-- Beni Setia
DI Bukitcermin, Tanjungpinang, Kepri, ketika acara Temu Sastrawan Indonesia III (28-30/11) saya bertemu Nurhidayat Poso (NP)>. Saat itu menjelang di tengah malam, usai malam kesenian di Anjung Cahaya, tepi pantai yang hanya sepelemparan peluru meriam dari P Penyengat yang termasyhur itu. Menyawang lekukan bukit kota Tanjungpinang yang hanya cahaya lampu, merasakan udara basah pantai serta dingin seusai gerimis. Tidak ada bulan, dan kami, S Yoga, NP, Badruddin Emce, dua teman LSM dan saya, menikmati kegelapan langit dengan kerdip lampu ekor pesawat yang melintas dalam nyaris sunyi oleh deru angin laut.
"Itu pasti mau ke Eropa," kata NP. Kami diam. Lantas tercetus ucapan NP, yang satu saat akan ke Ngawi, ada acara yang diselenggarakan oleh Kusprihyanto Namma. Saya berjanji akan datang, Carauban-Ngawi itu hanya 45 menitan dengan bus, nyaris 24 jam tersedia. Tak ditanyakan kapan itu, dan acara apa itu. Tapi di minggu terakhir Novemper dikabarkan NP akan tampil di Ngawi. Lebih tepatnya: Komunitas Teater Magnit Ngawi dan OSIS Madrasah Aliyah Negeri (MAN) II Ngawi di MAN II di Jln Lingkar Selatan, Ngawi, menyelenggarakan pidato kebudayaan NP (Tegal), dengan kop unik "Teater dan Sastra dari Balik Kacamata Minus 4,5".
PIDATO kebudayaan NP itu merupakan semacam analisis atas kondisi kreatif dan situasi seni budaya terkini di Ngawi, meski dari sisi pandangan pelancong kreatif. Mengorak iklim kreatif dengan penekanan atas sejarah panjang atmosfir penciptaan di Ngawi, yang kuasa melahirkan sajak patah hati Chairil Anwar, sama gadis (Sri Ayati) dari Paron, gemilang, "Senja di Pelabuhan Kecil". Atau fakta tempat kelahiran Umar Khayyam, dengan rumah keluarga priyayi Jawanya di Jln Kartini, Ngawi, dan bringin kurung Alun-alun Ngawi yang estetik dikekalkan dalam Para Priyayi. Disusul kehadiran dari Hardho Sajoko SPB, Aming Aminudhin, Anas Yusuf, Kusprihyanto Namma, dan si kembar Tjahjono Widarmanto dan Tjahjono Widianto. Tetapi setelah itu siapa? Ada kegelisahan di Ngawi yang ditangkap NP, yang diapungkannya dalam pidato kebudayaan tanpa teks. Dan jawabannya langsung menuding Pemda, yang tak mau peduli dan yang tidak merasa berkepentingan dengan membina dan menjaga atmosfir kreatif yang membuat nama Ngawi itu mencorong di jagat sastra.
Birokrat Ngawi tidak peduli, menafikan potensi kreatif Ngawi, bersibuk dengan pembangunan mercu suar. Fakta Dewan Kesenian tingkat kabupaten yang seharusnya ada, sesuai instruksi resmi Mendagri dan yang belum dicabut itu: diabaikan. Bahkan faktanya Dewan Kesenian Ngawi (DKN) itu kini mati suri.
Alhasil tak pernah ada kegiatan yang didanai Pemda, yang direncanakan setahun ke depan dan didukung birokrat Ngawi, sekedar hadir menonton, misalnya, meski di Ngawi tetap ada kegiatan seni, yang dilakukan pihak di luar DKN dan otomatis tanpa pembiayaan dari Pemda, minimal sebulan sekali. Pentas swadana yang membuat aura kreatif Ngawi berpendar di jagat seni Indonesia. Asyik tanpa ada seorang birokratpun yang meluangkan waktu untuk menonton sampai tuntas, terlebih ikut diskusi memacu apresiasi.
Jawaban NP merujuk pentingnya sebuah pressure, karena dana untuk kesenian itu biasanya ada serta dipersiapkan dalam APBD, sebelum dialihkan ke pos lain lewat pleno PAK DPRD. Jadi (sastrawan, seniman) jangan bosan berteriak untuk menagih hak atas dana yang sejak awal dipersiapkan untuk itu.
Pembiroan serta kehadiran birokrat yang mengelola pos kegiatan yang tiap tahun melahirkan event FL2SN (Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional), di tingkat SLTP dan SLTA dengan sekian puluh jenis kesenian, dari level kabupaten, provinsi, sampai nasional. Tapi apakah sekolah mendukung dengan menyediakan dana buat ekstra seni siswa dengan berinisiatif membayar pembina seni dari luar? Tapi apakah Diknas level kabupaten sukarela mempersiapkan dana untuk mengakomodasi si pelajar yang punya bakat (lifeskill) seni? Rasanya jauh panggang dari api, karena seluruh insting birokrat hanya peka pada proyek fisik dan bukan membina karakter dan lifeskill siswa. Gedoran itu yang seharusnya membuat semua birokrat di level kota/kabupaten bercermin dan mengubah apresiasi mereka akan pembinaan seni sejak dini,tak medit membiaya kesenian sambil memboroskan uang rakyat untuk sepakbola yang dipenuhi pemain asing bergaji besar. Di luar itu, saya mendapat oleh-oleh yang lebih menarik: sebuah buku, kumpulan naskah drama berjudul, Tiga Lakon Sandiwara (TLS). Dan di bawah ini saya pingin menghubungkan kegalakan NP di Ngawi dengan apa-apa yang ada ditulisnya dalam TLS.
Setidaknya hal itu sangat kentara dalam lakon "Roro Ireng" (1987) dan (Ndoro Luwak) (1989), yang tampil dalam versi bahasa Indonesia; sedangkan "The Sintren of Randu Alas" (2002), yang hadir dalam versi bahasa Inggris, merupakan satu deskripsi proses seseorang menjadi sintren. Meski ditekankan pada aspek magik upacara sintren buat merubah kecantikan seorang wanita jomblo yang semua sebayanya telah punya empat anak. Sebuah manipulasi magik dengan memanpaatkan iblis, tetapi tidak gratis karena harus membayar mahar 2 ekor kambing, yang melahirkan shock mental bagi si yang terpilih jadi sintren dan menjalani upacara magik-meski tetap membuatnya jadi gadis populer.
Tapi apakah sintren itu hanya si seorang perfomer seni magik? Atau lebih dalam dari sekedar itu karena si bersangkutan juga bisa menjadi wanita penghibur yang amat digilai lelaki karena pesona magik sintren? Tak dijelaskan dalam naskah lakon, yang tampaknya dilirik oleh Heather Curnow itu-yang mengadaptasi dan menterjemahkan naskah NP: aspek deskriptif upacara atau perfoming sintren yang eksotik. Tapi itu pula yang membuat NP keliling Australia. Melihat naskah itu dipentaskan di Darwin High School dan di Museum and Art Galery, Hobart, selain ditampilkan dalam proses reading di Adelaide University, La Trobe University, dan Tasmania University.
Mutlak ingin ujug kuasa bisa menguasai apapun, sebelum ia bertemu bekas istri "sepiring berdua" nya, ketika dulu merintis karier, yang ditendang saat ia mulai kaya-sehingga perempuan itu jatuh ke surga pelacuran sebelum akhirnya jadi sampah yang tak laku. Orang yang awalnya ragu-ragu, tapi kemudian bertekad baja buat menentang keinginan si pemborong menggusur wilayah, yang bahkan akhirnya tegen membunuh si pemborong yang bekas suaminya itu. Meski melodramatik, berpesan membatalkan penggusuran sebelum ajal menjemputnya, lakon itu berkutat dengan komedi hitam orang gagal, yang marah karena tak berdaya tapi anehnya tak punya keberanian untuk bunuh diri. Potret kemiskinan serta pemiskinan di kota.
Lakon "Ndoro Luwak", diilhami lakon "Inspektur Jendral" Gogol, bersimain di pusat kekuasaan daerah yang sangat takut dan tergantung pada pusat-gambaran khas sentralisasi Orba, hingga mereka melakukan segala cara untuk mempengaruhi opini obyektif sang pengawas dari pusat, ketika mendapat informasi akan ada pemeriksaan. Inti gejolaknya terjadi di sana, dengan intrik dari seorang wanita ambisius si pengejar nikmat dunia (Pamela Dobleng), tapi substansi lakon ini tetap ada di daerah marjinal, selain di pabrik di mana buruh dijadikan robot dengan upah minim, tema minor yang mengingatkan pada Arifin C Noor.
Di tempat di mana rakyat kecil kota semi agraristik mempertaruhkan nasib serta keberuntungannya dalam dan dengan judi sabung ayam, tak peduli perjudian itu akan menguras harta yang tersisa. Di momen mereka terpaksa menggadaikan istri, bahkan gigi emas yang melekat di gusi: ketika seorang asing, pengangguran, memaksa ikut berjudi dengan menggadaikan negara karena cuma itu miliknya yang tersisa. Sinisme nasionalisme yang memancing kemarahan para kurcaci itu, lalu terjadi penganiayaan, yang mendatangkan pasukan pengamanan yang sedang berjaga menunggu kedatangan petugas pemeriksa dari pusat. Spontan mengamankan dan melakukan interogasi.
Dan ketegangan menunggu kedatangan si pengawas melahirkan misidentifikasi, yang membuat si orang asing anonim itu jadi si inspektur jenderal, yang setengah gila memangpaatkan kesempatan aneh itu buat jadi sang raja tak bermahkota, menghukum semua pengeroyokan, menikmati fasilitas dinas, menyikat anak Ndoro Besar, Pamela Dobleng, dan kemudian menghilang saat inspektur jenderal sebenarnya datang. Tidak sekedar untuk cermat memeriksa, yang bisa dilunakkan dengan suap, tapi langsung mengambilalih jabatan si Ndoro Besar dan mengeliminasi semua bawahanya, dengan arogan menunjukkan SK dari pusat.
Di babak terakhir NP menunjukkan telah terjadi reformasi orang meski tetap mengekalkan mental koruptif suka kongkalikong mencari keuntungan pribadi yang khas orde sebelumnya, yang secara kurang ajar disitunjukan NP lewat adegan Pamela Dobleng dan kekasihnya, sang pengawas dari pusat Prediksi pesimistik NP yang ternyata kini terbukti, dan semakin galak dikatakan dalam pidato budaya di Ngawi tentang situasi kreatif kesenian Ngawi yang tak pernah diperhatikan dan terlebih didukung oleh birokrat dan politikus Ngawi, karena jabatan bupati dan wakil bupati itu jabatan politik dan bukan jabatan karir PNS yang biasanya mentok memuncak pada posisi sekda. Sebuah sergahan yang indah dan membuat kita harus kembali berjuang menegakkan yang benar, meski masih mungkinkah itu.
Sumber: Suara Karya, Sabtu, 26 Februari 2011
Saturday, February 26, 2011
Friday, February 25, 2011
Ketika Negara Terasing dari Rakyatnya
KURANG dari 36 jam setelah Hosni Mubarak mengundurkan diri, dua jenderal penting berdialog dengan pentolan demonstran. Satu hal yang mengejutkan, kedua jenderal senior itu menunjukkan respek atas pendapat kelompok muda.
Ribuan pengunjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta. Mereka menggugat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang mereka anggap tidak memihak kepentingan rakyat banyak. (KOMPAS/DANU KUSWORO)
Dalam kultur Mesir yang sangat kaku dalam hierarki kelas dan usia, sikap jenderal senior yang mau mendengar itu jauh dari lazim. Kekuasaan puluhan tahun membentuk budaya patriarki yang begitu lekat dalam rezim penguasa.
Sikap kelompok tua itu sangat jelas ditunjukkan oleh sang presiden tersingkir, Hosni Mubarak, yang bergeming meskipun jutaan warga terus-menerus berdemo di Alun-alun Tahrir. Sikap yang sama saat ini ditunjukkan pemimpin Libya, Moammar Khadafy.
Majalah The Economist edisi 19 Februari 2011 memberikan perumpamaan menarik atas situasi Timur Tengah. Satu per satu patriark—yang terlalu lama berkuasa—berjatuhan seperti daun di musim gugur. Para patriark itu berwujud sebagai presiden seumur hidup, pemimpin suku yang menindas suku yang lain, ataupun pemuka agama.
Para patriark itu memastikan kekuasaan mereka stabil dengan berusaha menguasai parlemen, partai politik, bahkan organisasi kemasyarakatan. Pengamat politik Universitas Indonesia, Boni Hargens, mengatakan, karena yakin telah menguasai semua sendi kehidupan bernegara dan bermasyarakat, rezim otoritarianisme hidup dalam imajinasi yang mereka bangun.
Sementara peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti, berpendapat, semua pemerintahan yang sudah lama berkuasa biasanya mengalami kelelahan. Kelelahan ini membuat pemerintahan kehilangan fokus dan tidak peka lagi terhadap realitas yang terjadi di masyarakat.
”Masyarakat menginginkan ada kebebasan dari tindakan kesewenang-wenangan rezim yang represif. Masyarakat ingin bebas bersuara, bebas berusaha, bisa mendapat penghidupan yang lebih baik. Dalam kasus Mesir, ketidakmerataan kesejahteraan menjadi salah satu sumber kegelisahan warga. GDP per kapita memang mencapai 6.000 dollar AS, tetapi sekitar 40 persen rakyat Mesir hidup di bawah garis kemiskinan,” kata Ikrar.
Ilusi
Dalam konteks Indonesia, keberjarakan antara ilusi yang dianggap realitas oleh penguasa dan realitas yang terjadi di masyarakat bermuara pada satu ungkapan kegemasan: pemerintah bohong.
Ketika pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terbentuk, ia menjual janji mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, mewujudkan pemerintahan yang baik, menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan pembangunan yang inklusif.
Pemerintah mengklaim bahwa program pengentasan sudah berjalan, ditandai dengan alokasi anggaran untuk orang miskin yang meningkat dari Rp 23 triliun (tahun 2005) menjadi Rp 92 triliun (tahun 2010). Kenyataannya, kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin semakin lebar, ditunjukkan dengan koefisien gini yang meningkat dari 0,288 (tahun 2002) menjadi 0,345 (tahun 2006).
Sebagai acuan berefleksi, baik kita melihat hasil survei Lembaga Survei Indonesia. Dalam rilisnya awal Januari lalu, disebutkan pada Juli 2009 tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih mencapai 85 persen. Tingkat kepuasan itu anjlok hingga 62 persen pada Oktober 2010.
Menurut kesimpulan LSI, publik menilai kondisi politik, penegakan hukum, dan ekonomi sepanjang tahun 2010 memburuk. LSI mencatat, evaluasi negatif publik atas ketiga kondisi kemasyarakatan itu mengakibatkan menurunnya tingkat kepuasan mereka atas kinerja Susilo Bambang Yudhoyono.
Terasing
Meski di atas kertas program pemerintahan Presiden Yudhoyono dinilai paling baik—seperti memberikan perhatian serius pada hak-hak ekonomi, sosial, budaya, serta sipil dan politik—ini semua hanya berhenti pada wacana, minim implementasi. Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, berpendapat, Presiden seperti terasing dari pikiran publik. ”Ia seperti terisolasi,” katanya.
Hal itu tidak dapat dilepaskan dari kecenderungan politik imagologi Susilo Bambang Yudhoyono. Inilah salah satu dari dua dimensi keterasingan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. ”Dia selalu membawakan diri sebagai subyek tatapan publik, bukan yang mengurusi publik,” lanjutnya.
Dimensi kedua adalah persoalan struktural terkait dengan desain ketatanegaraan dan sistem politik yang, menurut Robet, menghasilkan kombinasi yang tidak mungkin, yaitu presidensialisme dan multipartaisme. Dampaknya, meskipun Susilo Bambang Yudhoyono menang mutlak dalam pemilu–dengan suara 64 persen–untuk menjalankan kekuasaan dengan stabil ia selalu berupaya mendapat jaminan dari parlemen.
Selayaknya, sebagai pemimpin yang dipilih oleh mayoritas rakyat, ia seharusnya tidak bersikap seperti itu, apalagi jika ia cenderung meninggalkan rakyat dan lebih memerhatikan aspirasi partai politik. ”Keterasingan paling awal adalah saat membentuk kabinet,” kata Robet memberikan contoh.
Menghantam keadaban
Persoalannya, keterasingan itu ternyata memiliki dampak yang sama dengan rezim otoriter, terutama terhadap nilai keadaban publik, seperti kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam rezim otoriter, ketika semua hal hendak diatur oleh negara, ada kecenderungan intervensi negara menjadi demikian masif hingga memasuki ranah privat. Bahkan, hukum pun dibentuk untuk melayani kepentingan itu sehingga keadaban publik kian terancam.
Beberapa kasus kekerasan bernuansa agama yang terjadi akhir-akhir ini dan lemahnya sikap pemerintah dalam menanggapi persoalan itu menjadi contoh jelas atas kecenderungan yang sama. Itu adalah ironi terbesar dalam sejarah demokrasi kontemporer di Indonesia, di mana negara justru cenderung tidak berbuat apa pun, terutama untuk menjamin dan melindungi hak masing-masing warga negaranya. Padahal, dalam demokrasi, hal substantif yang harus sengaja dikembangkan adalah kesetaraan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Saat ini, perlahan tetapi pasti, Indonesia dihadapkan pada ancaman terhadap lestarinya keadaban publik dan komitmen pada kebangsaan serta hidup bersama yang terus dihantam oleh kekerasan dan intoleransi. Jaminan negara atas pelaksanaan hak-hak warga negara pun kian minim.
Hal itu tidak hanya menyuburkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara, tetapi juga menjadi lahan subur untuk tumbuhnya benih pesimisme terhadap demokrasi. Kondisi itu tentu sangat berbahaya karena musuh- musuh demokrasi akan menelikung dan mengambil alih.
Ujungnya, demokrasi di Indonesia bisa mati muda seperti terjadi terhadap negara-negara Balkan atau tergoda untuk kembali kepada rezim totaliter. Dulu, tutur Robertus Robet, banyak orang berharap dan meletakkan kepercayaan kepada sosok Susilo Bambang Yudhoyono. Tetapi, sayang ia tidak banyak berbuat....
(DOT/JOS)
Sumber: Kompas, Jumat, 25 Februari 2011
Ribuan pengunjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta. Mereka menggugat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang mereka anggap tidak memihak kepentingan rakyat banyak. (KOMPAS/DANU KUSWORO)Dalam kultur Mesir yang sangat kaku dalam hierarki kelas dan usia, sikap jenderal senior yang mau mendengar itu jauh dari lazim. Kekuasaan puluhan tahun membentuk budaya patriarki yang begitu lekat dalam rezim penguasa.
Sikap kelompok tua itu sangat jelas ditunjukkan oleh sang presiden tersingkir, Hosni Mubarak, yang bergeming meskipun jutaan warga terus-menerus berdemo di Alun-alun Tahrir. Sikap yang sama saat ini ditunjukkan pemimpin Libya, Moammar Khadafy.
Majalah The Economist edisi 19 Februari 2011 memberikan perumpamaan menarik atas situasi Timur Tengah. Satu per satu patriark—yang terlalu lama berkuasa—berjatuhan seperti daun di musim gugur. Para patriark itu berwujud sebagai presiden seumur hidup, pemimpin suku yang menindas suku yang lain, ataupun pemuka agama.
Para patriark itu memastikan kekuasaan mereka stabil dengan berusaha menguasai parlemen, partai politik, bahkan organisasi kemasyarakatan. Pengamat politik Universitas Indonesia, Boni Hargens, mengatakan, karena yakin telah menguasai semua sendi kehidupan bernegara dan bermasyarakat, rezim otoritarianisme hidup dalam imajinasi yang mereka bangun.
Sementara peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti, berpendapat, semua pemerintahan yang sudah lama berkuasa biasanya mengalami kelelahan. Kelelahan ini membuat pemerintahan kehilangan fokus dan tidak peka lagi terhadap realitas yang terjadi di masyarakat.
”Masyarakat menginginkan ada kebebasan dari tindakan kesewenang-wenangan rezim yang represif. Masyarakat ingin bebas bersuara, bebas berusaha, bisa mendapat penghidupan yang lebih baik. Dalam kasus Mesir, ketidakmerataan kesejahteraan menjadi salah satu sumber kegelisahan warga. GDP per kapita memang mencapai 6.000 dollar AS, tetapi sekitar 40 persen rakyat Mesir hidup di bawah garis kemiskinan,” kata Ikrar.
Ilusi
Dalam konteks Indonesia, keberjarakan antara ilusi yang dianggap realitas oleh penguasa dan realitas yang terjadi di masyarakat bermuara pada satu ungkapan kegemasan: pemerintah bohong.
Ketika pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terbentuk, ia menjual janji mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, mewujudkan pemerintahan yang baik, menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan pembangunan yang inklusif.
Pemerintah mengklaim bahwa program pengentasan sudah berjalan, ditandai dengan alokasi anggaran untuk orang miskin yang meningkat dari Rp 23 triliun (tahun 2005) menjadi Rp 92 triliun (tahun 2010). Kenyataannya, kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin semakin lebar, ditunjukkan dengan koefisien gini yang meningkat dari 0,288 (tahun 2002) menjadi 0,345 (tahun 2006).
Sebagai acuan berefleksi, baik kita melihat hasil survei Lembaga Survei Indonesia. Dalam rilisnya awal Januari lalu, disebutkan pada Juli 2009 tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih mencapai 85 persen. Tingkat kepuasan itu anjlok hingga 62 persen pada Oktober 2010.
Menurut kesimpulan LSI, publik menilai kondisi politik, penegakan hukum, dan ekonomi sepanjang tahun 2010 memburuk. LSI mencatat, evaluasi negatif publik atas ketiga kondisi kemasyarakatan itu mengakibatkan menurunnya tingkat kepuasan mereka atas kinerja Susilo Bambang Yudhoyono.
Terasing
Meski di atas kertas program pemerintahan Presiden Yudhoyono dinilai paling baik—seperti memberikan perhatian serius pada hak-hak ekonomi, sosial, budaya, serta sipil dan politik—ini semua hanya berhenti pada wacana, minim implementasi. Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, berpendapat, Presiden seperti terasing dari pikiran publik. ”Ia seperti terisolasi,” katanya.
Hal itu tidak dapat dilepaskan dari kecenderungan politik imagologi Susilo Bambang Yudhoyono. Inilah salah satu dari dua dimensi keterasingan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. ”Dia selalu membawakan diri sebagai subyek tatapan publik, bukan yang mengurusi publik,” lanjutnya.
Dimensi kedua adalah persoalan struktural terkait dengan desain ketatanegaraan dan sistem politik yang, menurut Robet, menghasilkan kombinasi yang tidak mungkin, yaitu presidensialisme dan multipartaisme. Dampaknya, meskipun Susilo Bambang Yudhoyono menang mutlak dalam pemilu–dengan suara 64 persen–untuk menjalankan kekuasaan dengan stabil ia selalu berupaya mendapat jaminan dari parlemen.
Selayaknya, sebagai pemimpin yang dipilih oleh mayoritas rakyat, ia seharusnya tidak bersikap seperti itu, apalagi jika ia cenderung meninggalkan rakyat dan lebih memerhatikan aspirasi partai politik. ”Keterasingan paling awal adalah saat membentuk kabinet,” kata Robet memberikan contoh.
Menghantam keadaban
Persoalannya, keterasingan itu ternyata memiliki dampak yang sama dengan rezim otoriter, terutama terhadap nilai keadaban publik, seperti kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam rezim otoriter, ketika semua hal hendak diatur oleh negara, ada kecenderungan intervensi negara menjadi demikian masif hingga memasuki ranah privat. Bahkan, hukum pun dibentuk untuk melayani kepentingan itu sehingga keadaban publik kian terancam.
Beberapa kasus kekerasan bernuansa agama yang terjadi akhir-akhir ini dan lemahnya sikap pemerintah dalam menanggapi persoalan itu menjadi contoh jelas atas kecenderungan yang sama. Itu adalah ironi terbesar dalam sejarah demokrasi kontemporer di Indonesia, di mana negara justru cenderung tidak berbuat apa pun, terutama untuk menjamin dan melindungi hak masing-masing warga negaranya. Padahal, dalam demokrasi, hal substantif yang harus sengaja dikembangkan adalah kesetaraan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Saat ini, perlahan tetapi pasti, Indonesia dihadapkan pada ancaman terhadap lestarinya keadaban publik dan komitmen pada kebangsaan serta hidup bersama yang terus dihantam oleh kekerasan dan intoleransi. Jaminan negara atas pelaksanaan hak-hak warga negara pun kian minim.
Hal itu tidak hanya menyuburkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara, tetapi juga menjadi lahan subur untuk tumbuhnya benih pesimisme terhadap demokrasi. Kondisi itu tentu sangat berbahaya karena musuh- musuh demokrasi akan menelikung dan mengambil alih.
Ujungnya, demokrasi di Indonesia bisa mati muda seperti terjadi terhadap negara-negara Balkan atau tergoda untuk kembali kepada rezim totaliter. Dulu, tutur Robertus Robet, banyak orang berharap dan meletakkan kepercayaan kepada sosok Susilo Bambang Yudhoyono. Tetapi, sayang ia tidak banyak berbuat....
(DOT/JOS)
Sumber: Kompas, Jumat, 25 Februari 2011
"Haatzaai"?
-- Muladi
BANYAK aktivis yang kemudian menjadi pejabat negara—seperti juga penulis dan Bung Dipo Alam—mengalami semacam ”guncangan budaya”.
Saat berada di luar pemerintahan, apalagi sebagai aktivis, apa yang dilakukan pemerintah selalu salah dan dikritisi habis-habisan. Mereka beranggapan segala sesuatu sebenarnya gampang, tetapi aparaturnya bodoh dan tak profesional. Suara mereka menggema kuat dan luas berkat pers dan media massa. Para aktivis sadar, media massa sangat strategis dalam kehidupan politik. Fungsi media massa tak hanya mengabarkan peristiwa kepada masyarakat, tetapi juga menafsirkan dan menganalisis kejadian, menyosialisasikan kultur politik, menawarkan solusi, serta persuasi dan propaganda.
Tekanan kepada pers
Pada era Orde Lama dan Orde Baru yang tidak demokratis, media massa sering mengalami tekanan dengan alasan menjaga stabilitas politik. Insan pers diintimidasi secara verbal ataupun melalui aturan publikasi represif. Sebutlah wewenang mencabut surat izin penerbitan dan kode etik yang mengandung sensor preventif—yang tabu dalam kehidupan berdemokrasi. Insan pers selalu sadar, masih ada peraturan warisan kolonial yang kini masih berlaku, yaitu pasal-pasal penaburan permusuhan dan kebencian (haatzaai artikelen).
Di antaranya, Pasal 154 KUHP yang diimpor pemerintah kolonial Belanda dari India pada 1918 semasa penjajahan Inggris. Pasal yang bersumber dari Pasal 124a KUHP India ini mudah diterapkan karena di samping istilah permusuhan dan kebencian sangat multitafsir, perumusannya yang formal memudahkan penerapan tanpa pembuktian.
Pasal ini seperti di negara asalnya, banyak membawa korban karena digunakan pemerintah kolonial memberantas gerakan kemerdekaan. Banyak tahanan politik terjaring pasal ini dengan alasan menyebarkan permusuhan dan kebencian (haatzaai) kepada pemerintah. Istilah delik pers (pers-delict) adalah hantu yang harus diwaspadai dan harus ditentang habis-habisan.
Setelah berada di lingkaran kekuasaan, para aktivis baru sadar, memerintah tidaklah mudah. Dari sisi instrumental ataupun lingkungan strategis nasional, regional, dan global, kondisi sangat kompleks dan segala masalah harus diselesaikan secara sistemis, tak boleh sepotong-sepotong dan gegabah. Karena itu, para mantan aktivis tak begitu terkejut dengan reaksi Bung Dipo yang meledak-ledak meski reaksi ini patut disayangkan. Bung Dipo menyebut para tokoh lintas agama—yang mengatakan pemerintah bohong dan membuat gerakan antikebohongan—sebagai gagak hitam pemakan bangkai dengan wujud merpati putih. Demikian pula dengan kata-kata pengamat bermata kalong. Bung Dipo agaknya merasa pemerintah telah mati-matian melaksanakan program pembangunan.
Jaminan undang-undang
Namun, yang mengejutkan adalah seruan Bung Dipo agar pejabat pemerintah memboikot media massa (TV dan surat kabar) tertentu karena dia anggap telah menyebarkan berita kebencian kepada pemerintah. Hal ini mengakibatkan manajemen Metro TV dan koran Media Indonesia meminta pengacara OC Kaligis menyomasi Bung Dipo karena dianggap melanggar prinsip UU No 40/1999 tentang Pers dan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterkejutan ini berdasarkan keyakinan bahwa sejak UU Pers di atas, kebebasan media massa sebagai salah satu pilar demokrasi diakui oleh negara. Dalam masyarakat yang kompleks dan demokratis, pers adalah wakil (surrogate) masyarakat. Pers tak hanya diharapkan melaporkan berbagai kejadian, tetapi juga jadi pengawas ketidakefisienan, ketidakefektifan, dan ketidakadilan pemerintahan. Namun, setiap insan demokratis juga setuju, kejujuran jurnalistik dalam bentuk pemberitaan yang berimbang juga harus dilakukan. Demikian pula sikap menghormati hak dan kemerdekaan orang lain, keamanan dan ketertiban umum, serta tuntutan yang adil atas dasar pertimbangan moral.
Mantan aktivis pasti prihatin apabila Bung Dipo Alam sampai mencederai nilai-nilai atau asas- asas dasar demokrasi yang dahulu juga dia perjuangkan. Di negara hukum yang demokratis, mekanisme penegakan hukum dan etika profesional harus dimanfaatkan. Mulai dari hak jawab, mekanisme penegakan etika jurnalistik di Dewan Pers, sampai peradilan pidana atau perdata.
Para guru besar hukum pidana yang saat ini merancang RUU KUHP baru menyarankan, perilaku pers yang kritis terhadap pemerintah jangan dinilai dengan istilah permusuhan dan kebencian (haat, hate, hatred) yang maknanya sangat elastik. Istilah yang lebih tepat adalah penghinaan kepada pemerintah dalam bentuk sengaja menyerang kehormatan dan nama baik pemerintah, menista, serta memfitnah.
Perumusan formal harus ditinggalkan dan diganti dengan perumusan materiil. Artinya, penghinaan harus sudah menimbulkan keonaran yang dapat memecah belah persatuan bangsa.
Muladi, Guru Besar Undip
Sumber: Kompas, Jumat, 25 Februari 2011
BANYAK aktivis yang kemudian menjadi pejabat negara—seperti juga penulis dan Bung Dipo Alam—mengalami semacam ”guncangan budaya”.
Saat berada di luar pemerintahan, apalagi sebagai aktivis, apa yang dilakukan pemerintah selalu salah dan dikritisi habis-habisan. Mereka beranggapan segala sesuatu sebenarnya gampang, tetapi aparaturnya bodoh dan tak profesional. Suara mereka menggema kuat dan luas berkat pers dan media massa. Para aktivis sadar, media massa sangat strategis dalam kehidupan politik. Fungsi media massa tak hanya mengabarkan peristiwa kepada masyarakat, tetapi juga menafsirkan dan menganalisis kejadian, menyosialisasikan kultur politik, menawarkan solusi, serta persuasi dan propaganda.
Tekanan kepada pers
Pada era Orde Lama dan Orde Baru yang tidak demokratis, media massa sering mengalami tekanan dengan alasan menjaga stabilitas politik. Insan pers diintimidasi secara verbal ataupun melalui aturan publikasi represif. Sebutlah wewenang mencabut surat izin penerbitan dan kode etik yang mengandung sensor preventif—yang tabu dalam kehidupan berdemokrasi. Insan pers selalu sadar, masih ada peraturan warisan kolonial yang kini masih berlaku, yaitu pasal-pasal penaburan permusuhan dan kebencian (haatzaai artikelen).
Di antaranya, Pasal 154 KUHP yang diimpor pemerintah kolonial Belanda dari India pada 1918 semasa penjajahan Inggris. Pasal yang bersumber dari Pasal 124a KUHP India ini mudah diterapkan karena di samping istilah permusuhan dan kebencian sangat multitafsir, perumusannya yang formal memudahkan penerapan tanpa pembuktian.
Pasal ini seperti di negara asalnya, banyak membawa korban karena digunakan pemerintah kolonial memberantas gerakan kemerdekaan. Banyak tahanan politik terjaring pasal ini dengan alasan menyebarkan permusuhan dan kebencian (haatzaai) kepada pemerintah. Istilah delik pers (pers-delict) adalah hantu yang harus diwaspadai dan harus ditentang habis-habisan.
Setelah berada di lingkaran kekuasaan, para aktivis baru sadar, memerintah tidaklah mudah. Dari sisi instrumental ataupun lingkungan strategis nasional, regional, dan global, kondisi sangat kompleks dan segala masalah harus diselesaikan secara sistemis, tak boleh sepotong-sepotong dan gegabah. Karena itu, para mantan aktivis tak begitu terkejut dengan reaksi Bung Dipo yang meledak-ledak meski reaksi ini patut disayangkan. Bung Dipo menyebut para tokoh lintas agama—yang mengatakan pemerintah bohong dan membuat gerakan antikebohongan—sebagai gagak hitam pemakan bangkai dengan wujud merpati putih. Demikian pula dengan kata-kata pengamat bermata kalong. Bung Dipo agaknya merasa pemerintah telah mati-matian melaksanakan program pembangunan.
Jaminan undang-undang
Namun, yang mengejutkan adalah seruan Bung Dipo agar pejabat pemerintah memboikot media massa (TV dan surat kabar) tertentu karena dia anggap telah menyebarkan berita kebencian kepada pemerintah. Hal ini mengakibatkan manajemen Metro TV dan koran Media Indonesia meminta pengacara OC Kaligis menyomasi Bung Dipo karena dianggap melanggar prinsip UU No 40/1999 tentang Pers dan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterkejutan ini berdasarkan keyakinan bahwa sejak UU Pers di atas, kebebasan media massa sebagai salah satu pilar demokrasi diakui oleh negara. Dalam masyarakat yang kompleks dan demokratis, pers adalah wakil (surrogate) masyarakat. Pers tak hanya diharapkan melaporkan berbagai kejadian, tetapi juga jadi pengawas ketidakefisienan, ketidakefektifan, dan ketidakadilan pemerintahan. Namun, setiap insan demokratis juga setuju, kejujuran jurnalistik dalam bentuk pemberitaan yang berimbang juga harus dilakukan. Demikian pula sikap menghormati hak dan kemerdekaan orang lain, keamanan dan ketertiban umum, serta tuntutan yang adil atas dasar pertimbangan moral.
Mantan aktivis pasti prihatin apabila Bung Dipo Alam sampai mencederai nilai-nilai atau asas- asas dasar demokrasi yang dahulu juga dia perjuangkan. Di negara hukum yang demokratis, mekanisme penegakan hukum dan etika profesional harus dimanfaatkan. Mulai dari hak jawab, mekanisme penegakan etika jurnalistik di Dewan Pers, sampai peradilan pidana atau perdata.
Para guru besar hukum pidana yang saat ini merancang RUU KUHP baru menyarankan, perilaku pers yang kritis terhadap pemerintah jangan dinilai dengan istilah permusuhan dan kebencian (haat, hate, hatred) yang maknanya sangat elastik. Istilah yang lebih tepat adalah penghinaan kepada pemerintah dalam bentuk sengaja menyerang kehormatan dan nama baik pemerintah, menista, serta memfitnah.
Perumusan formal harus ditinggalkan dan diganti dengan perumusan materiil. Artinya, penghinaan harus sudah menimbulkan keonaran yang dapat memecah belah persatuan bangsa.
Muladi, Guru Besar Undip
Sumber: Kompas, Jumat, 25 Februari 2011
Subscribe to:
Posts (Atom)