembangkan dan dikaji untuk menyelesaikan problem konkret di dalam masyarakat, dengan tetap bermuara pada tujuan hukum, yakni menciptakan keadilan, kestabilan hidup, dan kesejahteraan. Dalam rangka menjalankan peran untuk menyelesaikan problem konkret di masyarakat, maka penelitian hukum harus dibantu dengan pendekatan-pendekatan ilmu sosial agar dapat diperoleh data empirik yang akurat. Seperti kita ketahui, metode penelitian dalam ilmu sosial telah berkembang pesat, tidak semata-mata bertumpu pada cara berpikir dalam ranah filsafat positivisme semata. Perkembangan dalam metode penelitian sosial itu tentu sangat berguna bagi ilmu hukum agar kehadirannya dapat memberikan manfaat pada masyarakat. Lewat buku ini, pembaca akan diperkenalkan dengan paradigma dalam penelitian sosial yang dalam kajian ilmu hukum, bisa diintegrasikan dalam metode penelitiannya.

Ilmu hukum juga harus membuka diri terhadap perkembangan-perkembangan pesat dalam ilmu sosial. Cara kita mempelajari hukum seharusnya mulai berkembang dari sekadar analytical jurisprudence, tetapi juga menjelajah lebih jauh untuk menemukan kebenaran keilmuan dengan menggunakan bantuan ilmu-ilmu lain. Buku ini ingin memberi jawaban mengapa dalam mempelajari hukum kita harus membuka diri terhadap masuknya paradigma dalam ilmu sosial.

Dewasa ini, hampir tidak mungkin suatu ilmu akan bekerja sendiri untuk menyelesaikan problem di dalam masyarakat. Bersinerginya suatu cabang ilmu dengan cabang ilmu yang lain, bukan bermaksud ?melacurkan diri?, tetapi justru untuk mendapatkan kebenaran demi kepentingan kemanusiaan. Ilmu harus dipersembahkan bagi kepentingan kemanusiaan.

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan eksplorasi terus-menerus dalam mencari kebenaran ilmiah, maka positivisme yang berpijak pada realitas, objektivitas, netralitas, dan menekankan pada fakta mulai dipertanyakan keabsahannya ketika cara berpikir positivisme harus diterapkan pada soal-soal kemasyarakatan. Hal ini tentunya berpengaruh dalam cara kita mengembangkan ilmu hukum. Bertolak dari cara berpikir dalam post-modernisme (yang dikonsepsikan sebagai kritik terhadap cara berpikir modernisme atau positivisme) kemudian berkembanglah aliran-aliran baru dalam kajian hukum.

Kuatnya pengaruh pendekatan-pendekatan ilmu sosial di dalam ilmu hukum membuat beberapa pihak mengidentikkan ilmu hukum sebagai ilmu sosial, atau setidaknya sebagai bagian dari ilmu sosial. Pandangan seperti ini harus dikoreksi. Sesungguhnya ilmu hukum dan ilmu sosial merupakan dua bidang yang berbeda, tetapi bisa bersimbiosis dalam rangka searching for the justice atau searching for the truth demi kemaslahatan umat manusia.

Ilmu hukum mempelajari nilai-nilai untuk mengatur perilaku manusia, ilmu sosial mempelajari perilaku manusia. Lewat kerja sama dengan ilmu sosial itulah tugas dari ilmu hukum untuk membuka ketidakbenaran (ketidakadilan) bisa dilakukan. Dalam melakukan ?kerja sama? inilah kemudian penelitian-penelitian ilmu hukum harus bersimbiosis dengan pendekatan-pendekatan ilmu sosial.

Boleh dibilang, pendekatan di dalam ilmu sosial sekarang tidak lagi hanya mengandalkan pada cara pandang dalam persepktif filsafat positivisme, tetapi menjelajah lebih jauh pada cara berpikir dalam paradigma constructivism dan critical. Oleh karena itulah pemahaman tentang paradigma-paradigma dalam ilmu sosial menjadi penting, karena ia akan membantu penelitian hukum di lapangan sehingga dapat diperoleh kebenaran keilmuan yang memuaskan.

Muhammad Reza, Pembaca buku, tinggal di Bandar Lampung

Sumber: Lampung Post, Minggu, 18 November 2012          

No comments: