-- Reiny Dwinanda
TIDAK bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar? Hati-hati. Apalagi, jika Anda adalah tokoh masyarakat. Suatu saat, Anda bisa terjerat sanksi akibat melanggar Undang Undang Kebahasaan.
Sejak kabinet pertama pemerintahan Indonesia hingga kini, ada saja anggotanya yang menyampaikan pesan kepada publik dengan menggunakan istilah-istilah asing. Entah dirasa keren atau agar lebih terdengar meyakinkan. Yang jelas, terkadang, memang ada kata-kata tertentu yang lebih mengena jika diucapkan dalam bahasa asing atau malah bahasa daerah.
Kebiasaan itu tidak saja ada pada pejabat pemerintahan. Tokoh-tokoh masyarakat lainnya juga melakukan hal serupa. Bahkan, orang biasa sekalipun punya kecenderungan yang sama.
Pengaruh bahasa asing lebih kuat terasa pada dunia bisnis. Coba saja perhatikan, nama pusat-pusat perbelanjaan, kalimat promosi di media luar ruang, atau kata-kata di media massa. Banyak bukan yang menggunakan bahasa asing?
Terlepas dari kenyataan tersebut, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) memandang bahasa Indonesia perlu dikedepankan dalam keseharian masyarakatnya. Apalagi, di era globalisasi, Indonesia dihantam gelombang pasang perubahan yang luar biasa. ''Akibatnya, bahasa Indonesia terdorong ke sudut peradaban,'' kata Sekretaris Jenderal Depdiknas, Dodi Nandika.
Penggunaan bahasa tertentu memang seringkali mengintervensi wilayah penggunaan bahasa yang lain. Belakangan, pemakaian bahasa Indonesia di ruang-ruang publik makin tidak teratur. Seolah, ada bagian-bagian tertentu dari Indonesia yang lebih tampak seperti negeri asing.
Hal itu amat disesali mengingat bahasa Indonesia merupakan identitas bangsa. Jika tidak dijaga, cepat atau lambat bahasa Indonesia akan punah. ''Jangan sampai kita kehilangan ciri itu,'' Ketua Pusat Bahasa Depdiknas, Dendy Sugono, mengingatkan.
Untuk menyelamatkan bahasa Indonesia, Depdiknas mengusulkan adanya Undang-undang Kebahasaan. Sumpah Pemuda saja dianggap tidak cukup untuk melestarikan bahasa pemersatu. ''Harus ada landasan hukum yang lebih kuat. Apalagi, UUD 1945 Pasal 36, Pasal 36c mengamanatkannya,'' jelas Dendy.
Sejauh ini, prosesnya baru sampai ke penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU). RUU Kebahasaan mengandung sembilan bab dan 32 pasal. ''Isinya, mengatur penggunaan bahasa nasional, bahasa daerah, dan bahasa asing,'' papar Dendy.
Bahasa daerah, lanjut Dendy, mesti dilestarikan. Terlebih, bahasa daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebudayaan nasional. ''Kita memiliki 731 bahasa daerah. Sebanyak 726 di antaranya masih digunakan dan lima lainnya telah mati,'' ungkap Dendy.
Di lain pihak, bahasa asing telah berada pada posisi yang sangat strategis untuk memasuki sendi kehidupan bangsa Indonesia. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan jalan masuknya. ''Kita pun tak boleh menutup diri dengan penggunaan bahasa asing,'' kata Dendy.
Jika berhasil diundangkan, posisi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara akan makin kuat. Di satu sisi, Indonesia akan terus memiliki lambang jati dirinya. ''Di sisi lain, Bahasa Indonesia tetap berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar resmi di lembaga pendidikan, serta bahasa media massa,'' kata Dendy.
Dalam aplikasinya nanti, UU Kebahasaan menuntut para ilmuwan untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam publikasi karya ilmiahnya di Indonesia. Hal ini penting diatur demi proses pencerdasan bangsa. ''Kalau ditulis dalam bahasa Inggris tentu akan menyulitkan publik lokal untuk mencermati isinya,'' imbuh Ketua Panitia Perumusan RUU Kebahasaan, Sugiyono.
Ilmuwan diperkenankan memakai bahasa asing jika ingin mempublikasikan karya ilmiahnya di luar negeri. Ketentuan ini juga dilengkapi dengan sanksi. ''Kalau tidak menaatinya, karya ilmiah tersebut tidak boleh dipublikasikan atau disebarluaskan,'' kata Dendy.
Pada Bab III pasal 17 RUU Kebahasaan, media massa, baik cetak, elektronik, maupun media lain, diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Namun, jika dianggap perlu, menteri dapat memberikan izin bagi media massa yang ingin menggunakan bahasa asing. ''Di daerah, media massa boleh memakai bahasa Indonesia atau bahasa daerah,'' kata Dendy.
Pasal 17 juga mengatur tentang film, sinema elektronik, dan produk multimedia lain. Kalau berbahasa asing, ketiga produk seni tersebut harus dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia. ''Bentuknya bisa sulih suara atau terjemahan,'' papar Dendy.
Pasal 18 mengharuskan pemakaian bahasa Indonesia untuk nama bangunan atau gedung, nama jalan, nama kompleks permukiman, nama kompleks perkantoran, nama kompleks perdagangan, merek dagang, nama perusahaan Indonesia, lembaga pendidikan, dan sejenisnya. Jika diperlukan, terjemahannya dalam bahasa lain diizinkan. ''Hal yang sama berlaku untuk informasi produk dalam negeri dan luar negeri yang dipasarkan di Indonesia,'' urai Dendy.
Secara pribadi, Professor DR Ing Wardiman Djojonegoro berpendapat UU Kebahasaan sangat perlu. Namun, ia mencermati RUU Kebahasaan masih kurang greget. ''Semangat Sumpah Pemuda perlu dihadirkan, bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa harus diungkapkan lebih gamblang lagi, dan pentingnya bahasa dalam meningkatkan daya saing bangsa juga harus dijelaskan,'' kata mantan Mendikbud itu.
Selain itu, Wardiman menganggap pemberian sanksi kepada para pelanggar belum diatur secara tegas. Sanksi lisan, tertulis, administratif, atau penundaan pemberian layanan publik masih belum cukup 'mengancam'. ''Misalnya, sekolah asing yang tak mau menyisipkan beberapa persen materi tentang Indonesia terancam ditutup.''
Selagi RUU Kebahasaan digodok Wardiman mengingatkan agar kalangan pengusaha juga diajak serta dalam penyusunan. Sebab, aktivitas usaha merekalah yang paling terpengaruh oleh adanya UU Kebahasaan nanti. ''Sosialisasi pun teramat penting agar tidak ada arus balik penolakan dari masyarakat,'' tandasnya.
Sumber: Republika, Minggu, 10 Desember 2006 15:04:00
No comments:
Post a Comment