JAKARTA (Media): Direktorat Jenderal Nilai Budaya Seni dan Film (NBSF) Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dalam waktu dekat akan mengeluarkan peta budaya. Peta itu akan berisikan data-data benda dan penemuan budaya dari seluruh Indonesia.
"Nantinya, jika data sudah terkumpul, kita akan daftarkan patennya di HAKI Depkum dan HAM (Hak atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia). Sehingga tidak akan terjadi lagi benda atau penemuan budaya milik kita diklaim dan dipatenkan oleh negara lain," ungkap Direktur Jenderal NBSF Depbudpar Sri Hastanto kepada Media Indonesia di sela jumpa pers akhir tahun departemen tersebut di Jakarta, kemarin.
Hastanto mengakui selama ini memang makin sering terjadi benda atau penemuan budaya Indonesia yang dipatenkan pihak asing. "Ya angklung, batik, kunyit, dan lainnya. Bahkan lagu Burung Kakatua dan Soleram kabarnya akan dipatenkan oleh Brunei karena kita tidak tahu siapa penciptanya, hanya disebut NN (no name)," ungkapnya.
Beberapa seni pertunjukan dan kesenian juga rentan diklaim negara lain jika tidak segera dipatenkan. Salah satu contoh adalah seni penjor Bali, yang gampang sekali ditiru. "Tetapi kita sudah data dan akan segera kita daftarkan di HAKI," ia menandaskan.
Karena itu, peta budaya yang berisikan data-data benda dan penemuan budaya Indonesia amat diperlukan untuk menghindari klaim pihak asing. "Saat ini kita sudah memulai mengadakan penelitian untuk mendapatkan data benda-benda dan penemuan budaya milik Indonesia yang belum dipatenkan," ungkap guru besar di Institut Seni Indonesia itu.
Nantinya, lanjut Hastanto, data-data tadi akan diinventarisasi dan akan didaftarkan di HAKI. "Kita juga akan membuka website sehingga pendataan bisa online terus-menerus. Kita tentu berharap bantuan dari pihak-pihak terkait lain yang berkepentingan. Kalau kita mendata sendiri, tentu akan kewalahan," ujarnya. Ia pun menambahkan, pada pertengahan 2007 pendataan dan pematenan akan selesai.
Hastanto mengungkapkan saat ini pendataan difokuskan pada pulau-pulau terluar seperti Talaud, Natuna, dan Merauke. Pasalnya, banyak benda-benda dan penemuan budaya Indonesia berada di sana. "Benda-benda dan penemuan budaya yang berasal dari pulau terluar lebih mudah diklaim oleh negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, atau Brunei," ujarnya.
Dirjen mengungkapkan sebenarnya sejak 2004 pihaknya sudah menyerukan pendaftaran karya atau temuan budaya ke HAKI. "Tetapi masih banyak yang ogah-ogahan. Nah, ketika dipatenkan negara lain, baru ribut," ujarnya.
Karena itu, ia mengharap kesadaran untuk mematenkan benda atau penemuan budaya harus ditumbuhkan sejak sekarang untuk menghindari klaim negara lain atas benda atau penemuan budaya. (Eri/H-2).
Sumber: Media Indonesia, Jumat, 29 Desember 2006
No comments:
Post a Comment