-- Doni Koesoema A*
PENDIDIKAN bukan obat mujarab bagi berbagai macam persoalan yang dihadapi bangsa ini. Meski demikian, dengan mendesain kebijakan pendidikan secara baik dan sinambung, hal itu mampu memberi sumbangan yang bermakna bagi perubahan tatanan masyarakat.
Sayang, kebijakan pendidikan kita lebih banyak didasari perilaku reaktif untuk memenuhi kebutuhan sesaat dan sering kontraproduktif bagi dunia pendidikan sendiri. Mendesain kebijakan pendidikan secara integral merupakan keharusan.
Mengawali tugasnya sebagai Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh melempar dua wacana penting, masalah integrasi evaluasi pendidikan dan pentingnya mendesain pendidikan yang mampu membentuk karakter budaya, bukan sekadar membentuk siswa menjadi individu yang santun, tetapi juga memiliki keingintahuan intelektual yang bermuara pada keunggulan akademis. Integrasi pendidikan dan pembentukan karakter merupakan titik lemah kebijakan pendidikan nasional kita selama ini.
Jika dua hal ini ingin menjadi sasaran Mendiknas, mau tidak mau harus berani mengkritisi kembali aneka macam kebijakan pendidikan yang telah lalu. Ada beberapa kebijakan pendidikan warisan Mendiknas sebelumnya yang harus ditelaah kembali karena tidak didasari sikap pikir jangka panjang, tetapi hanya untuk memenuhi kebutuhan reaksioner sesaat.
Tiga keprihatinan
Pertama, perubahan kebijakan proporsi pendidikan untuk menciptakan lebih banyak sekolah menengah kejuruan (SMK) dibandingkan dengan sekolah menengah atas (SMA) dengan rasio 70-30. Kebijakan ini amat reaksioner, tidak memerhatikan kepentingan jangka panjang kebutuhan nasional bangsa akan lahirnya generasi peneliti dan tenaga-tenaga terdidik secara akademis.
Di banyak tempat, perubahan rasio ini telah mematikan SMK-SMK swasta yang sudah mengalami krisis siswa sejak beberapa tahun. Partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan berkurang karena matinya sekolah-sekolah kejuruan swasta akibat gelojoh pemerintah dalam mendirikan SMK hingga ke pelosok.
Perlu diingat, banyaknya pengangguran terdidik dari perguruan tinggi ataupun lulusan SMA tak akan serta-merta diatasi dengan mendirikan SMK. Masalah pengangguran bukan soal utama dunia pendidikan, tetapi persoalan politik ekonomi yang kurang mampu memberikan keadilan bagi terciptanya lapangan pekerjaan. Sekolah tidak memiliki tanggung jawab menciptakan lapangan pekerjaan. Tugas mereka adalah mendidik dan membentuk mereka menjadi individu yang cerdas sehingga mereka menjadi lebih bermartabat dan dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat.
Selain itu, perubahan proporsi ini akan memperkecil kesempatan siswa masuk perguruan tinggi (PT). Pada masa depan, PT memiliki posisi strategis dalam menjaga keberlangsungan hidup masyarakat melalui kinerja penelitian dan keilmuan yang dimiliki. Kita akan kehilangan banyak dokter, peneliti, ilmuwan, dan lainnya karena kebijakan pendidikan kita lebih mengarahkan siswa pada akuisisi kemampuan dan keterampilan teknik, sedangkan refleksi filosofis intelektual yang memiliki rigoritas akademis kian berkurang.
Kedua, perubahan proporsi kebijakan ini tidak didasari cara berpikir integral, bukan hanya tentang keberlanjutan kompetensi akademis, tetapi juga pemahaman akan fungsi evaluasi itu sendiri.
Dari segi keberlanjutan kompetensi akademis, menciptakan lebih banyak SMK, sementara lupa mengintegrasikannya dengan membangun akademi atau politeknik sesuai kompetensi yang dibutuhkan, hanya akan menciptakan tenaga kerja murah dan hanya menguntungkan perusahaan swasta karena mereka tak perlu membiayai ongkos pelatihan untuk perekrutan karyawan yang baru, sementara beban seperti ini ditanggung negara.
Perubahan proporsi SMA-SMK dianggap merupakan bagian tugas Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, sedangkan pendirian pendidikan setingkat akademi merupakan bagian kinerja Ditjen Pendidikan Tinggi. Dua direktorat jenderal ini harus bekerja sama menciptakan program pendidikan yang sinambung sehingga mereka yang masuk SMK memiliki kesempatan melanjutkan ke politeknik atau akademi yang setingkat dengan PT. Melulu membangun SMK tanpa dibarengi pengembangan politeknik dan akademi hanya akan melahirkan tenaga kerja murah.
Dari segi evaluasi, ujian nasional (UN) SMK dan SMA bermasalah. Hasil UN tidak akan bisa dipakai untuk melanjutkan ke PT karena tujuan evaluasi yang dibutuhkan oleh SMK/SMA dan PT amat berbeda. Dengan demikian, UN hanya akan menjadi pemborosan anggaran negara. Negara dan rakyat ditipu karena telah mengalokasikan uang untuk membuat evaluasi yang salah sasaran. Keinginan pemerintah untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung tentang kebijakan UN menunjukkan bahwa pengambil kebijakan ini tuli dengan suara rakyatnya sendiri.
Ketiga, pembentukan karakter bangsa dalam konteks pendidikan harus bermuara pada keunggulan akademis. Tugas utama sekolah adalah membentuk anak-anak yang cerdas, pintar, kritis, yang mampu memahami tatanan sosial masyarakat menjadi lebih baik sehingga mereka mampu terlibat secara aktif dalam kehidupan masyarakat.
Mengajarkan kesantunan, tata krama, membentuk siswa menjadi anak yang saleh dan rajin berdoa, tentu menjadi bagian integral kinerja pendidikan, tetapi ini bukan tugas utama sekolah. Ini adalah tugas semua warga masyarakat Indonesia. Memupuk keingintahuan intelektual, seperti diindikasikan Mendiknas yang baru, merupakan tugas utama sekolah.
Kebijakan pendidikan yang dipikirkan secara matang dan berkesinambungan seharusnya menjadi orientasi bagi pemerintah dalam mendesain pendidikan nasional. Kebutuhan sesaat akan tetap berubah, tetapi menciptakan sebuah generasi yang memiliki keunggulan akademis kiranya menjadi tugas abadi setiap lembaga pendidikan.
Inilah yang seharusnya menjadi desain besar pendidikan nasional kita.
* Doni Koesoema A, Alumnus Boston College Lynch School of Education, Boston, AS
Sumber: Kompas, Selasa, 1 Desember 2009
Tuesday, December 01, 2009
Berbagai Problematik Ujian Nasional
-- Darmaningtyas*
KEPUTUSAN Mahkamah Agung yang menolak kasasi ujian nasional yang diajukan pemerintah tidak serta-merta mengakhiri kontroversi UN.
Pemerintah masih berkeinginan untuk melakukan peninjauan kembali (PK). Namun, bukti baru macam apa yang akan dijadikan dasar untuk melakukan PK belum jelas.
Problematik
Sementara itu, para penolak UN berharap agar pemerintah legowo terhadap keputusan MA dan segera melaksanakannya dengan tidak perlu menggelar UN lagi. Apalagi, UN 2010 amat problematik dan cenderung menciptakan beban baru pada murid.
Problematik pertama adalah dimajukanya jadwal UN dari bulan April menjadi Maret. Pemajuan jadwal UN itu memberi konsekuensi pada proses pembelajaran yang serba tergesa, baik guru maupun murid dipaksa untuk menyelesaikan materi pelajaran maksimal awal Maret. Ketergesaan ini pasti hasilnya kurang baik, selain murid dan guru sama-sama stres.
Kedua, tak ada koordinasi antara pemimpin perguruan tinggi (PT) dengan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dalam menyusun jadwal UN dan ujian masuk ke PT secara mandiri. Yang terjadi adalah ujian masuk ke UI, misalnya, terjadi sehari sebelum UN dan ujian masuk UGM sehari setelah UN.
Dengan model soal yang berbeda antara UN dan ujian masuk PT, dapat dibayangkan tingkat stres murid kelas III SMTA yang dalam waktu bersamaan harus menyiapkan diri untuk ikut UN dan seleksi masuk ke PT.
Para murid jelas mengalami dilema tentang apa yang harus dipelajari. Bila konsentrasi ke UN terlebih dulu, bisa lulus UN tetapi belum tentu dapat mengerjakan soal ujian masuk PT. Sebaliknya, bila konsentrasi pada ujian masuk ke PT favorit, belum tentu lulus UN. Anak betul-betul menjadi korban dari keegoisan para penentu kebijakan pendidikan.
Problematik ketiga adalah ada UN ulangan yang akan dilaksanakan satu bulan setelah UN utama selesai atau sepekan setelah hasil UN utama diumumkan. Masa jeda yang panjang membuat murid bermalas-malasan belajar lagi, kecuali selama masa jeda masih ada pelajaran; sehingga UN ulangan hanya akan menjadi formalitas, tidak memiliki bobot akademik. Potensi manipulasi kelulusan pada UN ulangan akan jauh lebih tinggi dari UN utama, karena inilah upaya penyelamatan sekolah.
Keempat, buruknya penyusunan kalender pendidikan. UN dan pengumuman dimajukan, tetapi bila tes masuk perguruan tinggi serentak (SMNPTN) tidak maju; demikian pula proses penerimaan murid baru di jenjang sekolah yang lebih tinggi tidak dimajukan, sia-sia saja pemajuan jadwal UN itu, karena banyak sisa waktu murid kelas VI SD dan kelas III SMP-SMTA terbuang percuma antara setelah mengikuti UN sampai dengan penerimaan murid/mahasiswa baru. Pemajuan jadwal UN sepertinya tanpa konsep yang jelas.
Problematik kelima adalah kualitas hasil UN masih dipertanyakan, tetapi sudah dirancang akan menjadi pedoman untuk penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN). Seandainya saya pimpinan PTN, pasti menolak rencana itu karena kredibilitas UN sebagai pedoman kualitas pendidikan masih dipertanyakan. Bila para guru mata pelajaran yang di-UN-kan selalu heran dengan hasil UN muridnya yang melebihi kemampuan sehari-hari, bagaimana kredibilitas UN dapat dipertanggungjawabkan? Perguruan tinggi kelak tertipu saat kualitas mahasiswa yang mereka terima berdasarkan nilai UN ternyata tidak sebanding dengan tingginya nilai UN mereka.
Kemauan berdialog
Banyaknya problema yang ada pada UN, apalagi didukung keputusan MA, maka tidak ada jalan lain bahwa untuk mengakhiri kontroversi masalah UN itu dengan melalui dialog.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh perlu membuka diri untuk berdialog mencari solusi yang bijak. Ngotot tidak mau meninjau ulang kebijakan UN dengan alasan keputusan MA tidak ada yang eksplisit melarang UN serta rencana mau mengajukan PK menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap realitas sosiologis. Bila kontroversi UN terus berlangsung hingga pengadilan, itu menunjukkan bahwa UN mengandung banyak masalah sehingga tidak ada salahnya direvisi.
Pada masa lalu, saat UN sedang digugat ke pengadilan, beberapa petinggi di Depdiknas selalu mengatakan, ”Kita tunggu proses hukumnya. Apa pun yang terjadi, keputusan pengadilan itu kita patuhi.” Sekarang keputusan pengadilan sudah keluar dan kita menuntut konsistensi institusi Depdiknas agar mematuhi putusan MA itu.
Depdiknas sebagai lembaga pemerintah diharapkan memberi contoh untuk taat hukum, dengan melaksanakan putusan MA itu. Konsekuensinya, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang mengatur mengenai UN segera direvisi sesuai semangat keputusan MA. Dan mengingat persiapan UN 2010 sudah dilaksanakan, maka jalan tengahnya adalah UN 2010 tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Fungsinya bukan sebagai penentu kelulusan, tetapi sebagai pemetaan mutu pendidikan saja.
Kelulusan tetap menjadi otonomi guru. Ini rasanya jalan tengah yang elegan.
* Darmaningtyas, Pengurus Majelis Luhur Tamansiswa Yogyakarta
Sumber: Kompas, Selasa, 1 Desember 2009
KEPUTUSAN Mahkamah Agung yang menolak kasasi ujian nasional yang diajukan pemerintah tidak serta-merta mengakhiri kontroversi UN.
Pemerintah masih berkeinginan untuk melakukan peninjauan kembali (PK). Namun, bukti baru macam apa yang akan dijadikan dasar untuk melakukan PK belum jelas.
Problematik
Sementara itu, para penolak UN berharap agar pemerintah legowo terhadap keputusan MA dan segera melaksanakannya dengan tidak perlu menggelar UN lagi. Apalagi, UN 2010 amat problematik dan cenderung menciptakan beban baru pada murid.
Problematik pertama adalah dimajukanya jadwal UN dari bulan April menjadi Maret. Pemajuan jadwal UN itu memberi konsekuensi pada proses pembelajaran yang serba tergesa, baik guru maupun murid dipaksa untuk menyelesaikan materi pelajaran maksimal awal Maret. Ketergesaan ini pasti hasilnya kurang baik, selain murid dan guru sama-sama stres.
Kedua, tak ada koordinasi antara pemimpin perguruan tinggi (PT) dengan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dalam menyusun jadwal UN dan ujian masuk ke PT secara mandiri. Yang terjadi adalah ujian masuk ke UI, misalnya, terjadi sehari sebelum UN dan ujian masuk UGM sehari setelah UN.
Dengan model soal yang berbeda antara UN dan ujian masuk PT, dapat dibayangkan tingkat stres murid kelas III SMTA yang dalam waktu bersamaan harus menyiapkan diri untuk ikut UN dan seleksi masuk ke PT.
Para murid jelas mengalami dilema tentang apa yang harus dipelajari. Bila konsentrasi ke UN terlebih dulu, bisa lulus UN tetapi belum tentu dapat mengerjakan soal ujian masuk PT. Sebaliknya, bila konsentrasi pada ujian masuk ke PT favorit, belum tentu lulus UN. Anak betul-betul menjadi korban dari keegoisan para penentu kebijakan pendidikan.
Problematik ketiga adalah ada UN ulangan yang akan dilaksanakan satu bulan setelah UN utama selesai atau sepekan setelah hasil UN utama diumumkan. Masa jeda yang panjang membuat murid bermalas-malasan belajar lagi, kecuali selama masa jeda masih ada pelajaran; sehingga UN ulangan hanya akan menjadi formalitas, tidak memiliki bobot akademik. Potensi manipulasi kelulusan pada UN ulangan akan jauh lebih tinggi dari UN utama, karena inilah upaya penyelamatan sekolah.
Keempat, buruknya penyusunan kalender pendidikan. UN dan pengumuman dimajukan, tetapi bila tes masuk perguruan tinggi serentak (SMNPTN) tidak maju; demikian pula proses penerimaan murid baru di jenjang sekolah yang lebih tinggi tidak dimajukan, sia-sia saja pemajuan jadwal UN itu, karena banyak sisa waktu murid kelas VI SD dan kelas III SMP-SMTA terbuang percuma antara setelah mengikuti UN sampai dengan penerimaan murid/mahasiswa baru. Pemajuan jadwal UN sepertinya tanpa konsep yang jelas.
Problematik kelima adalah kualitas hasil UN masih dipertanyakan, tetapi sudah dirancang akan menjadi pedoman untuk penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN). Seandainya saya pimpinan PTN, pasti menolak rencana itu karena kredibilitas UN sebagai pedoman kualitas pendidikan masih dipertanyakan. Bila para guru mata pelajaran yang di-UN-kan selalu heran dengan hasil UN muridnya yang melebihi kemampuan sehari-hari, bagaimana kredibilitas UN dapat dipertanggungjawabkan? Perguruan tinggi kelak tertipu saat kualitas mahasiswa yang mereka terima berdasarkan nilai UN ternyata tidak sebanding dengan tingginya nilai UN mereka.
Kemauan berdialog
Banyaknya problema yang ada pada UN, apalagi didukung keputusan MA, maka tidak ada jalan lain bahwa untuk mengakhiri kontroversi masalah UN itu dengan melalui dialog.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh perlu membuka diri untuk berdialog mencari solusi yang bijak. Ngotot tidak mau meninjau ulang kebijakan UN dengan alasan keputusan MA tidak ada yang eksplisit melarang UN serta rencana mau mengajukan PK menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap realitas sosiologis. Bila kontroversi UN terus berlangsung hingga pengadilan, itu menunjukkan bahwa UN mengandung banyak masalah sehingga tidak ada salahnya direvisi.
Pada masa lalu, saat UN sedang digugat ke pengadilan, beberapa petinggi di Depdiknas selalu mengatakan, ”Kita tunggu proses hukumnya. Apa pun yang terjadi, keputusan pengadilan itu kita patuhi.” Sekarang keputusan pengadilan sudah keluar dan kita menuntut konsistensi institusi Depdiknas agar mematuhi putusan MA itu.
Depdiknas sebagai lembaga pemerintah diharapkan memberi contoh untuk taat hukum, dengan melaksanakan putusan MA itu. Konsekuensinya, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang mengatur mengenai UN segera direvisi sesuai semangat keputusan MA. Dan mengingat persiapan UN 2010 sudah dilaksanakan, maka jalan tengahnya adalah UN 2010 tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Fungsinya bukan sebagai penentu kelulusan, tetapi sebagai pemetaan mutu pendidikan saja.
Kelulusan tetap menjadi otonomi guru. Ini rasanya jalan tengah yang elegan.
* Darmaningtyas, Pengurus Majelis Luhur Tamansiswa Yogyakarta
Sumber: Kompas, Selasa, 1 Desember 2009
UN Diusulkan Diubah
Jakarta, Kompas - Ujian nasional sebaiknya tetap dilaksanakan, tetapi fungsinya diubah. Ujian nasional bukan lagi sebagai penentu kelulusan siswa, tetapi untuk memetakan mutu sekolah. Sekolah yang kualitasnya rendah harus diintervensi pemerintah agar kualitasnya meningkat.
Demikian pendapat S Hamid Hasan, ahli evaluasi pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung; Ferdiansyah, anggota Komisi X DPR RI; serta Yonny Koesmaryono, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Menurut Hamid Hasan, pemerintah harus berpegang pada standar pendidikan yang telah dibuat. UN diselenggarakan untuk mengetahui apakah standar pendidikan tersebut sudah tercapai atau belum oleh sekolah.
”Ketika belum tercapai, jangan lantas muridnya yang disalahkan dengan dinyatakan tidak lulus,” kata Hamid Hasan.
Justru ketika dilakukan UN dan hasilnya rendah, itu menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengevaluasi sekolah, mengapa standar pendidikan tidak tercapai. Apakah kualitas guru kurang memadai, fasilitas minim, atau ada persoalan lainnya. ”Di sinilah pemerintah berperan untuk segera membenahinya,” kata Hamid Hasan.
Karena tujuannya untuk pemetaan mutu sekolah, UN tidak harus dilakukan untuk siswa kelas tiga. Justru sebaiknya, UN ditujukan untuk siswa kelas dua sehingga cukup waktu untuk membenahi mutu sekolah.
Guru besar sosiologi pendidikan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ravik Karsidi, mengatakan, persepsi bahwa nilai UN penentu masa depan siswa harus diubah karena mendorong beragam kecurangan. Justru yang lebih penting adalah menghargai minat dan bakat setiap siswa untuk berkembang.
Yonny Koesmaryono, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan IPB, mengatakan, jika UN akan dijadikan dasar untuk masuk perguruan tinggi, maka setidaknya untuk tiga tahun ke depan UN jangan dijadikan penentu kelulusan siswa. Namun, UN dijadikan sarana untuk memetakan mutu sekolah. Berdasarkan peta tersebut, Depdiknas lalu meningkatkan mutu sekolah yang masih rendah agar sesuai standar. Setelah itulah baru UN bisa dijadikan salah satu penilaian masuk perguruan tinggi.
Tidak dipercaya
Ferdiansyah mengatakan, UN harus dijadikan sarana untuk meningkatkan mutu sekolah. Karena itu, sekolah yang belum memenuhi standar pendidikan harus dibantu untuk meningkat.
Suparman, Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia, mengatakan, dalam pelaksanaan UN, guru dicitrakan sebagai pihak yang tidak bisa dipercaya karena suka mengatrol nilai siswa, membocorkan soal, dan ingin meluluskan siswa. ”Bagaimana pendidikan kita bisa baik jika guru selalu dalam posisi disalahkan,” kata Suparman. (ELN/EKI/RTS/COK)
Sumber: Kompas, Selasa, 1 Desember 2009
Demikian pendapat S Hamid Hasan, ahli evaluasi pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung; Ferdiansyah, anggota Komisi X DPR RI; serta Yonny Koesmaryono, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Menurut Hamid Hasan, pemerintah harus berpegang pada standar pendidikan yang telah dibuat. UN diselenggarakan untuk mengetahui apakah standar pendidikan tersebut sudah tercapai atau belum oleh sekolah.
”Ketika belum tercapai, jangan lantas muridnya yang disalahkan dengan dinyatakan tidak lulus,” kata Hamid Hasan.
Justru ketika dilakukan UN dan hasilnya rendah, itu menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengevaluasi sekolah, mengapa standar pendidikan tidak tercapai. Apakah kualitas guru kurang memadai, fasilitas minim, atau ada persoalan lainnya. ”Di sinilah pemerintah berperan untuk segera membenahinya,” kata Hamid Hasan.
Karena tujuannya untuk pemetaan mutu sekolah, UN tidak harus dilakukan untuk siswa kelas tiga. Justru sebaiknya, UN ditujukan untuk siswa kelas dua sehingga cukup waktu untuk membenahi mutu sekolah.
Guru besar sosiologi pendidikan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ravik Karsidi, mengatakan, persepsi bahwa nilai UN penentu masa depan siswa harus diubah karena mendorong beragam kecurangan. Justru yang lebih penting adalah menghargai minat dan bakat setiap siswa untuk berkembang.
Yonny Koesmaryono, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan IPB, mengatakan, jika UN akan dijadikan dasar untuk masuk perguruan tinggi, maka setidaknya untuk tiga tahun ke depan UN jangan dijadikan penentu kelulusan siswa. Namun, UN dijadikan sarana untuk memetakan mutu sekolah. Berdasarkan peta tersebut, Depdiknas lalu meningkatkan mutu sekolah yang masih rendah agar sesuai standar. Setelah itulah baru UN bisa dijadikan salah satu penilaian masuk perguruan tinggi.
Tidak dipercaya
Ferdiansyah mengatakan, UN harus dijadikan sarana untuk meningkatkan mutu sekolah. Karena itu, sekolah yang belum memenuhi standar pendidikan harus dibantu untuk meningkat.
Suparman, Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia, mengatakan, dalam pelaksanaan UN, guru dicitrakan sebagai pihak yang tidak bisa dipercaya karena suka mengatrol nilai siswa, membocorkan soal, dan ingin meluluskan siswa. ”Bagaimana pendidikan kita bisa baik jika guru selalu dalam posisi disalahkan,” kata Suparman. (ELN/EKI/RTS/COK)
Sumber: Kompas, Selasa, 1 Desember 2009
Subscribe to:
Posts (Atom)