Friday, January 09, 2009

Situs Majapahit: Kerusakan Situs akan Direhabilitasi

JAKARTA, KOMPAS - Kerusakan situs Kerajaan Majapahit sebagai akibat pembangunan Pusat Informasi Majapahit di Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, akan direhabilitasi.

Selain itu, akan dibentuk tim kecil untuk mengkaji kemungkinan relokasi Pusat Informasi Majapahit (PIM) ke tempat lain yang tidak mengganggu keberadaan situs bersejarah.

”Tempat mana yang akan dipilih untuk relokasi, akan dilakukan penelitian secara mendalam,” kata Direktur Peninggalan Purbakala Direktorat Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Soeroso di Jakarta, Kamis (8/1), sesuai rapat membahas pembangunan PIM. Rapat diikuti sejumlah arkeolog, pusat penelitian perguruan tinggi dan sekitar 30 institusi yang memiliki kepedulian terhadap situs Kerajaan Majapahit di Trowulan.

Saat ini, di lokasi pembangunan PIM, sejumlah situs bersejarah sudah rusak untuk pembangunan tiang penyangga PIM. Batu bata kuno yang berukuran besar dan berwarna kehitaman, berserakan di sekitar galian untuk tiang pondasi PIM. Beberapa tumpukan bata ditutup plastik, sedangkan aktivitas penggalian sudah dihentikan.

”Kalau ada kesalahan dalam pembangunan PIM, kita mengakui. Dan itu tak perlu lagi dicarikan kambing hitamnya. Solusi terbaik yang lebih dibutuhkan,” kata Soeroso.

Arkeolog dari Universitas Gadjah Mada Daud Aris Tanudirjo mengatakan, peserta rapat menyepakati pembagunan proyek PIM di lokasi yang sekarang bermasalah karena telah merusak situs. ”Kemungkinan terbesarnya harus direlokasi, tetapi tetap mesti melalui kajian dan penelitian yang mendalam,” ujarnya.

Panggil pelaksana proyek

Secara terpisah, Di Mojokerto, Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto sudah melayangkan surat panggilan dan akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek PIM di Trowulan Mojokerto, Senin (12/1) depan.

”Kami baru melakukan pemeriksaan sehingga belum ada tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Rofiq Ripto Himawan.

Namun, Rofiq menolak membeberkan siapa-siapa saja yang akan dipanggil Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan, Senin nanti.

Ia menambahkan, hingga saat ini polisi cenderung mengarahkan pemeriksaan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Adapun soal pelanggaran terhadap Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan penghancuran barang milik orang lain, kata Rofiq, pihaknya belum melihat kemungkinan itu.

Sementara itu, sejumlah budayawan dan seniman di Kabupaten Mojokerto menyesalkan pembangunan PIM yang dinilai merusak situs Trowulan. Koesen LD (66), pendiri Himpunan Budaya Mojokerto, mengatakan, inilah saat yang tepat bagi seluruh pihak untuk melakukan refleksi terhadap nasib situs Trowulan.

Secara terpisah, di Hanoi, Vietnam, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik memastikan akan membuat rancangan baru atau redesain pembangunan Pusat Informasi Majapahit yang terintegrasi dalam proyek "Majapahit Park".

”Tidak akan terburu-buru. Setidaknya, satu bulan ke depan akan dikaji bagaimana PIM dirancang ulang,” kata Jero Wacik. Kehadiran Jero Wacik di Hanoi terkait dengan pertemuan tahunan menteri-menteri pariwisata ASEAN dalam acara ASEAN Tourism Forum (ATF) 2009.

Ditanya apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengetahui adanya persoalan terkait pembangunan "Majapahit Park", Jero mengatakan," Presiden sudah mengetahui niat baik untuk membangun Pusat Informasi Majapahit . "Jadi, masalahnya diserahkan kepada kita untuk menyelesaikannya," kata Jero Wacik.

Monumen vandalisme

Budayawan Sardono W Kusumo melihat peninggalan zaman Majapahit sangat penting, karena warisan Majapahit begitu besar dan kompleks. "Impian tentang negara Indonesia itu menjadi nyata, kalau melihat Majapahit. Karena itu Majapahit secara visioner merupakan salah satu rujukan tentang Indonesia," kata Rektor Institut Kesenian Jakarta (IKJ) itu.

”Saya mengingatkan, jangan sampai proyek PIM yang dikerjakannya justru menjadi monumen vanadlisme yang disahkan pemerintah,” kata Ketua Forum Institut Seni Indonesia (ISI) itu.

Guru Besar Sejarah Universitas Padjadjaran Bandung, Nina Lubis mengatakan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menghentikan seluruh pembangunan PIM. Sudah banyak hal yang membuktikan pembangunan di atas situs pasti akan merusak artefak yang sudah ada.

Oleh karena itu dia mendesak, pembangunan PIM di pindahkan ke tempat lain. ”Kalau sekedar pusat informasi, tak perlu di atas kawasan situs,” ujarnya.

Permasalahan biaya besar yang terlanjur dikeluarkan hendaknya tidak menjadi alasan pemerintah guna meneruskan pembangunan. "Bila diteruskan, hal ini menandakan pemerintah terlalu memaksa pembangunan PIM. Jangan sampai niat baik justru menjadi perbuatan merusak," katanya. (NAL/HAR/INK/HRD/CHE)

Sumber: Kompas, Jumat, 9 Januari 2009

No comments: