Friday, January 27, 2012

Judicial Review UU Sisdiknas: MK Gelar Sidang Perdana soal RSBI

-- Indra Akuntono & Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan atas judicial review Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 50 (3) terhadap pasal 31 UUD 1945 tentang dasar hukum Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI), Jumat (27/1/2012), di Gedung MK, Jakarta.

Dalam sidang perdana ini, hakim yang memimpin jalannya persidangan meminta pemohon, yaitu Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) untuk menambah beberapa materi yang akan diuji.

"Ini sidang pembukaan. Hakim meminta kami memenuhi beberapa materi, seperti misalnya filosofi pendidikan nasional dengan adanya RSBI," kata anggota KAKP, Jumono kepada Kompas.com, siang ini.

Jumono menjelaskan, alasan hakim meminta penambahan materi adalah untuk dipelajari lebih jauh mengenai UU Sisdiknas dan keberadaan RSBI. Sebab, hakim merasa masih perlu menguasai lebih dalam tentang hal-hal yang akan dibahas dalam persidangan.

Ia menambahkan, sidang lanjutan akan digelar pada dua minggu ke depan. Rencananya, sejumlah saksi ahli akan dihadirkan, baik dari kalangan akademisi mau pun pemerhati pendidikan. Di antaranya, Darmaningtyas, HAR Tilaar, Winarno Surachman, dan Sugiarto.

Sumber: Edukasi, Kompas.com, Jumat, 27 Januari 2012
|

No comments: