Thursday, February 16, 2012

Nuh: Apa Salahnya RSBI?

SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh menilai, kekurangan yang masih terjadi pada pelaksanaan program rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) adalah sesuatu yang wajar. Oleh karena itu, menurutnya, yang harus dilakukan adalah pembenahan, bukan menghilangkannya.

"Opo salahe (Apa salahnya) RSBI? Apa salah kita punya cita-cita memiliki sekolah bertaraf internasional (SBI)? Kalau perguruan tinggi ada visi world class, sekolah juga harus ada SBI," katanya di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/2) malam.

Opo salahe RSBI? Apa salah kita punya cita-cita memiliki sekolah bertaraf internasional? Kalau perguruan tinggi ada visi world class, sekolah juga harus ada SBI
- M Nuh

Menurut Nuh, sebagai rintisan SBI yang baru berjalan selama 5-6 tahun, wajar RSBI masih memiliki beberapa kekurangan.

"Ibaratnya seperti ini, mau pergi dari Semarang ke Surabaya, di tengah jalan ban bocor. Apa harus kembali ke Semarang lagi? Ya tidak akan sampai-sampai ke tujuan. Solusinya ya bannya harus ditambal agar bisa melanjutkan perjalanan," katanya.

Ia mengakui, beberapa keluhan yang disampaikan terkait RSBI. Keluhan-keluhan yang dilontarkan di antaranya, eksklusifitas yang dinilai hanya untuk anak orang kaya. Padahal, seharusnya sekolah bersikap inklusif terbuka untuk seluruh kalangan, baik mampu mau pun tidak mampu.

"Kalau itu keluhannya ya dibenahi. RSBI harus memberi kesempatan anak dari keluarga tidak mampu bersekolah. Sekolah boleh eksklusif secara akademik, namun eksklusif secara sosial tidak boleh," ujar Nuh.

Keluhan lain terkait RSBI, kata dia, berkaitan dengan mutu dan kompetensi guru yang akan diupayakan penyelesaiannya dengan studi lanjut ke strata 2 (S-2) dan S-3 bagi guru untuk menyiapkan diri mencapai SBI.

Hingga saat ini, Nuh mengakui, masih banyak guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan S-2, mengingat proses studi lanjut memerlukan waktu lama. Akan tetapi, ia berharap, masalah studi lanjut ini selesai dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

Ketika ditanya tentang adanya judicial review terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar munculnya RSBI, ia mengatakan, pengajuan gugatan atas perundang-undangan ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak setiap orang.

"Tidak ada masalah, yang jelas tujuan akhir untuk mewujudkan adanya SBI tidak dihilangkan. Goal yang harus dicapai, kalau ada keluhan-keluhan ya harus dibenahi, bukan malah dihilangkan tujuan akhirnya," kata Nuh. (ANT)

Sumber: Oase, Kompas, Kamis, 16 Februari 2012

No comments: